BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tugas dan Fungsi Pemerintah

Tugas dan Fungsi Pemerintah
Hukum Tata Pemerintahan merupakan peraturan -peraturan yang mengatur pemerintah di dalam kedudukannya, fungsinya dan tugas-tugasnya sebagai "Administrator Negara". Pemerintah adalah keseluruhan dari pada jabatan-jabatan di dalam suatu negara yang mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang politik negara serta bidang pemerintahan.

Tugas-tugas pemerintahan merupakan tugas negara yang dilimpahkan atau dibebankan kepada pemerintah guna mencapai tujuan negara. Adapun tugas negara lainnya dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tinggi lainnya. 

Menurut Adam Smith (1976), pemerintah suatu negara mempunyai 3 (tiga) fungsi pokok, yakni sebagai berikut :
  1. Memelihara keamanan dan pertahanan dalam negeri.
  2. Menyelenggarakan peradilan.
  3. Menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
Sedangkan menurut Richard A. Musgrave, negara dibedakan menjadi 3 (tiga) fungsi dan tujuan kebijakan anggaran belanja pemerintah (Guritno, 2000 :2), yaitu :
  1. Fungsi Alokasi (Allocation Branch), yakni fungsi pemerintah untuk menyediakan pemenuhan untuk kebutuhan publik (public needs);
  2. Fungsi Distribusi (Distribution Branch), yakni fungsi yang dilandasi dengan mempertimbangkan pengaruh sosial ekonomis; yaitu pertimbangan tentang kekayaan dan distribusi pendapatan, kesempatan memperoleh pendidikan, mobilitas sosial, struktur pasar. Macam-ragam warga negara dengan berbagai bakatnya termasuk tugas fungsi tersebut.
  3. Fungsi Stabilisasi (Stabilizaton Branch), yakni  fungsi menyangkut usaha untuk mempertahankan kestabilan dan kebijaksanaan- kebijaksanaan yang ada. Disamping itu, fungsi ini bertujuan untuk mempertahankan kestabilan perekonomian (stabilisator perekonomian).
Berdasarkan dua pendapat di atas, secara umum pemerintah memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Fungsi Pelayanan;
  2. Fungsi Pengaturan;
  3. Fungsi Pembangunan; dan
  4. Fungsi Pemberdayaan (Empowerment).
Fungsi Pelayanan
Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum pelayanan pemerintah mencakup pelayanan publik (public service) dan pelayanan sipil (civil service) yang menghargai kesetaraan.

Fungsi Pengaturan
Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) dengan eksekutif.

Fungsi Pembangunan
Pemerintah harus berfungsi sebagai pemacu pembangunan di wilayahnya, dimana pembangunan ini mencakup segala aspek kehidupan tidak hanya fisik tapi juga mental spriritual. Pembangunan akan berkurang apabila keadaan masyarakat membaik, artinya masyarakat sejahtera. Jadi, fungsi pembangunan akan lebih dilakukan oleh pemerintah atau negara berkembang dan terbelakang, sedangkan negara maju akan melaksanakan fungsi ini seperlunya.

Fungsi Pemberdayaan (Empowerment)
Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. 

Kebijakan pemerintah pusat dan daerah diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.

Adapun secara khusus tugas dan fungsi pemerintah, antara lain sebagai berikut :
  1. Bidang Pemerintahan;
  2. Bidang Administrasi Negara;
  3. Pengurusan Rumah Tangga Negara;
  4. Pembangunan;
  5. Pelestarian Lingkungan Hidup;
  6. Pengembangan Kebudayaan Nasional; dan
  7. Bisnis.
Bidang Pemerintahan
Dalam bidang pemerintahan tugas dan fungsi pemerintah, yaitu mengembangkan dan menegakkan persatuan nasional dan terrtorial sengan menggunakan wibawa dan kekuasaan Negara melalui : 
  1. Peraturan perundang-undangan;
  2. Pembinaan masyarakat;
  3. Kepolisian; dan
  4. Peradilan.
Bidang Administrasi Negara 
Dalam bidang administrasi negara, tugas dan fungsi pemerintah, yakni berupa :
  1. Penyelengaraan atau pelaksanaan kehendak-kehendak (strategi, policy) pemerintah;
  2. Penyelengaraan atau pelaksanaan keputusan pemerintah;
  3. Penyelengaraan atau pelaksanaan  undang-undang;
  4. Pengendalian situasi dan kondisi negara dan yang terjadi di dalam masyarakat.
Pengurusan Rumah Tangga Negara
Dalam pengurusan rumah tangga negara, tugas dan fungsi pemerintah meliputi antara lain :
  1. Kepegawaian;
  2. Keuangan;
  3. Materiil;
  4. Logistik;
  5. Kesehatan;
  6. Komunikasi;
  7. Produksi;
  8. Distribusi;
  9. Jaminan Sosial;
  10. Lalu Lintas Angkutan;
  11. dan lain-lain.
Pembangunan 
Dalam tata pembangunan, tugas dan fungsi pemerintah terdiri dari beberapa perencanaan negara maupun daerah, penetapan pelaksanaan beserta anggarannya. Hal mana pembangunan ini dilakukan secara berencana baik dalam rencana jangka pendek maupun rencana jangka panjang.

Pelestarian Lingkungan Hidup
Dalam pelestarian lingkungan hidup, tugas dan fungsi pemerintah yaitu mengatur tata guna lingkungan, perlindungan lingkungan dan penyehatan lingkungan dan lain sebagainya. 

Pengembangan Kebudayaan Nasional
Dalam pengembangan kebudayaan nasional, tugas dan fungsi pemerintah yaitu mengembangkan kebudayaan yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan daerah-daerah lain yang perlu mendapatkan perhatian untuk dikembangkan. 

Bisnis
Bisnis atau niaga dalam hal tugas dan fungsi pemerintah yaitu bukan perdagangan, akan tetapi suatu kegiatan untuk melayani kebutuhan masyarakat atau umum misalnya seperti Dinas Kebersihan Kota, Rumah Sakit (RS), Sekolah dan juga bidang - bidang usaha negara seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Di Indonesia pemerintahan yang tertinggi dipegang oleh Presiden sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Adapun pemerintah pusat yang berada di bawah Presiden adalah Menteri dan dibawahnya yaitu Direktur Jenderal, kemudian yang menjadi pemerintah secara hirarki adalah sebagai berikut :
  1. Pemerintahan di Propinsi  dipimpin oleh Gubernur. 
  2. Pemerintahan di Kotamadya dipimpin oleh Walikota;
  3. Pemerintahan di Kabupaten dipimpin oleh Bupati;
  4. Pemeritahan di Kecamatan dipimpin oleh Camat. 
  5. Pemerintahan di Desa dipimpin oleh Kepala Desa; dan
  6. Pemerintahan di Kelurahan dipimpin oleh Lurah.
Adapun pejabat-pejabat tersebut di atas adalah pemerintah dalam arti sempit. Dalam prakteknya, pejabat-pejabat tersebut dapat melimpahkan sebagian dari pada wewenang pemerintahannya kepada pejabat-pejabat bawahannya. Setiap pejabat pemerintah secara otomatis merangkap sebagai adminsitrator karena pemerintah adalah kepala administrator negara. 

Presiden 
Presiden Republik Indonesia merupakan pemerintah negara Republik Indonesia dan juga merangkap sebagai Kepala Administrator Negara Republik Indonesia. 

Menteri 
Menteri adalah pemerintah departemen merangkap sebagai Kepala Administrator Departemen, hal mana departemen memiliki 3 (tiga) fungsi, yakni sebagai berikut : 
  1. Bidang pemerintahan dan administrasi umum;
  2. Sekretariat besar menteri; dan
  3. Aparatur negara urusan tertentu, unit organisasi pemerintahan fungsional. 
Direktur Jenderal 
Direktur Jenderal adalah Pemerintahan Direktorat Jenderal merangkap sebagai Administrator Direktorat Jenderal. Adapun Direktorat Jenderal memiliki 3 (tiga) fungsi, yakni sebagai berikut : 
  1. Sub Bidang pemerintahan dan administrasi umum;
  2. Sekertariat besar Direktur Jederal; dan
  3. Aparatur Negara urusan khsusus, unit organisasi pemerintahan fungsional. 
Kepala Daerah
Kepala Daerah Tingkat I yaitu Gubernur bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah Tingkat I merupakan Pemerintah Daerah Tingkat I yaitu Propinsi, hal mana Kepala Daerah Tingkat I (Gubernur) adalah Administrator Daerah Tingkat I.

Sedangkan Kepala Daerah Tingkat II yaitu Bupati dan Walikota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat II adalah Pemerintah Daerah Tingkat II yaitu Kabupaten dan Kotamadya), hal mana Kepala Daerah Tingkat II (Bupati dan Walikota) merupakan Administrator Daerah Tingkat II. 

Sebagaimana diketahui Kepala Wilayah dibantu oleh Sekretaris Wilayah yang dipimpin oleh Sekretaris Wilayah (Sekwil) sedangkan Kepala Daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Kedua Sekretariat tersebut diintegrasikan menjadi satu menjadi Sekretaris Wilayah dan Daerah (Sekwilda). Adapun untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh suatu sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  

Secara garis besar daerah mempunyai 2 (dua) arti, yaitu sebagai berikut :
  1. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai rumah tangga dan diberi hak dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; dan
  2. Unit organisasi pemerintahan desentral. 
Gubernur
Gubernur sebagai Kepala Propinsi merupakan pemerintah propinsi dan sebagai Administrator Propinsi (Daerah Tingkat I). Adapun propinsi memiliki 4 (empat) arti, yakni sebagai berikut : 
  1. Wilayah pemerintahan dan administrasi umum;
  2. Wilayah jabatan (wilayah administratif); 
  3. Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi; dan
  4. Unit organisasi pemerintahan territorial dekonsentral. 
Bupati
Bupati sebagai Kepala Kabupaten merupakan Pemerintah Kabupaten dan Kepala Administrator Kabupaten. Adapun kabupaten memiliki 4 (empat) arti, yakni sebagai berikut : 
  1. Wilayah pemerintahan dan administrasi umum;
  2. Wilayah Jabatan (wilayah administratif);
  3. Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi; dan
  4. Unit organisasi pemerintahan territorial dekonsentral. 
Walikota
Walikota adalah Pemerintah Kotamadya merangkap sebagai Administrator Kotapraja. Adapun kotamadya memiliki 4 (empat) arti, yakni sebagai berikut : 
  1. Wilayah pemerintahan dan administrasi umum;
  2. Wilayah Jabatan (wilayah administratif);
  3. Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi; dan
  4. Unit organisasi pemerintahan territorial dekonsentral. 
Setiap Kepala Wilayah (Propinsi, Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, Kecamatan) adalah wakil pemerintah pusat yang merupakan penguasa tunggal dan memiliki fungsi sebagai Administrator Pemerintahan, Administrator Pembangunan, dan Administrator lainnya.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tugas dan Fungsi Pemerintah yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: