BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Syarat Jual Beli dalam Islam

Syarat Jual Beli dalam Islam
Di dalam jual beli, rukun dan syarat merupakan hal yang teramat penting, sebab tanpa rukun dan syarat maka jual beli tersebut tidak sah hukumnya. Oleh karena itu, Islam telah mengatur tentang syarat dan rukun jual beli. 

Syara asal maknanya yaitu janji, hal mana istilah syara' ialah sesuatu yang harus ada dan menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak berada di dalam pekerjaan itu. Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli dan ada kaitan dengan obyek yang diperjual belikan.

Syarat Sighat lafadz ijab qabul
Ijab adalah perkataan penjual, seperti "saya jual barang ini sekian…". Sedangkan qabul adalah perkataan si pembeli, seperti "saya beli dengan harga sekian…". Adapun syarat-syarat ijab dan qabul menurut para ulama fiqh, yaitu:
  1. Orang yang mengucapkan telah baligh dan berakal;
  2. Qabul sesuai dengan ijab. Misalnya penjual mengatakan saya jual buku ini seharga Rp.15.000, lalu pembeli menjawab saya beli dengan harga Rp.15.000”. apabila antara ijab dengan qabul tidak sesuai maka jual beli tidak sah.
  3. Ijab dan qabul dilakukan dalam 1 (satu) majelis. Maksudnya kedua belah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topik yang sama. Apabila penjual mengucapkan ijab, lalu pembeli berdiri sebelum mengucapkan qabul, atau pembeli mengerjakan aktivitas lain yang tidak terkait dengan masalah jual beli kemudian ia ucapkan qabul, maka menurut kesepakatan para ulama fiqih jual beli ini tidak sah.
Berdasarkan beberapa syarat ijab dan qabul tersebut di atas, yang menjadi perselisihan pendapat adalah ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis. Dimana ulama Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan bahwa antara ijab dan qabul boleh saja diantarai oleh waktu yang diperkirakan bahwa pihak pembeli sempat untuk berfikir. Namun ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jarak antara ijab dan qabul tidak terlalu lama yang dapat menimbulkan dugaan bahwa objek pembicaraan telah berubah.

Terkait dengan masalah ijab dan qabul ini adalah jual beli melalui perantara, baik melalui orang yang diutus maupun melalui media cetak seperti surat menyurat dan media elektronik, telepon dan faximile, para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa jual beli melalui perantara atau dengan mengutus seseorang dan melalui surat menyurat adalah sah, apabila antara ijab dan qabul sejalan. 

Syarat bagi penjual dan pembeli
Bagi orang yang melakukan akad jual beli, diperlukan adanya syarat-syarat sebagaimana berikut di bawah ini:
  1. Berakal;
  2. Baligh;
  3. Tidak pemboros;
  4. Atas kemauan sendiri;
  5. Yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda
Berakal
Jual beli hendaklah dilakukan dalam keadaan sadar dan sehat. Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum berakal, orang gila, mabuk dan atau pingsan hukumnya tidak sah atau haram.

Baligh
Baligh berarti sampai atau jelas. Baligh adalah masa kedewasaan seseorang, yang menurut kebanyakan para ulama yaitu apabila seseorang telah mencapai usia 15 (lima belas) tahun atau orang belum mencapai umur yang dimaksud, akan tetapi sudah dapat bertanggung jawab secara hukum yakni anak-anak yang sudah sampai pada usia tertentu yang menjadi jelas baginya segala urusan atau persoalan yang dihadapi. Pikirannya pun telah mampu untuk mempertimbangkan atau memperjelas mana yang baik dan mana yang buruk. Adapun tanda-tanda baligh, yaitu sebagai berikut:
  1. Ihtilam, yaitu keluarnya air mani dari kemaluan laki-laki atau perempuan dalam keadaan jaga atau tidur; 
  2. Haidl, yaitu keluarnya darah haidl bagi perempuan; 
  3. Rambut, yaitu tumbuhnya rambut yang kasar di sekitar kemaluan; dan
  4. Umur, yakni umurnya tidak kurang dari 15 (lima belas) tahun. 
Setiap orang yang padanya terdapat salah satu tanda-tanda kebalighan tersebut berarti ia sudah mukallaf yang berarti sudah terkena kewajiban-kewajiban syariat agama (Islam). Hal mana Ia akan mendapat pahala jika mengerjakannya dan akan berdosa jika meninggalkannya. Di Indonesia biasanya dimajemukkan dengan kata akil menjadi akil baligh.

