Rukun Jual Beli dalam Islam
Jual beli dapat dikatakan sah apabila kedua pihak telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli tersebut. Adapun rukun dan syarat dalam jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual beli menjadi sah menurut Hukum Islam.
Rukun adalah kata mufrad dari kata jama' "Arkan", artinya asas atau sendi -sendi atau tiang, yaitu sesuatu yang menentukan sah (apabila dilakukan) dan tidak sahnya (apabila ditinggalkan) sesuatu pekerjaan dan sesuatu itu termasuk di dalam pekerjaan itu. Menurut Abdurrahman Aljaziri yang mendefinisikan rukun jual beli sebagai berikut:
- Al-‘Aqidani, yaitu 2 (dua) pihak yang berakad yakni penjual dan pembeli;
- Mauqud ‘alaih, yaitu sesuatu yang dijadikan akad yang terdiri dari harga dan barang yang diperjualbelikan; dan
- Sighat, yaitu ijab dan Qabul.
Adapun rukun jual beli menurut ulama Hanafiyah hanya 1 (satu) ijab (ungkapan pembeli dari pembeli) dan qabul (ungkapan menjual dari penjual). Menurut mereka yang menjadi rukun jual beli itu hanyalah kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli. Akan tetapi karena unsur kerelaan itu merupakan unsur hati yang sulit untuk diindera sehingga tidak kelihatan, maka diperlukan indikasi yang menunjukkan kerelaan itu dari kedua belah pihak. Indikasi yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli menurut mereka boleh tergantung dalam ijab dan qabul atau melalui cara saling memberikan barang dan harga barang.
Menurut jumhur ulama yang menyatakan bahwa rukun jual beli ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut:
- Ada orang yang melakukan akad atau al-muta’aqidain (penjual dan pembeli);
- Ada sighat (lafal ijab dan qabul);
- Ada barang yang dibeli; dan
- Ada nilai tukar pengganti barang.
Menurut Imam Taqiyudin Abi Bakar Muh. Al-Husaini menyatakan rukun jual beli, yaitu sebagai berikut:
- Penjual;
- Pembeli;
- Barang yang dijual;
- Harga; dan
- Ucapan ijab dan qabul
- Sighat (ijab dan qabul);
- ‘Aqid (orang yang mengadakan perjanjian, terdiri dari penjual dan pembeli); dan
- Ma’qud alaih (barang obyek akad) terdiri dari barang dan harga.
- Adanya kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli;
- Adanya barang yang menjadi transaksi jual beli; dan
- Lafadz dalam transaksi jual beli tersebut.
Pengunjung juga membaca: