Daftar Pelaku Kejahatan Genosida
Jean-Paul Akayesu
Jean-Paul Akayesu mantan mayor komunitas Taba dihukum atas tuntutan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan (pemusnahan, pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, dan perbuatan tidak manusiawi lainnya) dan menghasut publik secara langsung untuk melakukan genosida. Dia dijatuhkan hukuman dengan penjara seumur hidup.
Sidang Banding menguatkan putusan bersalah atas semua tuduhan yang ditujukan terhadap Akayesu (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical
Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International
Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa
Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta:
Elsam, 2004).
Ignace Bagilishema
Ignace Bagilishema, mantan mayor komunitas Mabanza yang merupakan bagian dari Prefecture Kibuye diputus bebas dengan suara bulat atas tiga tuduhan termasuk genosida dan dinyatakan tidak bersalah oleh mayoritas anggota sidang pengadilan untuk empat tuntutan lainnya termasuk perbantuan untuk melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dia dibebaskan atas semua tuduhan. Sidang Pengadilan Banding menguatkan putusan bebas tersebut terhadap semua tuduhan (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Jean-Bosco Barayagwiza
Jean-Bosco Barayagwiza, anggota dewan pimpinan tinggi Comite d'Initiative of the Radio Television Libre des Milles Collines (RTLM) dan anggota pendiri Koalisi untuk Pertahanan Republik (CDR) dihukum atas tuntutan genosida, penghasutan publik secara langsung untuk melakukan genosida, persekongkolan untuk melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (pemusnahan dan penganiayaan). Sidang Pengadilan menetapkan bahwa ia harus dihukum dengan penjara seumur hidup, tetapi atas perintah dari Sidang Tingkat Banding, Sidang Pengadilan memberikan pengurangan hukuman menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun penjara. (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Jean Kambanda
Jean Kambanda, mantan perdana menteri Pemerintahan Interim Rwanda dimohonkan bersalah atas enam tuduhan terhadapnya yaitu genosida, persekongkolan untuk melakukan genosida, penghasutan publik secara langsung untuk melakukan genosida, perbantuan dalam genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (pembunuhan dan pemusnahan). Dia dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sidang Tingkat Banding menguatkan putusan terhadap Kambada atas semua tuduhan (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Clement Kayishema
Clement Kayishema, mantan prefek (pejabat administrasi tertinggi dari suatu distrik atau suatu daerah bekas jajahan Perancis) dari Prefecture Kibuye dihukum atas tuntutan genosida dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sidang tingkat Banding menguatkan putusan bersalah atas Kayishema untuk semua tuduhan (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Alfred Musema
Alfred Musema, mantan direktur Pabrik Teh Gisovu dan pemimpin ekonomi dalam prefecturenya dihukum atas tuntutan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (pemusnahan dan pemerkosaan). Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sidang Banding menguatkan putusan bersalah atas Musema untuk genosida dan pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi menolak hukuman terhadap pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Ferdinand Nahimana
Ferdinand Nahimana, pendiri dan aktor ideologi RTLM dihukum atas tuntutan genosida, menghasut publik secara langsung untuk melakukan genosida, persekongkolan untuk melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (pemusnahan dan penganiayaan).
Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Hasan Ngeze
Hasan Ngeze, pemilik dan pemimpin redaksi surat kabar Kangura dihukum atas tuntutan genosida, menghasut publik secara langsung untuk melakukan genosida, persekongkolan untuk melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (pemusnahan dan penganiayaan).
Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Eliezer Niyitegeka
Eliezer Niyitegeka, mantan menteri penerangan Pemerintahan Interim Rwanda dihukum atas tuntutan genosida, persekongkolan untuk melakukan genosida, menghasut publik secara langsung untuk melakukan genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan (pembunuhan, pemusnahan dan tindakan tidak manusiawi lainnya). Dia dijatuhi hukuman penjara untuk seluruh sisa hidupnya.
Saat dokumen ini dipublikasikan, dia sedang menunggu putusan banding (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Elizaphan Ntakirutimana
Elizaphan Ntakirutimana, pastor senior dari Gereja Seventh-Day Adventist, dihukum atas tuntutan membantu dan bersekongkol untuk melakukan genosida dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Saat dokumen ini dipublikasikan, dia sedang menunggu putusan banding (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Gerard Ntakirutimana
Gerard Ntakirutimana, dokter medis yang berpraktik di Rumah Sakit Adventist Mugonero dihukum atas tuntutan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (pembunuhan). Dia dijatuhi hukuman penjara selama 25 (dua puluh lima) tahun.
Saat dokumen ini dipublikasikan, dia sedang menunggu putusan banding (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Georges Ruggiu
Georges Ruggiu, jurnalis Belgia dimohonkan bersalah untuk kejahatan menghasut publik secara langsung untuk melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (penganiayaan). Dia dijatuhi hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun untuk setiap tuduhan dan dijalankan secara bersamaan (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Georges Rutaganda
Georges Rutaganda, mantan wakil presiden dua dari sayap kiri milisi Interahamwe, dihukum atas tuntutan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (pemusnahan dan pembunuhan). Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Sidang tingkat Banding menguatkan hukuman untuk tuntutan genosida dan pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi menolak hukuman atas tuntutan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Sidang tingkat Banding memasukkan dua hukuman baru untuk pembunuhan sebagai pelanggaran terhadap pasal 3 Konvensi Jenewa. Putusan banding tidak tersedia untuk publik pada saat publikasi ini.
Obed Ruzindana
Obed Ruzindana, mantan pengusaha di Kigali, dihukum atas tuntutan genosida dan dijatuhi hukuman penjara selama 25 (dua puluh lima) tahun. Sidang tingkat Banding menguatkan hukuman tersebut (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Laurent Semanza
Laurent Semanza, mantan mayor komunitas Bicumbi, dihukum atas keterlibatan dalam genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (pemusnahan, penyiksaan dan pembunuhan). Dia dijatuhi hukuman penjara selama 25 (dua puluh lima) tahun.
Sedang menunggu banding pada saat dokumen ini dipublikasikan (Human Rights Watch, "Genocide, War Crimes, and Crimes Against Humanity: Topical Digests of the Case Law of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, New York: Human Rights Watch", 2004. Alih bahasa Eddie Riyadi & Sondang Friska, "Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Jilid I: Saripati Kasus-Kasus Hukum dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda", Jakarta: Elsam, 2004).
Omar Serushago
Omar Serushago, mantan pemimpin de facto Interahamwe di Prefecture Gisenyi, dimohonkan bersalah atas tuntutan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (pembunuhan, pemusnahan, dan penyiksaan). Dia dijatuhi hukuman penjara untuk satu periode selama 15 (lima belas) tahun. Sidang tingkat Banding menguatkan putusan tersebut.
Demikian penjelasan singkat mengenai Daftar Pelaku Kejahatan Genosida yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan ini. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.