Tidak pemboros
Maksudnya kedua belah pihak yang melakukan jual beli tersebut bukanlah manusia yang boros karena orang yang boros dipandang sebagai orang yang tidak cakap dalam hukum. Bagi orang pemboros apabila dalam melakukan jual beli, maka jual belinya tidak sah sebab bagi orang pemboros itu suka menghambur-hamburkan hartanya sehingga apabila diserahkan harta kepadanya akan menimbulkan kerugian pada dirinya. Dalam hal ini dinyatakan oleh Allah SWT dalam firman-Nya dalam surat Al-Isra' ayat 27.

Atas kemauan sendiri
Prinsip jual beli adalah suka sama suka tanpa ada paksaan antara si penjual dan si pembeli, hal mana jika perilaku tersebut tidak tercapai maka jual beli tersebut menjadi tidak sah sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa' ayat 29. Perkataan suka sama suka pada ayat ini menjadi landasan bahwa jual beli yang dilangsungkan haruslah kehendak sendiri yang bebas dari unsur tekanan atau paksaan dan tipu daya. Adapun orang yang dipaksa dengan misalnya oleh hakim untuk menjual hartanya untuk membayar hutangnya karena pailit, maka penjualannya itu sah.

Yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda
Orang yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda, maksudnya adalah seseorang yang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli. Misalnya, Ahmad menjual sekaligus membeli barangnya sendiri. Dalam hal ini jual beli seperti itu adalah tidak sah.

Syarat - syarat barang yang diperjual belikan
Mengenai syarat-syarat barang yang diperjual belikan menurut Sayid Sabiq, yaitu sebagai berikut: 
  1. Bersih barangnya;
  2. Dapat dimanfaatkan;
  3. Milik orang yang melakukan akad atau milik sendiri;
  4. Mampu menyerahkan;
  5. Diketahui barangnya dengan jelas; dan
  6. Barang yang diakadkan ada di tangan.
Sedangkan menurut Mustafa Ahmad Az-Zarqa syarat barang yang diperjualbelikan, yaitu sebagai berikut:
  1. Barang itu ada atau tidak ada di tempat tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu. Misalnya, barang yang dijual sedang diletakkan pedagang di dalam gudang;
  2. Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia;
  3. Milik seorang. Barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang tidak boleh diperjualbelikan seperti memperjual belikan ikan di laut; dan
  4. Boleh diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung.
Syarat-syarat nilai tukar
Selain hal-hal tersebut di atas, unsur terpenting dalam jual beli adalah nilai tukar dari barang yang dijual (uang). Terkait dengan masalah nilai tukar ini, para ulama membedakan ats-tsaman dengan as-si’r. Menurut mereka ats-tsaman harga pasar yang berlaku di tengah-tengah masyarakat secara nyata, sedangkan as-si’r adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke konsumen. Dengan demikian harga barang itu ada 2 (dua), yaitu:
  1. Harga antara pedagang dengan pedagang; dan 
  2. Harga antara pedagang dengan konsumen (harga jual pasar).
Oleh karena itu harga yang dapat dipermainkan para pedagang adalah ats-tsaman. Para ulama fiqih mengemukakan syarat-syarat ats-tsaman sebagai berikut: 
  1. Harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas jumlahnya;
  2. Boleh diserahkan pada waktu akad, sekalipun secara hukum seperti pembayaran dengan cek atau kartu kredit. Apabila harga barang itu dibayar kemudian (berhutang), maka waktu pembayarannya harus jelas;
  3. Apabila jual beli itu dilakukan dengan saling mempertukarkan barang (al-muqa’yadhah), maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara'.
Demikian penjelasan singkat mengenai Syarat Jual Beli dalam Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca:
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: