Pengertian Media Sosial
Media sosial adalah sebuah media online dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif (Anang Sugen Cahyono, "Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia", hlm. 140).
Menurut Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content.
Jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat webpage pribadi kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi (Anang Sugen Cahyono, "Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia", hlm. 142).
Bagi masyarakat Indonesia khususnya kalangan remaja, media sosial seakan sudah menjadi candu yang tiada hari tanpa membuka media sosial bahkan hampir 24 (dua puluh empat) jam mereka tidak lepas dari smart phone. Media sosial terbesar yang paling sering digunakan oleh kalangan remaja saat ini, yakni antara lain:
- Facebook;
- Twitter,
- Youtube;
- WhatsApp;
- Telegram;
- Tiktok;
- dan lain sebagainya
Masing-masing media sosial tersebut mempunyai keunggulan khusus dalam menarik banyak pengguna media sosial yang mereka miliki. Media sosial memang menawarkan banyak kemudahan yang membuat para remaja betah berlama-lama berselancar di dunia maya (Anang Sugen Cahyono, "Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia", hlm. 152).
Teknologi media sosial sekarang ini memiliki berbagai berbagai bentuk seperti misalnya majalah digital, forum internet, weblog, blog sosial, microblogging, wiki, jejaring sosial, podcast, foto atau gambar, video, rating dan bookmark sosial.
Masing-masing memiliki kelebihannya sendiri seperti blogging, berbagi gambar atau foto, video blogging, wall-posting, berbagi musik atau lagu, chating, bahkan Voice over IP dan lain sebagainya (Wilga, "Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Remaja", Riset dan Pkm, Volume 3, Nomor 1, hlm. 50-51).
Adapun dampak positif dari media sosial (Anang Sugen Cahyono, "Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia", hlm. 140) adalah sebagai berikut:
- Memudahkan kita untuk berinteraksi dengan banyak orang;
- Mmperluas pergaulan;
- Jarak dan waktu bukan lagi masalah;
- Lebih mudah dalam mengekspresikan diri;
- Penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat;
- Biaya lebih murah.
Sedangkan dampak negatif dari media sosial (Anang Sugen Cahyono, "Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia", hlm. 140) adalah sebagai berikut:
- Menjauhkan orang-orang yang sudah dekat;
- Interaksi secara tatap muka cenderung menurun;
- Membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet;
- Menimbulkan konflik;
- Masalah privasi;
- Rentan terhadap pengaruh buruk orang lain
Dengan demikian dapat dikatakan dengan adanya media sosial telah mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat karena media sosial merupakan salah satu media dimana para penggunanya dapat mencari informasi, saling berkomunikasi dan menjalin pertemanan secara online. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpartisipasi dengan cara:
- Memberi kontribusi dan feedback secara terbuka;
- Memberi komentar; dan
- Membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
Cyberporn pada Media Sosial
Tindak kejahatan berkonten seks yang kian marak terjadi dalam jaringan online kemudian berdampak terhadap ancaman yang sering dialami perempuan dari pada laki-laki. Perempuan rentan mengalami dampak luar biasa yang sifatnya spesifik karena mengalami dan sekaligus menanggung kerugian lebih besar dari pada laki-laki.
Era zaman digital seperti sekarang, bentuk kejahatan berbasis online kian marak dengan beragam modus. Dalam kasus-kasus tertentu seperti tindak pidana balas dendam pornografi (revenge porn) yang berujung pada cybercrime yang dimana sudah seharusnya mendapat perhatian khusus dan tidak dianggap sebagai perkara biasa.
Adapun pornografi balas dendam atau Revenge Porn adalah tindakan mempublikasikan konten seksual seseorang yang dilakukan mitra atau mantan kekasih tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan (Ni Nyoman Praviyanti Triasti Ananda, "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn)", Jurnal Kertha Wicara Vol. 9 No. 4 Maret 2020, hlm. 56).
Carmen M. Cusack dalam bukunya "Pornographyand the Criminal Justice System" mendefinisikan bahwa Pornografi balas dendam adalah pornografi yang diproduksi atau didistribusikan oleh mitra intim dengan maksud untuk mempermalukan atau melecehkan korban.
Dengan membiarkan predator bebas berkeliaran di internet yang dalam hal ini kasus tindak balas dendam pornografi pihak yang paling sering dirugikan adalah perempuan yang dimana si predator ini melancarkan aksi mengincar perempuan untuk dijadikan korban dengan cara memaksanya untuk mengirimkan foto maupun video berkonten seksual adalah sama bahayanya seperti kita membebaskan para pelaku pelecehan dan pemerkosa.
Tindak balas dendam pornografi banyak dilakukan oleh mantan kekasih atau pihak ketiga yang berusaha menjatuhkan citra si perempuan tersebut melalui penyebaran video porno (Ni Nyoman Praviyanti Triasti Ananda, "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn)", Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9 No. 4 Maret 2020, hlm. 56).
Perlu digarisbawahi bahwa video tersebut direkam untuk koleksi pribadi bukan untuk kepentingan komersil atau konsumsi publik. Jika video berkonten seks tersebut tersebar luas karena ulah oknum dengan motif balas dendam (revenge porn) atau tanpa persetujuan orang yang ada dalam rekaman, maka itu jelas tindakan melanggar hak privasi orang lain dan si penyebar video itulah yang harus ditangkap.
Namun sayangnya, dalam beberapa kasus balas dendam pornografi justru pihak perempuanlah yang selalu menjadi sorotan untuk disalahkan. Dengan adanya budaya misogini yang tumbuh subur dan mangkar dalam masyarakat kita telah menempatkan tubuh perempuan sebagai obyek seksual. Perempuan korban tindak balas dendam pornografi selain harus menjalani serangkaian proses pemeriksaan hukum, ia juga dihadapkan pada cyber crime yang tidak pernah berpihak kepadanya.
Media sosial seharusnya menjadi ruang publik tanpa sekat gender tetapi justru menjadi ruang cyber crime bernada seksisme yang tidak ramah bagi perempuan karena satu dari sekian korban tindak balas dendam pornografi dimana perempuan menjadi pihak yang paling rentan untuk dirugikan. Selain merusak citra si perempuan, perundungan terhadap korban (perempuan) juga melahirkan rentetan panjang dampak baik secara fisik, psikis maupun sosial yang harus ditanggung si korban.
Saat kasus tersebut viral, orang-orang menghujat si korban atas tubuh dan kebutuhannya. Kontruksi tubuh ideal perempuan selalu dibangun dari sudut pandang laki-laki, maka tidak heran jika banyak komentar kasar yang mengolok-olok tubuh bagian intim si korban.
Tubuh perempuan ditempatkan sebagai kriminal karena sensualitasnya dianggap bisa membangkitkan birahi. Namun, di dalam video rekaman tersebut si koban bukan pemain tunggal tetapi ada pemain laki-laki juga. Bahkan pelaku penyebar video juga diabaikan keberadaannya.
Selama ini belum adanya spesifikasi aturan mengenai pornografi balas dendam sehingga tidak adanya upaya preventif untuk mencegah tindak pidana balas dendam pornografi ini. Oleh sebab itu diperlukan adanya penambahan aturan dengan latar belakang balas dendam untuk memperberat hukuman bagi pelaku.
Dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang permasalahan tindak pidana balas dendam pornografi kepada korban perempuan diharapkan dapat melindungi korbannya sehingga untuk kedepannya permasalahan ini agar dapat mengurangi dan juga diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.
Selain dari pada itu diharapkan juga masyarakat dapat lebih berhati-hati untuk melakukan tindak pidana balas dendam pornografi (revenge porn) (Ni Nyoman Praviyanti Triasti Ananda, "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn)", Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9 No. 4 Maret 2020, hal. 57).
Demikian penjelasan singkat mengenai Cyberporn pada Media Sosial yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Pengunjung juga membaca: