BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara

Kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Wewenang didefinisikan sebagai kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain, fungsi yang boleh tidak dilaksanakan. Kewenangan atau wewenang dalam literatur berbahasa Inggris disebut authority atau competence sedangkan dalam bahasa Belanda disebut gezag atau bevoegdheid. Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum (Ruslan Effendi dan Doddi Panjaitan, "Ketidak Absahan Kewenangan Aparat Terhadap Produk Hukum Yang Dihasilkan").

Kewenangan adalah kekuasaan yang mendapatkan keabsahan atau legitimasi kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik prinsip moral menentukan siapa yang berhak memerintah atau mengatur cara dan prosedur melaksanakan wewenang. Sebuah bangsa atau negara mempunyai tujuan. Kegiatan untuk mencapai tujuan disebut tugas hak moral untuk melakukan kegiatan mencapai tujuan disebut kewenangan. Tugas dan kewenangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau negara disebut sebagai fungsi. Adapun wewenang tersebut menurut Indroharto dalam bukunya "Usaha Memahami Undang-Undang…" (hlm. 31-32) menjelaskan wewenang dapat diperoleh secara:
  1. Atributif;
  2. Delegasi; dan
  3. Mandat.
Atributif 
Atributif, yaitu apabila kewenangan itu diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan dan mana kala Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang memperoleh wewenang secara atributif itu mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang kemudian disengketakan, maka yang harus digugat adalah Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang disebutkan dalam peraturan dasarnya telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif tersebut.

Delegasi
Ada kalanya wewenang atributif itu didelegasikan dari Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang lain. Jika Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memperoleh delegasi lalu kemudian mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang kemudian menjadi obyek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, maka Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara terakhir inilah yang menurut hemat Penulis harus menjadi Tergugat.

Mandat
Pelimpahan wewenang dapat juga terjadi atas dasar pemberian mandat. Pada mandat ini tidak terjadi perubahan baik hubungan hirarkis maupun pemilikan dan tanggung jawab wewenang yang diatur dalam peraturan dasarnya antara mandans (Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang melimpahkan mandat) dengan mandataris (Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang menerima tugas mandat). Apabila mandataris mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang kemudian disengketakan, maka seharusnya yang digugat adalah mandans bukan mandataris.

Demikian penjelasan singkat mengenai Kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu Kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca:
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: