BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara

Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara
Sudikno mengatakan bahwa Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara. Hal itu sesuai dengan kata dasar peradilan yang terdiri dari kata adil dan mendapatkan awalan per- dan akhiran -an, yang berarti segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Pengadilan di sini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan juga memiliki pengertian yang abstrak, yaitu hal memberikan keadilan (Sudikno Mertokusumo, "Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya", hlm. 2-3).

Riawan Tjandra mendefinisikan bahwa istilah Peradilan Tata Usaha Negara dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses atau aktivitas hakim tata usaha negara yang didukung oleh seluruh fungsionaris pengadilan dalam melaksanakan fungsi mengadili baik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun di Mahkamah Agung (MA). Istilah Pengadilan dapat didefinisikan sebagai lembaga yang melaksanakan peradilan (Riawan Tjandra, "Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa", Yogyakarta: Liberty, 2009, hlm. 15).

Prajudi Atmosudirjo mendefinisikan Peradilan Administrasi Negara adalah setiap bentuk penyelesaian dari suatu perbuatan (pejabat, instansi) Administrasi Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instansi masyarakat (perusahaan, yayasan, perhimpunan, dan sebagainya) atau sesama instansi pemerintah (Prajudi Atmosudirjo, "Administrasi Negara", Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994, hlm. 21).

Menurut Sjachran Basah (Sjahran Basah, "Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia", Bandung: Alumni, 1997, hlm. 64), Peradilan Administrasi dibagi menjadi 2 (dua), yakni terdiri dari:
  1. Peradilan Administrasi Murni; dan 
  2. Peradilan Administrasi Semu. 
Peradilan Administrasi Murni
Adapun yang menjadi ciri dari Peradilan Administrasi Murni, yaitu:
  1. Yang memutus sengketa tersebut adalah hakim;
  2. Penelitian terbatas pada rechtsmatigheid keputusan administrasi;
  3. Hanya dapat meniadakan keputusan administrasi atau apabila perlu memberikan berupa uang (ganti rugi) tetapi tidak membuat keputusan lain yang menggantikan keputusan administrasi yang pertama;
  4. Terikat pada pertimbangan fakta-fakta dan keadaan pada saat diambilnya keputusan administrasi dan atas itu dipertimbangkan rechtsmatigheid-nya; dan
  5. Badan yang memutuskan itu tidak tergantung atau bebas dari pengaruh badan-badan lain apapun juga. 
Peradilan Administrasi Semu
Mengenai ciri Peradilan Administrasi Semu menurut Sjachran Basah, yaitu:
  1. Yang memutuskan perkara adalah instansi yang hierarkis lebih tinggi (dalam suatu jenjang secara vertikal) atau lain daripada yang memberikan putusan pertama;
  2. Meneliti doelmatigheid dan rechtsmatigheid dari keputusan administrasi;
  3. Dapat mengganti, merubah atau meniadakan keputusan administrasi yang pertama;
  4. Dapat memperhatikan perubahan-perubahan keadaan sejak saat diambilnya keputusan, bahkan juga dapat memperhatikan perubahan yang terjadi selama prosedur berjalan;
  5. Badan yang memutus dapat di bawah pengaruh badan lain, walaupun merupakan badan di luar hirarki. 
Dalam simposium Peradilan Tata Usaha Negara pada kesimpulannya dijelaskan bahwa Peradilan Semu (administratieve beroep) belum menjamin proses yudisiil yang murni dan obyektif, mengingat hal itu masih berlangsung dalam susunan pejabat eksekutif dan oleh karena itu pula maka administratieve beroep belum merupakan Peradilan Tata Usaha Negara yang sesungguhnya. Dalam artikel ini Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud adalah Peradilan Administrasi Murni yang diselenggarakan langsung oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (M. Hadin Muhjad. "Beberapa Masalah Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia", Jakarta: Akademika Pressindo, 1985, hlm. 37).

Dengan demikian, sebagai perwujudan konsep negara hukum Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai peranan yang menonjol, yaitu sebagai lembaga pengawas (kontrol) terhadap jalannya fungsi eksekutif, lebih khusus lagi terhadap tindakan Pejabat Tata Usaha Negara supaya tetap berada dalam koridor aturan hukum. Sementara, disisi lainnya ia sebagai wadah untuk melindungi hak individu dan warga masyarakat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Paulus Effendi Lotulung, "Hukum Tata Usaha Negara ……", hlm. 1).

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: