BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hukum Perusahaan

Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan atau corporate law merupakan sebuah hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang dikodifikasi ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). 



Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan adalah peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Rumusan tentang perusahaan dijabarkan dalam penjelasan undang-undang (Memorie van Toelichting) dan pendapat para ahli hukum yang diantaranya sebagai berikut:
  1. Dalam penjelasan pembentuk undang-undang disebutkan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan dan dalam kedudukan tertentu mencari laba.
  2. Molengraaff mengemukakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan.
  3. Polak mengemukakan perusahaan mempunyai 2 (dua) ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.
Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok yaitu:
  1. Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia; dan
  2. Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus untuk memperoleh keuntungan
Jika hukum dagang (KUHD) adalah hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUHPerdata) yang sifatnya lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang. Berikut ini yang dapat menjadi unsur-unsur perusahaan, yaitu:
  1. Badan Usaha;
  2. Kegiatan dalam bidang perekonomian;
  3. Terus menerus;
  4. Bersifat tetap;
  5. Terang-terangan;
  6. Keuntungan dan/ atau laba; dan
  7. Pembukuan.


Badan Usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi. Adapun badan usaha yang dimaksud, yaitu seperti:
  1. Perusahaan Dagang (PD);
  2. Firma (Fa);
  3. Persekutuan Komanditer (CV);
  4. Perseroan Terbatas (PT);
  5. Perusahaan Umum (Perum);
  6. Perusahaan Perseroan (Persero); dan 
  7. Koperasi. 
Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain:
    • Eksplorasi dan pengeboran minyak;
    • Penangkapan ikan;
    • Usaha perkayuan;
    • Barang kerajinan;
    • Makanan dalam kaleng;
    • Obat-obatan;
    • Kendaraan bermotor;
    • Rekaman dan perfilman; dan
    • Percetakan dan penerbitan.
  2. Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain:
    • Jual beli;
    • Ekspor impor;
    • Bursa efek;
    • Restoran;
    • Toko swalayan;
    • Valuta asing; dan 
    • Sewa menyewa.
  3. Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain:
    • Transportasi;
    • Perbankan;
    • Perbengkelan;
    • Jahit busana;
    • Konsultasi; dan 
    • Kecantikan.
Terus menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.

Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.



Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha dan akta pendaftaran perusahaan.

Keuntungan dan/ atau laba
Istilah keuntungan/ atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain). Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menginginkan modal, dengan modal perusahaan diharapkan keuntungan dan/ atau laba dapat diperoleh karena tujuan utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.

Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan bahwa setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari:
  1. Neraca tahunan;
  2. Perhitungan laba rugi tahunan;
  3. Rekening; dan
  4. Jurnal transaksi harian atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Dapat disimpulkan bahwa subjek hukum perusahaan bisa berupa perorangan atau badan hukum, objeknya bisa berupa benda berwujud atau benda tak berwujud dan hubungan hukumnya berasal dari perikatan karena perjanjian atau undang-undang. 

Dasar hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, hukum perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi dan kebiasaan mengenai perusahaan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Hukum Perusahaan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: