BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Alasan Pemberian Senjata Api Kepada Aparat Kepolisian

Alasan Pemberian Senjata Api Kepada Aparat Kepolisian
Sesungguhnya penggunaan senjata api haruslah sangat sensitif dan selektif tidak di setiap kondisi penangangan kejahatan Polisi harus menunjukkan, menodongkan bahkan meletuskan senpi miliknya. Dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang menyatakan bahwa tujuan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 
  1. Mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum;
  2. Mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Kepolisian Republik Indonesia atau masyarakat;
  3. Melindungi diri atau masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah atau mematikan; atau 
  4. Melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masyarakat dari serangan yang melawan hak dan/ atau mengancam jiwa manusia. 
Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
  1. Nesesitas
    Nesesitas yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan sebagai usaha terakhir dan dapat digunakan jika diperlukan untuk melindungi diri anggota polisi sendiri, orang sekitar yang tidak bersalah serta untuk memudahkan proses penangkapan dan jika diperlukan menembak, tembakan harus diarahkan pada bagian tubuh yang paling sedikit mengakibatkan resiko kematian karena penangkapan ditujukan untuk membawa tersangka diadili di pengadilan;
  2. Proporsionalitas
    Proporsionalitas yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Kepolisian Republik Indonesia sehingga tidak menimbulkan kerugian atau korban atau penderitaan yang berlebihan; dan
  3. Preventif
    Preventif yang berarti bahwa tindakan  Kepolisian Republik Indonesia mengutamakan pencegahan; 
Kepolisian Republik Indonesia mengatur mekanisme dan standar penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 1 tahun 2009 yang membagi 6 (enam) tahapan penggunaan kekuatan, yaitu sebagai berikut:
  1. Tahap pertama, yaitu kekuatan yang memiliki dampak pencegahan
    Pada saat polisi berdiri menggunakan seragam, sesungguhnya polisi sudah menggunakan kekuatan tahap pertama karena adanya polisi yang berjaga merupakan pencegahan terhadap niat untuk melakukan kejahatan.
  2. Tahap kedua, yaitu perintah lisan
    Jika keberadaan Polisi yang berjaga tidak mampu membuat penjahat membatalkan niat buruknya maka polisi haruslah memberikan teriakan peringatan yang merupakan kekuatan tahap kedua.
  3. Tahap Ketiga, kendali tangan kosong lunak 
    Jika teriakan polisi pun masih tidak dihiraukan oleh maka polisi berhak untuk menahan dengan tangan, saat tangan petugas bersentuhan dengan tubuh tersangka maka sentuhan tersebut merupakan kekuatan tahap ketiga.
  4. Tahap keempat, kendali tangan kosong keras
    Jika masih ada perlawanan dari tersangka maka polisi boleh menggunakan gerakan bela diri untuk menghentikan tersangka, tindakan terebut merupakan tahap ke empat.
  5. Tahap kelima, yaitu kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Kepolisian Republik Indonesia. Hal mana jika sudah ditarik, diamankan dan sebagainya tetap terdapat perlawanan, maka petugas dapat menggunakan senjata tumpul atau senjata kimia misalnya tongkat T, double stick, tongkat rotan, tameng dalmas atau gas air mata; dan
  6. Tahap keenam, yaitu kendali dengan menggunakan senjata api
    Jika perlawanan masih tetap terjadi maka polisi boleh menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Kepolisian Republik Indonesia atau anggota masyarakat.
Pengertian tahap disini bukan berarti sesuatu yang harus berurutan sebab Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 menyatakan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka.

Pada dasarnya kuncinya adalah memilih dan mempertimbangkan secara logis sesuai dengan situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan dari pelaku kejahatan terhadap petugas atau masyarakat. Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api dilakukan ketika aparat Kepolisian Republik Indonesia tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka.

Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain dapat dilakukan apabila tersangka melarikan diri dan penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut. Namun dalam hal nyawa masyarakat ataupun jiwa aparat Kepolisian Republik Indonesia terancam saat berhadapan dengan tersangka, maka aparat Kepolisian Republik Indonesia dapat melakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan lisan untuk menhentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

Sedapat mungkin tindakan tembak di tempat ini dihindarkan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia dengan melakukan pendekatan secara halus terhadap tersangka pidana tanpa adanya kekerasan, namun tidak selamanya harus halus dan lemah lembut tetapi juga boleh keras dan kasar asal proporsional. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Alasan Pemberian Senjata Api Kepada Aparat Kepolisian yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: