Kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Wewenang didefinisikan sebagai kekuasaan membuat keputusan,
memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain, fungsi
yang boleh tidak dilaksanakan. Kewenangan atau wewenang dalam literatur
berbahasa Inggris disebut authority atau competence sedangkan dalam bahasa
Belanda disebut gezag atau bevoegdheid. Wewenang adalah kemampuan
untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau kemampuan bertindak
yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum (Ruslan Effendi dan Doddi Panjaitan, "Ketidak Absahan Kewenangan Aparat Terhadap
Produk Hukum Yang Dihasilkan").
Kewenangan adalah kekuasaan yang mendapatkan keabsahan atau
legitimasi kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan
keputusan politik prinsip moral menentukan siapa yang berhak
memerintah atau mengatur cara dan prosedur melaksanakan wewenang. Sebuah
bangsa atau negara mempunyai tujuan. Kegiatan untuk mencapai tujuan
disebut tugas hak moral untuk melakukan kegiatan mencapai tujuan disebut
kewenangan. Tugas dan kewenangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau
negara disebut sebagai fungsi. Adapun wewenang tersebut menurut Indroharto dalam bukunya "Usaha Memahami Undang-Undang…" (hlm. 31-32) menjelaskan wewenang dapat diperoleh secara:
- Atributif;
- Delegasi; dan
- Mandat.
Atributif, yaitu apabila kewenangan itu diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan dan mana kala Badan atau Jabatan Tata Usaha
Negara yang memperoleh wewenang secara atributif itu mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang kemudian disengketakan, maka yang
harus digugat adalah Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang disebutkan
dalam peraturan dasarnya telah memperoleh wewenang pemerintahan
secara atributif tersebut.
Delegasi
Ada kalanya wewenang atributif itu didelegasikan dari Badan
atau Jabatan Tata Usaha Negara yang memperoleh wewenang
pemerintahan secara atributif kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara
yang lain. Jika Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memperoleh
delegasi lalu kemudian mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang kemudian
menjadi obyek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, maka
Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara terakhir inilah yang menurut hemat Penulis harus
menjadi Tergugat.
Mandat
Pelimpahan wewenang dapat juga terjadi atas dasar pemberian
mandat. Pada mandat ini tidak terjadi perubahan baik hubungan hirarkis
maupun pemilikan dan tanggung jawab wewenang yang diatur dalam
peraturan dasarnya antara mandans (Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara
yang melimpahkan mandat) dengan mandataris (Badan atau Jabatan Tata
Usaha Negara yang menerima tugas mandat). Apabila mandataris
mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang kemudian
disengketakan, maka seharusnya yang digugat adalah mandans bukan
mandataris.
Demikian penjelasan singkat mengenai Kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu Kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Pengunjung juga membaca: