Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System)
Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan
dan sering disebut sebagai Civil Law yang semula berasal dari
kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran romawi pada masa
pemerintahan Kaisar justinianus abad ke-VI sebelum masehi. Sistem Civil Law mempunyai 3 (tiga) karakteristik, yaitu:
- Adanya kodifikasi;
- Hakim tidak terikat kepada presiden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama; dan
- Sistem peradilan bersifat inkuisitorial.
Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang
dianut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang
mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas
wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya
mengikat para pihak yang berperkara saja (Doktrins Res Ajudicata).
Karakteristik kedua pada sistem Civil Law tidak dapat
dilepaskan dari ajaran pemisahan kekusaan yang mengilhami
terjadinya Revolusi Perancis. Menurut Paul Scolten, bahwa maksud
sesungguhnya pengorganisasian organ-organ negara Belanda adalah
adanya pemisahan antara kekuasaan pembuatan undang-undang,
kekuasaan peradilan dan sistem kasasi adalah tidak dimungkinkannya
kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan lainnya. Penganut
sistem Civil Law memberi keleluasaan yang besar bagi hakim untuk
memutus perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim
terdahulu. Yang menjadi pegangan hakim adalah aturan yang dibuat
oleh parlemen, yaitu undang-undang.
Karakteristik ketiga pada sistem hukum Civil Law adalah apa
yang oleh Lawrence Friedman disebut sebagai digunakannya sistem
Inkuisitorial dalam peradilan. Di dalam sistem itu, hakim mempunyai
peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara;
hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat
bukti. Menurut pengamatan Friedman, hakim di dalam sistem hukum
Civil Law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal. Sistem ini mengandalkan
profesionalisme dan kejujuran hakim.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem
hukum Civil Law berupa:
- Peraturan perundang-undangan;
- Kebiasaan-kebiasaan; dan
- Yurisprudensi.
Dalam rangka menemukan keadilan,
para yuris dan lembaga-lembaga yudisial maupun quasi-judisial
merujuk kepada sumber--sumber tersebut. Dari sumber-sumber itu yang menjadi rujukan pertama dalam tradisi sistem hukum Civil Law
adalah peraturan perundang-undangan. Negara-negara penganut civil
law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki
peraturan perundang-undangan. Semua negara penganut civil law
mempunyai konstitusi tertulis.
Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal
pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang
penguasa atau negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan
negara (sama dengan hukum publik di sistem hukum Anglo Saxon).
Hukum Privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi
kebutuhan hidup demi hidupnya.
Sistem hukum ini memiliki segi positif dan negatif. Segi
positifnya adalah hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta
sengketa-sengketa yang terjadi telah tersedia undang-undang atau hukum
tertulis, sehingga kasus-kasus yang timbul dapat diselesaikan dengan
mudah, di samping itu dengan telah tersedianya berbagai jenis hukum
tertulis akan lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam proses
penyelesaiannya. Sedang segi negatifnya, banyak kasus yang timbul
sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban manusia tidak
tersedia undang-undangnya. Sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Hukum tertulis pada suatu saat akan
ketinggalan zaman karena sifat statisnya. Oleh karena itu, sistem
hukum ini tidak menjadi dinamis dan penerapannya cenderung kaku
karena tugas hakim hanya sekedar sebagai alat undang-undang.
Hakim tak ubahnya sebagai abdi undang-undang yang tidak memiliki
kewenangan melakukan penafsiran guna mendapatkan nilai keadilan
yang sesungguhnya.
Demikian penjelasan singkat mengenai Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel.Terima kasih.