Pembagian Hukum Pidana Umum dan Khusus
Secara tradisional dalam buku-buku hukum pidana kita lihat bahwa hukum pidana itu dibagi atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus seperti hukum pidana ekonomi, hukum pidana fiskal dan hukum pidana militer. Berhubung dengan makin populernya pembagian hukum pidana umum sebagaimana yang tercantum di dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana khusus sebagaimana yang tercantum di dalam perundang-undangan di luar Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, maka perlu hal ini diuraikan tersendiri.
Kriteria pembagian hukum pidana umum dan hukum pidana khusus itu berbeda - beda menurut para penulis. Menurut Van Poelje yang menjelaskan bahwa pidana umum adalah semua hukum pidana yang bukan hukum pidana militer. Jadi, menurut Van Poelje, hukum pidana dibagi atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus yang disebut juga hukum pidana militer.
Selanjutnya dalam karangan Van Poelje yang berjudul Een nieuw Kleed voor het Fiscaal Strafrecht, hukum pidana ekonomi itu bukan hukum pidana khusus alasannya ialah bahwa perturan kedelapan bab yang pertama dalam buku ini (Buku I WvS), boleh diberlakukan terhadap perbuatan yang atasnya ditentukan pidana menurut undang - undang, peraturan umum atau ordonansi kecuali undang - undang menentukan lain. Selanjutnya dijelaskan bahwa peraturan hukum pidana ekonomi tidak ada yang dengan tegas dan jelas menunjuk asas - asas hukum. pidana lain dari Buku I WvS aturan umum.
Sebaliknya Pompe yang diikuti oleh Utrecht memandang hukum pidana ekonomi sebagai hukum pidana khusus. Kalau dijabarkan pendapat Pompe ini, maka Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia adalah hukum pidana khusus karena alasannya ialah adanya penyimpangan ketentuan undang - undang tersebut dari Ketentuan Umum Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menurut Pasal 103 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembagian Paul Scholten lain lagi, Ia membagi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus juga, tetapi kriterianya lain, tidak didasarkan pada Pasal 103 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan semua hukum pidana yang berlaku umum disebut hukum pidana umum. Hukum pidana khusus menurut Paul Scholten ialah perundang - undangan bukan pidana yang bersanksi pidana, yang disebut juga hukum pidana pemerintahan.
Sama dengan Paul Scholten, P. Mostert menyebutkan juga hukum pidana pemerintahan dengan menunjuk bahwa dengan menggunakan perundang - undangan pidana yang khusus ini, maka yang utama bukanlah pembuat secara individual melainkan melaksanakan suatu kebijaksanaan yang bersifat umum. Kadang - kadang disebut juga ordeningsstrafrecht yang menurut Roeslan Saleh, tidak lebih dari pada hanya suatu penutup atas suatu pengaturan yang bersifat sosial ekonomis dari pemerintahan yang bersifat memaksakan.
Pada umumnya hukum pidana pemerintahan itu sanksinya ringan hanya berupa denda saja karena termasuk pelanggaran. Akan tetapi dewasa ini di Indonesia perkembangannya menjadi agak lain karena telah banyak undang - undang demikian, terutama perundang- undangan administrasi seperti Undang Undang Narkotika dan tenaga atom yang ancaman pidananya adalah pidana mati.
Jadi, menurut jalan pikiran Scholten dan Mostert itu hukum pidana umum karena merupakan perundang - undangan pidana dan berlaku umum. Adapun yang termasuk hukum pidana khusus atau hukum pidana pemerintahan (ordeningsstrafrecht) adalah Undang - Undang Perpajakan, Narkotika, Arsip, Nuklir, Agraria, Perkawinan, Perburuhan dan lain-lain karena undang - undang ini semua bukan perundang - undangan pidana tetapi perundang - undangan administrasi bersanksi pidana. Indonesia menempuh jalan keliru dalam menetapkan sanksi pidana pada perundang - undangan administrasi sampai ada pidana mati. Mestinya, sanksi pidana dalam perundang - undangan administrasi paling tinggi 1 (satu) tahun kurungan atau denda. Pidana penjara yang berat harus termuat dalam undang - undang pidana (KUHP atau undang - undang pidana khusus).
Penulis cenderung untuk memakai patokan seperti Pompe, yaitu Pasal 103 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengandung asas lex specialis derogat legi generali. Akan tetapi untuk tidak terjerumus ke dalam kriteria - kriteria yang saling berbeda itu, maka Penulis menganjurkan istilah baru, yaitu perundang - undangan pidana khusus. Di sini, ditekankan pada undang - undangnya bukan berdasarkan hukum pidananya.
Perundang-undangan pidana umum ialah Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) beserta semua perundang - undangan yang mengubah dan menambah Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) itu, seperti Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958, Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 (Prp) 1960 dan lain-lain. Sedangkan perundang - undangan pidana khusus adalah semua perundang - undangan di luar Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perundang - undangan lengkapnya, baik perundang - undangan pidana maupun yang bukan pidana tetapi bersanksi pidana.
Sesuai pula dengan Pasal 284 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa perundang-undangan pidana khusus yang mempunyai acara tersendiri dan ketentuan yang menyimpang dari asas-asas hukum pidana. Hanya sayang, Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menjelaskan secara tuntas yang mana yang mempunyai acara khusus yang dimaksud.
Menurut Penulis, tidak ada satu pun perundang - undangan pidana khusus yang acaranya lengkap. Sebaliknya hampir semua mempunyai acara berupa satu atau beberapa pasal. Perundang-undangan pidana khusus artinya yang tersendiri, terlepas dari Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Nolte memakai istilah afzonderlijke wetten. Undang - undang pidana khusus (afzonderlijke straf wetten) mempunyai ketentuan yang menyimpang dari ketentuan umum Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat 2 (dua) macam pengecualian berlakunya , yaitu:
- undang-undang yang lain itu menentukan dengan tegas pengecualian berlakunya artikel 91 Ned. WvS (-103 KUHP);
- undang-undang lain itu menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari artikel 91 Ned. WvS itu.
Dengan demikian, hukum pidana materiel yang dikodifikasikan tercantum di dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan yang tidak dikodifikasikan yang tersebar di luar Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Begitu pula hukum pidana formil (acara pidana) yang dikodifikasikan tercantum di dalam Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan yang tidak dikodifikasikan tersebar dalam perundang-undangan di luar Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Demikian penjelasan singkat mengenai Pembagian Hukum Pidana Umum dan Khusus yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.