BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli Dalam Islam

Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli Dalam Islam
Pengertian Jual Beli 
Sebelum mengkaji secara luas beberapa masalah tentang jual beli, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian jual beli sebagaimana pendapat dari para tokoh di bawah ini:
  1. Jual beli menurut etimologi berarti Al-Ba’i, Al-Tijarah dan Al-Mubadalah. Jual beli juga berarti saling menukar (pertukaran);
  2. Menurut Abi Yahya Zakaria Al - Ansyori, jual beli menurut bahasa adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan hak milik dengan mendapatkan benda yang lain sebagai gantinya dengan jalan yang dibolehkan oleh syara';
  3. Al-ba’i (jual beli) adalah pertukaran antara harta dan harta, bisa sah (mun’aqid) dan tidak terikat (ghair mun’aqid);
  4. Perdagangan juga berarti jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan (laba). Jual beli barang merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan (bisnis) bahkan secara umum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Kalau asal dari jual beli atau perdagangan adalah disyariatkan, sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya;
  5. Menurut Ibnu Qadamah, perdagangan adalah pertukaran harta dengan harta untuk menjadikan miliknya;
  6. Nawawi menyatakan bahwa jual beli pemilikan harta benda dengan secara tukar menukar yang sesuai dengan ketentuan syariah;
  7. Pendapat lain dikemukakan oleh Al-Hasani, ia mengemukakan pendapat Mazhab Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (mal) dengan harta melalui sistem yang menggunakan cara tertentu. Sistem pertukaran harta dengan harta dalam konteks harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakannya. Yang dimaksud dengan cara tertentu adalah menggunakan ungkapan (sighah ijab qabul);
  8. Di sisi lain Hasbi ash-Shiddiqie juga menuturkan bahwa jual beli menurut syara' dengan memilikkan kepada seseorang suatu barang dengan menerima dari padanya suatu harta (harga) atas dasar keridhaan kedua belah pihak;
  9. Jual beli menurut ulama Malikiyah ada 2 (dua) macam, yaitu:
    • Jual beli yang bersifat umum
      Jual beli dalam arti umum ialah suatu perikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan. Perikatan adalah akad yang mengikat dua belah pihak. Tukar menukar yaitu salah satu pihak menyerahkan ganti penukaran atas sesuatu yang ditukarkan oleh pihak lain dan sesuatu yang bukan manfaat yaitu benda yang ditukarkan adalah dzat (berbentuk), hal mana ia berfungsi sebagai objek penjualan, jadi bukan manfaat atau bukan hasilnya.
    • Jual beli yang bersifat khusus
      Jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan pula kelezatan yang mempunyai daya tarik, penukarannya bukan mas dan bukan pula perak, bendanya dapat direalisasi dan ada seketika (tidak ditangguhkan), tidak merupakan utang baik barang itu ada di hadapan si pembeli maupun tidak, barang yang sudah diketahui sifat-sifatnya atau sudah diketahui terlebih dahulu.
  10. Menurut Mazhab Safi'i, jual beli dalam arti bahasa adalah tukar menukar yang bersifat umum sehingga masih bisa ditukar dengan barang yang lain, seperti menukar uang dengan pakaian atau berupa barang yang bermanfaat suatu benda. Seperti akad ijarah (sewa) dengan demikian akad ijarah termasuk dalam arti jual beli menurut bahasa atau juga berupa sikap dan tindakan tertentu.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau dengan kata lain memindahkan hak milik dengan mendapatkan benda lainnya sebagai gantinya dengan tujuan untuk mencari keuntungan (laba) dengan jalan yang dibolehkan oleh syara'.

Dasar Hukum Jual Beli
  1. Al-Quran;
    • Surat Al-Baqarah 275;
    • Surat Al-Baqarah 282; da
    • Surat An-Nisa 29.
  2. Hadits; dan
  3. Ijma.
Dari dasar hukum sebagaimana tersebut di atas bahwa jual beli itu hukumnya adalah mubah artinya jual beli itu diperbolehkan asal dalam jual beli tersebut memenuhi ketentuan yang telah ditentukan di dalam jual beli dengan syarat-syarat yang disesuaikan dengan Hukum Islam. 

Saat ini kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, hal ini dikarenakan dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak Rasulullah SAW hingga saat ini menunjukkan bahwa umat islam telah sepakat akan disyariatkannya jual beli.

Dari dasar hukum di atas diketahui bahwa jual beli diperbolehkan (dihalalkan oleh Allah SWT) asalkan dilakukan dengan saling rela antara penjual dan pembeli. Adapun hukum jual beli bisa menjadi haram, mubah, sunnah, dan wajib dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Hukum jual beli menjadi wajib pada saat darurat atau terpaksa yang sangat membutuhkan sekali terhadap makanan atau minuman sedang ia mampu untuk melakukan jual beli;
  2. Hukum jual beli menjadi haram, jika menjualbelikan sesuatu yang diharamkan oleh syara' seperti contohnya menjual minuman keras (beralkohol), narkoba dan menjual babi;
  3. Jual beli hukumnya sunnah apabila seseorang bersumpah untuk menjual barang yang tidak membahayakan, maka melaksanakan yang demikian itu sunnah; dan 
  4. Jual beli menjadi makruh, apabila transaksi dilakukan pada saat selesai.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: