Proses Terjadinya Negara
- Proses Terjadinya Negara Secara Primer; dan
- Proses Terjadinya Negara Secara Sekunder.
Proses Terjadinya Negara Secara Primer
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 (empat) tahapan (fase), yaitu:
- Fase Suku Persekutuan Manusia
Kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares. - Fase Kerajaan
Pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan-penaklukan wilayah lain. - Fase Negara Nasional
Awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional. - Fase Negara Demokrasi
Setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan kedaulatan rakyat, maka lahirlah negara demokrasi
Di samping itu, untuk mempelajari asal mula terbentuknya suatu negara dapat menggunakan teori-teori yang diajukan oleh tokoh-tokoh sebagaimana diketaui bawah ini terdapat 2 (dua) teori, yakni :
- Teori Kontrak Sosial (Social Contract) dan
- Teori Ketuhanan (Theokratis).
Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak sosial menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani. Tokoh dari teori ini adalah :
- Hugo de Groot (Grotius);
- Thomas Hobbes;
- Jhon Locke; dan
- J. J. Rousseau.
Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum manusia mengenal negara. Keadaan alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia masih bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi yang ada pada dirinya. Akan tetapi, karena akibat pekembangan kehidupan yang menghasilkan kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan bersama. Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian bersama untuk menyerahkan kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan bersama tersebut.
Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut pactum dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal-hal kenegaraan dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh-sungguh pernah terjadi.
Thomas Hobbes
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam 2 (dua) zaman, yaitu :
- Keadaan sebelum adanya negara atau keadaan alamiah (stats natural, state of nature); dan
- Keadaan setelah adanya negara.
Keadaan tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya yang tanpa batas. Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjian.
Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu Pactum Subjectionis, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk yaitu bodi politik yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum yang disebut dengan negara.
John Locke
Melalui bukunya yang berjudul Two treaties on civil Government, ia menyatakan keadaan alamiah atau suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 (dua), yaitu :
- Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara; dan
- Pactum Subjectionis : Perjanjian antara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis yang isinya penyerahan hak-hak alamiah.
Jean Jacques Rousseau
Melalui bukunya yang berjudul Du Contract Social, Jean Jacques Rousseau menyatakan menurut kodratnya manusia sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar kepentingannya terjamin maka tiap-tiap orang dengan suka rela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama-sama dengan orang lain. Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi negara, manusia mendapatkan kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil rights).
Negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Melalui teorinya tersebut, Jean Jacques Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi).
Teori Ketuhanan (Theokratis)
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa-sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang- Undang Dasar negara, seperti :
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa"
"By the grace of God"
Penganut teori theokrasi modern, yakni antara lain :
- Frederich Julius Stahl;
- Santo Agustinus; dan
- Thomas Aquinas.
Frederich Julius Stahl
Dalam bukunya yang berjudul Die Philosophie des recht, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur-angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga-Bangsa-Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Negara tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan.
Santo Agustinus
Kedudukan gereja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan Negara yang di pimpin oleh raja, karena paus merupakan wakil dari tuhan. Agustinus membagi ada 2 (dua) macam Negara, yaitu :
- Civitate Dei (Kerajaan Tuhan); dan
- Civitate Diabolis, Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.
Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan Raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu Raja mempunyai tugas di bidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas di bidang kerohanian yaitu membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
Proses Terjadinya Negara Secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru. Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar-benar terjadi.
Penaklukan atau Pendudukan (Occupasi)
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa seperti contohnya Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Pelepasan diri (Proklamasi)
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya seperti contohnya :
- Negara Belgia yang melepaskan diri dari Belanda tahun 1839;
- Negara Indonesia tahun 1945;
- Negara Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan);
- Negara Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan);
- Negara Papua Nugini tahun 1975 (semula wilayah Australia);
- 3 Negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas wilayah itu muncul negara baru seperti contohnya :
- Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832;
- Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945;
- Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945;
- Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954;
- Uni Soviet pecah/ lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb;
- Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru); dan
- Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara seperti contohnya Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
Penyerahan (Cessie)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu seperti contohnya Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Negara Austria pada Negara Prussia (Jerman).
Pencaplokan atau Penguasaan (Anexatie)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti seperti contohnya Negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Negara Palestina, Negara Suriah, Negara Yordania dan Negara Mesir.
Pemisahan (Separatise)
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan seperti contohnya Negara Belgia yang memisahkan diri dari Negara Belanda dan menyatakan merdeka.
Peleburan (Fusi)
Peleburan (fusi) terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru seperti contohnya terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
Demikian penjelasan singkat mengenai Proses Terjadinya Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.