Pengertian Gugatan dan Pejabat Tata Usaha Negara
Gugatan Tata Usaha Negara
Dalam ketentuan yang dimuat dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara diuraikan bahwa Gugatan adalah permohonan
yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan
diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dilakukan oleh Orang
atau Badan Hukum Perdata seperti yang diuraikan dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 53 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 yaitu Orang atau Badan Hukum
Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata
Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai
tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi.
Dalam pengajuan gugatan juga dapat dilakukan dengan beberapa
alasan. Saat sebelum perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hal mana terdapat 3 (tiga) alasan untuk dapat menggugat sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (2)
yaitu sebagai berikut:
- Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
3 (tiga) hal tersebut diukur
dengan peraturan tertulis dan/ atau Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
(AAUPB). Dengan demikian sebetulnya alasan menggugat itu cukup 2 (dua) alasan, yaitu:
- Keputusan Tata Usaha Negara tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Keputusan Tata Usaha Negara tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
- Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik.
- Asas Kepastian;
- Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
- Asas Kepentingan Umum;
- Aeas Keterbukaan;
- Asas Proporsionalitas;
- Aeas Profesionalitas;
- Asas Akuntabilitas; dan
- Asas Praduga Rechtmatig (Prasumptio Iustae Causa).
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari.
Terdapat 4 (empat) syarat dalam menentukan sejak kapan dapat mengajukan gugatan di
Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu sebagai berikut:
- Sejak diterima;
- Diumumkan;
- Diterbitkan; dan
- Diketahuinya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
- Gugatan harus memuat:
- Nama, Kewarganegaraan, Tempat tinggal dan Pekerjaan penggugat atau kuasanya;
- Nama jabatan dan tempat kedudukan tergugat; dan
- Dasar gugatan dan hal yang diminta diputuskan oleh pengadilan.
- Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah; dan
- Gugatan sedapat mungkin juga disertai keputusan tata usaha negara yang disengketakan oleh penggugat.
- Syarat formil memuat:
- Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat maupun kuasanya; dan
- Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
- Syarat materil meliputi:
- Dasar gugatan yaitu kejadian-kejadian atau hal-hal yang merupakan dasar tuntutan, jadi merupakan alasan adanya tuntutan itu (posita atau fundamentum petendi);
- Tuntutan yaitu apa yang dituntut berupa tuntutan pokok dan tuntutan ganti rugi dan/ atau rehabilitasi.
Pejabat Tata Usaha Negara
Rumusan Pejabat Tata Usaha Negara dapat ditelaah dari 2 (dua) sudut,
yaitu:
- Perundang-undangan, Pengertian Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah badan atau seseorang jika dalam melakukan tugas kewajibannya sebagai aparatur negara didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini ketentuan-ketentuan yang merupakan landasan kewenangan pejabat tata usaha negara;
- Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, adalah jika kewenangan pejabat ada atau diadakan untuk menata hidup bersama, termasuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ia hadapi, tetapi hukum yang mengatur dan/ atau menyelesaikan persoalan-persoalan itu tidak ada maka ia berwenang untuk mengambil keputusan dalam rangka kebijaksanaan tertinggi (top administrator).
Berdasarkan hal di atas yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan" adalah kegiatan yang bersifat eksekusif. Dengan demikian kegiatan lain di luar
kegiatan yang bersifat eksekusif tersebut terutama yang masuk dalam
pengertian kegiatan legislatif dan yudikatif tidak masuk di dalam pengertian "urusan pemerintah". Urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang
dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang juga bersifat mengikat secara
umum.
Indroharto mengatakan bahwa apa saja dan siapa saja yang
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pada suatu saat melaksanakan
suatu urusan pemerintahan, maka menurut undang-undang ini ia dapat
dianggap berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat Indroharto tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa yang menjadi pegangan dan ukuran bukannya kedudukan
struktural atau organisatoris dari organ atau pejabat yang bersangkutan dalam struktur atau susunan pemerintahan, tetapi ditekankan pada fungsi yang
dilaksanakannya pada waktu itu, yaitu fungsi pemerintahan.
Apabila pada saat
itu yang dilaksanakannya adalah urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang memberikan wewenang kepadanya, maka pada saat
itu ia termasuk Pejabat Tata Usaha Negara (sekalipun secara struktural atau organisatoris ia bukan termasuk dalam jajaran pemerintahan atau eksekutif)
sehingga dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kadar Slamet menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam praktek Peradilan Tata Usaha Negara
selama ini menganut kriteria fungsional. Jadi ukurannya adalah sepanjang Badan atau Pejabat TUN tersebut, "berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang
dikerjakan berupa kegiatan urusan pemerintahan", sehingga tolak ukurnya
adalah asalkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(berdasarkan ketentuan baik yang tertulis atau yang tak tertulis untuk
memenuhi asas legalitas tindakan pemerintah) dan yang dikerjakan berupa
kegiatan urusan pemerintahan.
Konsekuensi dari kriteria fungsional adalah pengertian Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara menjadi tidak terbatas pada Badan-badan atau
Pejabat-Pejabat di lingkungan Eksekutif yang dapat digugat di Peradilan Tata
Usaha Negara, akan tetapi siapa saja asalkan kepadanya diletakkan
kewenangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan atau melakukan kegiatan urusan pemerintahan, maka terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkannya pada prinsipnya dapat saja dijadikan obyek sengketa di
Peradilan Tata Usaha Negara, asalkan ada dasar wewenangnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika dilihat dari pengertian di atas maka Kepala Daerah dapat
dimasukkan ke dalam Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat menjadi tergugat
di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Gugatan dan Pejabat Tata Usaha Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.