BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Obyek dan Subyek Sengketa Tata Usaha Negara

Obyek dan Subyek Sengketa Tata Usaha Negara
Obyek Sengketa Tata Usaha Negara 
Adapun obyek dalam Sengketa Tata Usaha Negara telah dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat bagi seseorang atau badan hukum perdata. Adapun menurut Indroharto yang menyatakan bahwa unsur-unsur penetapan tertulis atau beschikking terdiri dari: 
  1. Bentuk penetapan itu harus tertulis;
  2. Dikeluarkan oleh badan atau jabatan tata usaha negara;
  3. Berisi tindakan tata usaha negara;
  4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Bersifat konkret, individual dan final; dan
  6. Menimbulkan akibat bagi seseorang atau badan perdata.
Keputusan Administratif merupakan suatu pengertian yang sangat umum dan abstrak yang dalam praktek tampak dalam bentuk keputusan yang amat berbeda. Namun mempunyai ciri-ciri yang sama karena akhirnya dalam teori hanya ada suatu pengertian keputusan administratif. Keputusan tersebut ada yang fiktif dan positif, dalam kaitannya dengan artikel ini keputusan tersebut bentuknya tidak tertulis. Berkenaan kaitannya dengan Sengketa Tata Usaha Negara, apabila pemohon merasa dirugikan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang dengan adanya keputusan yang tidak tertulis itu, maka ia dapat menggugat pejabat yang berwenang itu di depan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan objek sengketanya adalah keputusan tidak tertulis tersebut (keputusan fiktif dan negatif).

Keputusan Tata Usaha Negara tidak semuanya dapat digugat pada Peradilan Tata Usaha Negara, dimana hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur bahwa tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini adalah sebagai berikut:
  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan perdata;
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
  3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
  4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) atau Peraturan Perundang-undangan lain yang bersifat pidana;
  5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia (TNI);
  7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan mengenai hal-hal yang juga dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu sebagai berikut: 
  1. Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara;
  2. Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud;
  3. Dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu 4 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Kompetensi Absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara berarti hanya penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final sajalah yang dapat digugat. Apabila penetapan tersebut hanya bersifat final dan konkrit, akan tetapi tidak ditujukan pada orang tertentu atau hanya secara umum saja, maka tidak dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Subyek Sengketa Tata Usaha Negara 
Pada umumnya dalam sengketa di Pengadilan, selalu ada pihak-pihak yang berperkara begitu pula di bidang administrasi negara, terdapat 2 (dua) subyek yang bersengketa yang lazimnya disebut sebagai:
  1. Penggugat; dan 
  2. Tergugat. 
Mengenai siapa yang berhak menggugat atau pihak Penggugat dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, yaitu Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, subyek hukum tersebut dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang tuntutannya berisi agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/ atau direhabilitasi. Penggugat disini adalah orang atau Badan Hukum Perdata yang dirugikan atas dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.

Mengenai Penggugat ini Indroharto menyatakan pendapatnya bahwa Penggugat adalah Orang atau Badan Hukum Perdata yang dirugikan akibat dikeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Hal mana subyek hukum tersebut digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yakni sebagai berikut:
  1. Kelompok pertama adalah orang-orang atau Badan Hukum Perdata sebagai alamat yang dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Di sini orang atau badan hukum perdata tersebut secara langsung terkena kepentingannya oleh keluarnya Keputusan Tata Usaha Negara yang dialamatkan kepadanya tersebut karena itu jelas ia berhak mengajukan gugatan.
  2. Kelompok kedua adalah orang atau Badan Hukum Perdata yang dapat disebut sebagai pihak ketiga yang berkepentingan yang terdiri dari:
    • Individu-individu yang merupakan pihak ketiga yang berkepentingan, hal mana mereka merasa kepentingannya berdampak secara tidak langsung oleh keluarnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang sebenarnya dialamatkan kepada orang lain;
    • Organisasi-organisasi kemasyarakatan (pencinta lingkungan) sebagai pihak ketiga, hal mana mereka dapat merasa berkepentingan karena keluarnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara itu karena keputusan tersebut dianggap telah bertentangan dengan tujuan-tujuan yang mereka perjuangkan selama ini sebagaimana dimuat dalam anggaran dasar organisasi.
  3. Kelompok ketiga adalah Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang lain, walaupun demikian Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tidak memberikan hak kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara.
Mengenai Tergugat dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yakni Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dapat menjadi Tergugat haruslah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan dan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek gugatan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Obyek dan Subyek Sengketa Tata Usaha Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: