Konsep dan Bentuk Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada dasarnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat, yaitu :
- Masyarakat (rakyat);
- Wilayah; dan
- Pemerintahan yang berdaulat.
Ketiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud M. D. disebut dengan unsur deklaratif.
Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga negara adalah substratum personel dari negara.
Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudera, laut dan sungai) dan udara. Dalam konsep negara modern masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.
Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.
Untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut dijumpai bentuk-bentuk negara dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah negara identik dengan model pemerintahan yang dijalankannya, misalnya, negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer atau presidensial. Ketiga unsur ini dilengkapi dengan unsur negara lainnya, konstitusi.
Unsur pengakuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak. Ada 2 (dua) macam pengakuan suatu negara, yakni :
- Pengakuan de facto; dan
- Pengakuan de jure.
Pengakuan de facto
Pengakuan de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi 3 (tiga) unsur utama negara, yaitu :
- Wilayah;
- Rakyat; dan
- Pemerintah yang berdaulat.
Pengakuan de jure
Adapun pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, maka suatu negara mendapat hak-haknya di samping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia. Hak dan kewajiban dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.
Bentuk - Bentuk Negara
Negara sendiri memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum dalam konsep teori modern, negara terbagi ke dalam 2 (dua) bentuk, yaitu :
- Negara Kesatuan (unitarianisme); dan
- Negara Serikat (federasi).
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi ke dalam 2 (dua) macam sistem pemerintahan, yaitu:
- Sistem Sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini. - Sistem Otonomi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan ke dalam model ini.
Negara Serikat (federasi)
Negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
Di samping 2 (dua) bentuk di atas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
- Pemerintahan Monarki;
- Pemerintahan Oligarki; dan
- Pemerintahan Demokrasi.
Pemerintahan Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memiliki 2 (dua) jenis, yaitu :
- Monarki Absolut
Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Adapun yang termasuk dalam kategori ini adalah Negara Arab Saudi. - Monarki Konstitusional
Adapun monarki konsitusional adalah pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktik monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktikkan di beberapa negara, seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini, kedudukan raja hanya sebatas simbol negara.
Pemerintahan Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.Pemerintahan Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu).
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
- Monarchie; dan
- Republik.
Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinyatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik.
Pendapat Jellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2 diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu.
Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden. Sama halnya dengan bentuk negara monarki, bentuk negara republik itu dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu :
- Republik Mutlak (absolute);
- Republik Konstitusi; dan
- Repulik Parlemen.
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal. Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan di bawah ini :
- Kalau pada Negara Federal, bagian-bagian negara disebut negara bagian sedangkan pada Negara Kesatuan, bagian-bagian negaranya bukan merupakan negara bagian tetapi disebut provinsi;
- Kalau pada Negara Federal, negara-negara bagian memiliki wewenang untuk membuat Undang-Undang Dasar sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi sedangkan pada Negara Kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garis besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat dan merupakan pelaksanaan sistem desentralisasi;
- Kalau pada Negara Federal, wewenang pembuat undang-undang pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian sedangkan pada Negara Kesatuan, Wewenang secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat.
Demikian penjelasan singkat mengenai Konsep dan Bentuk Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.