BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Anjuran Menikah dalam Islam

Anjuran Menikah dalam Islam
Sebagai agama fitrah, tuntutan Islam selalu sejalan dengan fitrah kemanusiaan yang menilai bahwa lembaga perkawinan merupakan cara hidup yang wajar. Oleh arena itu, ketika ada beberapa sahabat Nabi Muhammad SAW bermaksud melakukan sesuatu yang tidak sejalan dengan fitrah kemanusiaan, Beliau menegur mereka dengan menyatakan bahwa beliau pun menikah (M. Quraish Shihab, "Pengantin Al-Quran: Kalung Permata Buat Anak-Anakku", Jakarta: Lentera Hati, 2007, 55). Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah Hadiá¹£ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Dan telah menceritakan kepadaku (Abu Bakar bin Nafi' Al Abdi) telah menceritakan kepada kami Bahz telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas bahwa sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai amalan beliau yang tersembunyi. Maka sebagian dari mereka pun berkata, "Saya tidak akan menikah." Kemudian sebagian lagi berkata, "Aku tidak akan makan daging." Dan sebagian lain lagi berkata, "Aku tidak akan tidur di atas kasurku." Mendengar ucapan-ucapan itu, Nabi Saw., memuji Allah Swt.,dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: "Ada apa dengan mereka? Mereka berkata begini dan begitu, padahal aku sendiri shalat dan juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari golonganku." (H.R. Muslim).
Dalam sabdanya yang lain beliau Nabi Muhammad SAW bahkan menganjurkan bagi kalangan pemuda dan pemudi untuk bersegera menikah apabila sudah memiliki kemampuan sebagaimana Hadits Riwayat Muslim di bawah ini:
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Umarah bin Umair dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah Saw bersabda: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan menghidupi kerumahtanggaan, kawinlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual." (HR. Muslim).
Allah SWT memerintahkan kepada orang tua atau wali untuk mendukung dan merestui keinginan menikah anak-anak mereka dan tidak terlalu mempertimbangkan kemampuan materi calon pasangan, namun dalam saat yang sama juga memerintahkan mereka yang tidak memiliki kemampuan material untuk menahan diri dan memelihara kesuciannya sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Surah An-Nur (24: 32-33) yang terjemahan artinya sebagai berikut:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…" (QS. An-Nur, 24: 32-33).
Baik Al-Quran maupun Haditá¹£ menganjurkan pernikahan dan menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan bagi pemuasan naluri biologis. Islam menganjurkan masyarakat untuk melangsungkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah dan mewajibkan orang-orang yang belum menikah untuk memelihara kesuciannya. Namun dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW memberikan pedoman kriteria pasangan yang hendak dinikahi, hal ini sebagaimana hadiá¹£ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (Muhammad bin Ismail Abu, Abdillah alBukhari, "Al-Jami' al-á¹¢ahih al-Mukhtaá¹£ar", Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987, hlm. 4700) sebagaimana di bawah ini:
“Telah menceritakan kepada kami Musaddad. Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id dari bapaknya dari Abu Hurairah O, dari Nabi Saw.,, beliau bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR. Bukhari)
Dari sabda Nabi Muhammad SAW di atas, timbul suatu pertanyaan mengapa Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya tersebut menjadikan kriteria agama berada dalam urutan terakhir serta mengapa sabda beliau tersebut hanya ditujukan kepada kaum laki-laki dalam memilih wanita sebagai pasangan hidupnya, bukankah perempuan juga memiliki hak yang sama untuk memilih pasangan hidup, baik dengan menerima maupun menolak pinangan yang datang kepadanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Nurun Najwah dalam tulisannya yang berjudul "Kriteria Memilih Pasangan Hidup (Kajian Hermeneutika Hadis)", bahwa memahami Hadiá¹£ Nabi SAW tersebut tidak bisa dipahami secara lahiriyah semata, namun harus dilihat setting sosial masyarakat Arab kala itu yang menganut sistem patriarkhi dimana posisi dominan dan penting dipegang oleh laki-laki, yaitu bapak (suami). 

Laki-laki yang bertanggung jawab menjalankan peran publik mencari nafkah untuk kelangsungan hidup, mempertahankan keutuhan keluarga ataupun kabilah bahkan meningkatkan taraf hidup yakni dengan memenangkan peperangan dan mendapatkan rampasan perang (ganimah) yang banyak. Sedang perempuan menjalankan peran domestik sebagai pengasuh anak dan pengatur urusan rumah tangga. Konsekuensi dari tanggung jawab yang besar tersebut menjadikan laki-laki memiliki beberapa hak istimewa (Nurun Najwah, "Kriteria Memilih Pasangan Hidup (Kajian Hermeneutika Hadis)", Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Quran dan Hadis 17: 1, 2016, hlm. 97-122).

Tidak terkecuali dalam lembaga perkawinan masyarakat Arab pra Islam, kedudukan perempuan laksana harta benda yang tidak bernilai, seorang perempuan sering kali di eksploitasi dalam bentuk yang sangat tidak manusiawi seperti dipaksa kawin, diperlakukan semena-mena oleh suami, dipoligami tanpa batas dan tanpa syarat, ditukar, disetubuhi (budak) untuk dijual anaknya. Saat itu, bentuk perkawinan yang paling dominan adalah kontraktual yang terorientasi pada seksual. Seorang suami dibenarkan oleh tradisi untuk saling tukar menukar istri.

Kedudukan perempuan yang direndahkan oleh masayarakat Arab pra Islam pada ujungnya menjadi sebuah budaya yang melekat dan cenderung mewarnai pandangan laki-laki terhadap perempuan, bahkan setelah Islam datang. Walaupun secara harkat dan martabat seorang perempuan telah diangkat Islam sedemikian tingginya, akan tetapi harus diakui warisan budaya patriarkhi masyarakat Arab pra Islam tersebut tetap masih ada pada masyarakat muslim kala itu, khususnya berkaitan peran dan kedudukan wanita.

Salah satu contoh bahwa budaya patriarkhi masyarakat Arab pra Islam masih turut mewarnai pandangan generasi muslim awal umat Islam terhadap perempuan adalah pada saat turunnya ayat tentang waris sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Kasir bahwa turunnya ayat waris tersebut memicu ketidaksukaan pada sebagian kalangan sahabat laki-laki terkait ketentuan pembagian warisan yang telah ditetapkan Al-Quran. Bahkan terdapat dikalangan sahabat yang mengatakan: 
"wanita diberi seperempat atau seperdelapan dan anak perempuan diberi setengah serta anak laki-laki kecil pun diberi, padahal tiada salah seorang pun dari mereka yang berperang membela kaumnya dan tidak dapat merebut ghanimah."
Akan tetapi hadis ini didiamkan saja, barang kali Rasulullah melupakannya atau kita katakan kepadanya lalu beliau bersedia mengubahnya (Ibn Kasir, Tafsir al-Quran al-Aẓīm, Juz II, Kairo: Dar al-Hadits, 2010, hlm. 224), Mereka berkata:
Wahai Rasulullah, mengapa engkau memberikan harta warisan kepada anak perempuan setengah dari harta yang ditinggalkan ayahnya, padahal ia tidak menaiki kuda dan tidak pula berperang membela kaumnya? bahkan anak kecil pun diberi bagian warisan, padahal ia tidak dapat berbuat apa-apa".
Oleh karenanya, kondisi historis yang melingkupi masyarakat pada masa Nabi Muhammad SAW bisa lebih memahamkan kita mengapa redaksi-redaksi hadits yang ada memberi kesan perempuan sebagai obyek yang dipilih dan pertimbangan fisik menjadi skala prioritas dan bukan sebaliknya, lebih karena kultur masyarakat Arab saat itu membatasi pergaulan laki-laki dan perempuan dengan sangat ketat dan tertututupnya perempuan dengan pakaian yang sangat rapat. Maka faktor melihat calon istri diharapkan bisa mendorong untuk menikahi perempuan tersebut. 

Sedangkan beberapa riwayat yang menegaskan anjuran untuk menikahi gadis yang subur karena nasab, atau harta semata-mata sebagai bentuk penjelasan dari Nabi SAW akan realitas umumnya masyarakat Arab memilih pasangannya didasarkan faktor-faktor dan itu tidak disalahkan oleh Nabi SAW hanya saja beliau menegaskan bahwa faktor agama jauh lebih baik sebagai dasar pertimbangan. 

Dengan beberapa pertimbangan yang diinginkan oleh yang bersangkutan tersebut diharapkan keselarasan dalam berkeluarga lebih mudah tercapai lebih harmonis dibanding menikah dengan pasangan yang tidak dikehendaki dan memiliki banyak perbedaan dalam banyak aspek (Nurun Najwah, "Kriteria Memilih Pasangan Hidup (Kajian Hermeneutika Hadis)", Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Quran dan Hadis 17: 1, 2016, 97-122).

Apabila hadiá¹£ Nabi SAW tersebut dipahami dalam konteks saat ini dimana kaum perempuan sudah memiliki kesadaran dalam menuntut kesetaraan hak dengan peran laki-laki bahkan berperan aktif dalam berbagai aspek dan bidang, maka sabda beliau harus dipahami secara seimbang atau meminjam istilah Faqihuddin Abd. Kodir secara mubadalah. Sehingga ketertujuan sabda Nabi SAW tersebut tidak hanya diperuntukkan laki-laki semata, namun juga perempuan dalam memilih jodohnya.

Dalam memahami hadits Nabi SAW tersebut menurut Faqihuddin Abd. Qodir bahwa baik bagi laki-laki maupun perempuan dalam memilih jodoh adalah suatu kewajaran dan manusiawi apabila setiap masing-masing individu dalam memilih jodohnya berdasarkan salah satu atau beberapa hal yang disabdakan Nabi SAW yaitu: 
  1. Faktor Ekonomi;
  2. Faktor Sosial; dan
  3. Faktor Biologis
Hal ini karena Nabi SAW sendiri tidak melarangnya dan menganjurkannya. Akan tetapi, faktor agama merupakan pilihan yang terbaik, agar dapat memberi makna terhadap ketiga faktor sebelumnya. Karena dengan faktor agama dapat membuat kehidupan rumah tangga lebih kuat, kokoh dan tidak mudah goyah bahkan memiliki makna spiritual yang dalam (Faqihuddin Abdul Kodir, "Qira'ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam", Yogyakarta: IRCiSoD, 2019, hlm. 338-330).

Demikian penjelasan singkat mengenai Anjuran Menikah dalam Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: