Perbedaan Civil Law System dengan Comman Law System
Beberapa perbedaan antara Sistem Hukum Eropa Kontinental atau yang dikenal dengan sebutan Civil Law System dengan Sistem Hukum Anglo Saxon atau yang dikenal dengan sebutan Comman Law System adalah sebagai berikut:
- Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) mengenal sistem peradilan administrasi, sedangkan Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) hanya mengenal 1 (satu) peradilan untuk semua jenis perkara;
- Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) dikembangkan melalui praktek prosedur hukum;
- Hukum menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) adalah suatu sollen bukan sein sedangkan menurut Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat;
- Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) sedangkan penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System);
- Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedangkan pada Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ini memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah - kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran;
- Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) dikenal dengan adanya kodifikasi hukum sedangkan pada Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) tidak ada kodifikasi;
- Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedangkan pada Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti;
- Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedangkan pada Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu;
- Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedangkan pada Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) kategorisasi fundamental tidak dikenal.
- Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) strukturnya terbuka untuk perubahan sedangkan pada Sistem Hukum Anglo Saxon (Comman Law System) berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.
Pengunjung juga membaca: