Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System)
Nama lain dari sistem hukum Anglo Saxon adalah Anglo
Amerika atau Common Law. Merupakan sistem hukum yang berasal
dari Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya. Kata Anglo Saxon berasal dari nama
bangsa yaitu bangsa Angel Sakson yang pernah menyerang sekaligus
menjajah Inggris yang kemudian ditaklukan oleh Hertog Normandia,
William. William mempertahankan hukum kebiasaan masyarakat
pribumi dengan memasukkannya juga unsur-unsur hukum yang
berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental.
Nama Anglo Saxon sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk
menyebut penduduk Britania Raya, yakni bangsa Germania yang
berasal dari suku - suku Anglia, Saks, dan Yut. Konon, pada tahun 400
M mereka menyeberang dari Jerman Timur dan Skandinavia Selatan
untuk menaklukkan bangsa Kelt, lantas mendirikan 7 (tujuh) kerajaan kecil
yang disebut Heptarchi. Mereka dinasranikan antara 596-655 M.
Sistem hukum anglo saxon merupakan suatu sistem hukum
yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim
terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim
selanjutnya. Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih
mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis
sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui
lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang
dirasakan oleh masyarakat secara nyata. Sistem hukum ini diterapkan
di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada
(kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara
bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan
dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum
Anglo Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo saxon, namun juga
memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Putusan hakim atau pengadilan merupakan Sumber hukum dalam
sistem hukum anglo saxon. Dalam sistem hukum ini peranan yang
diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi tidak
hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam
membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai
wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang
berlaku. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru yang akan menjadi
pegangan bagi hakim-hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis.
Sistem hukum ini menganut doktrin yang dikenal dengan nama the
doctrine of precedent/ Stare Decisis. Doktrin ini pada intinya
menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim
harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada
dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya
(preseden).
Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal
pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum privat dalam
sistem hukum ini lebih ditujukan pada kaidah-kaidah hukum tentang
hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian dan tentang perbuatan melawan hukum. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang
penguasa atau negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan
negara. Sistem hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan.
Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih
memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan
perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang
diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (comman law).
Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik,
karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara atah masalah diambil
dari hukum kebiasaan masyarakat atau hukum adat yang tidak tertulis.
Demikian penjelasan singkat mengenai Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.