Asas-Asas Hukum Tata Negara
Hukum tata negara ialah pengaturan atas organisasi kekuasaan negara, adapun contoh dari Hukum Tata Negara (HTN) yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan lain sebagainya.
Lantas, ketika hendak menyusun hukum tersebut tentunya kita membutuhkan suatu dasar yang akan memandu penyusunan Hukum Tata Negara (HTN). Hal mana panduan tersebut ialah asas Hukum Tata Negara (HTN) yang harus ditaati. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai asas-asas Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia sebagaimana penjelasan di bawah ini :
- Asas Pancasila;
- Asas Negara Hukum;
- Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi; dan
- Asas Negara Kesatuan
Asas Pancasila
Asas Pancasila artinya setiap tindakan atau perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran pancasila. Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiil sehingga setiap isi peraturan perundangan-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam pancasila.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan landasan konstitusional dari pada Negara Republik Indonesia. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan cita-cita hukum bangsa indonesia yang mendasari hukum dasar negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis. Pancasila dijadikan pedoman hidup dan memiliki 5 (lima) butir nilai, hal mana aturan manapun termasuk undang-undang harus mengikutinya. Adapun fungsi dari Asas Pancasila, yaitu :
- Pancasila dijadikan sebagai jiwa dari bangsa indonesia, sehingga setiap visi dan misi selalu menjunjung asas pancasila;
- Pancasila merupakan kepribadian bangsa indonesia, sebagai identitas nasional, dimana tutur kata dan perilaku rakyat indonesia merupakan cerminan dari asas pancasila;
- Pancasila dijadikan pandangan bangsa indonesia dalam hidup bernegara;
- Pancasila sebagai dasar Negara dimana semua sistem pemerintahan berlangsung dengan berlandaskan asas pancasila;
- Pancasila dijadikan sumber dari semua sumber hukum yang ada diIndonesia, sehingga dalam pembuatan aturan harus mengikuti asas pancasila;
- Pancasila sebagai perjanjian luhur ketika didirikannya negara indonesia; dan
- Pancasila dijadikan sebagai cita-cita bangsa Indonesia menuju negara yang sejahtera, adil dan makmur.
Asas Negara Hukum
Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) diamandemen, maka telah ditegaskan dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Atas ketentuan yang tegas tersebut maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat atau alat-alat negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
Asas negara hukum menyatakan bahwa negara indonesia merupakan Negara yang berlandaskan hukum. Pernyataan ini juga disampaikan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Negara hukum bermakna bahwa suatu Negara tersebut memihak akan keadilan dan kesejahteraan rakyat, bukan atas dasar kekuasaan pemerintah semata. Adapun fungsi Asas Negara Hukum, yaitu :
- Dengan adanya asas negara hukum, suatu negara akan lebih melindungi hak asasi manusia;
- Pemerintahan akan berdasarkan pada aturan yang berlaku;
- Adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan negara demi menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM); dan
- Rakyat akan tunduk pada aturan hukum sehingga meminimalisir pelanggaran sosial dan norma.
Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan rakyat artinya kekuasaan itu ada di tangan rakyat. Sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) berbunyi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Undang-Undang Dasar ini menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang tugas dan fungsinya pun juga ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Adapun fungsi dari Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi, yaitu:
- Dengan diterapkannya asas kedaulatan rakyat, maka kekuasaan sepenuhnya berada ditangan rakyat;
- Rakyat paham atas kondisi mereka sehingga bisa mengetahui bagaimana cara tepat untuk mensejahterakan kehidupan; dan
- Rakyat dapat mengatur pemerintah untuk menuju kesejahteraan tanpa harus terinjak kekuasaan.
Asas Negara Kesatuan
Terdapat beberapa bentuk negara yang terdapat di dunia ini. Indonesia semenjak kemerdekaannya memilih bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negaranya. Hal ini dikarenakan bentuk negara inilah yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang mendambakan adanya persatuan dan kesatuan setelah terpecah belah oleh kuasa penjajah. Selain itu, unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia juga mendukung digunakannya bentuk negara ini.
Asas Negara kesatuan merupakan prinsip dasar bahwa suatu negara tersebut merupakan Negara berdaulat sebagai satu kesatuan. Negara kesatuan menjadikan suatu pemerintahan pusat adalah puncak dari segala pemerintahan dan kekuasaan yang ada dipilih oleh pemerintah pusat. Adapun fungsi Asas Negara Kesatuan, yaitu :
- Dengan adanya asas negara kesatuan, segala kekuasaan tergabung dalam pusat pemerintahan;
- Apabila adanya serangan, negara akan bersatu melawan tanpa memecah belah masing - masing;
- Ada bagian-bagian tersendiri yang mengatur dalam menegakkan keadilan; dan
- Menjadikan tujuan Negara dalam fokus yakni mencerdaskan kehidupan dan melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Asas Pembagian Kekuasaan
Agar penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka digunakan pembagian kekuasaan yang mengikuti teori Montesquieu, yaitu :
- Kekuasaan legislatif yang berkuasa membentuk undang-undang;
- Kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang; dan
- Kekuasaan yudikatif yang bertugas mengadili pelanggaran atas undang-undang.
Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, maka check and balances dapat terjadi. Arti dari check and balances adalah di antara lembaga negara dapat terjadi saling mengawasi dan saling mengimbangi. Oleh karena itu, maka setiap hukum tata negara harus memperhatikan pembagian kekuasaan ini agar tidak terjadi kesalahan atas materi yang hendak diatur olehnya.
Asas pembagian kekuasaan menunjukkan bahwa Negara Indonesia memiliki prinsip membagi kekuasaan di setiap daerah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya kekuasaan semena-mena yang dilakukan oleh satu pemimpin atau kelompok. Oleh karenanya dibagilah kekuasaan tersebut untuk mencegah pemimpin atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Meski begitu, masing-masing kekuasaan tetap saling bekerja sama satu sama lain. Adapun fungsi Asas Pembagian Kekuasaan, yakni :
- Dengan diterapkannya asas pembagian kekuasaan, masing-masing pemimpin atau kelompok lebih terfokus pada pekerjaannya;
- Kekuasaan stabil dan tidak timpang sebelah akibat pemimpin atau kelompok memiliki banyak kuasa dan mencegah adanya penyalahgunaan kuasa.
Demikian penjelasan singkat mengenai Asas-Asas Hukum Tata Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.