Obyek dan Subyek Sengketa Tata Usaha Negara
Obyek Sengketa Tata Usaha Negara
Adapun obyek dalam Sengketa Tata Usaha Negara telah dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat bagi seseorang atau badan hukum perdata. Adapun menurut Indroharto yang menyatakan bahwa unsur-unsur penetapan
tertulis atau beschikking terdiri dari:
- Bentuk penetapan itu harus tertulis;
- Dikeluarkan oleh badan atau jabatan tata usaha negara;
- Berisi tindakan tata usaha negara;
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bersifat konkret, individual dan final; dan
- Menimbulkan akibat bagi seseorang atau badan perdata.
Keputusan Tata Usaha Negara tidak semuanya dapat digugat pada
Peradilan Tata Usaha Negara, dimana hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yang mengatur bahwa tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha
Negara menurut undang-undang ini adalah sebagai berikut:
- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan perdata;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) atau Peraturan Perundang-undangan lain yang bersifat pidana;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara disebutkan mengenai hal-hal yang juga dapat dikategorikan
sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu sebagai berikut:
- Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara;
- Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud;
- Dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu 4 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Kompetensi Absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara berarti hanya
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang bersifat konkrit, individual dan final sajalah yang dapat digugat. Apabila
penetapan tersebut hanya bersifat final dan konkrit, akan tetapi tidak ditujukan
pada orang tertentu atau hanya secara umum saja, maka tidak dapat diajukan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Subyek Sengketa Tata Usaha Negara
Pada umumnya dalam sengketa di Pengadilan, selalu ada pihak-pihak
yang berperkara begitu pula di bidang administrasi negara, terdapat 2 (dua) subyek
yang bersengketa yang lazimnya disebut sebagai:
- Penggugat; dan
- Tergugat.
Mengenai siapa yang berhak menggugat atau pihak Penggugat dapat
dilihat dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, yaitu Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, subyek hukum tersebut dapat mengajukan gugatan tertulis
kepada Pengadilan yang berwenang yang tuntutannya berisi agar Keputusan Tata
Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/ atau direhabilitasi. Penggugat disini
adalah orang atau Badan Hukum Perdata yang dirugikan atas dikeluarkannya
Keputusan Tata Usaha Negara.
Mengenai Penggugat ini Indroharto menyatakan pendapatnya bahwa Penggugat
adalah Orang atau Badan Hukum Perdata yang dirugikan akibat dikeluarkan
Keputusan Tata Usaha Negara. Hal mana subyek hukum tersebut digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yakni sebagai berikut:
- Kelompok pertama adalah orang-orang atau Badan Hukum Perdata sebagai alamat yang dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Di sini orang atau badan hukum perdata tersebut secara langsung terkena kepentingannya oleh keluarnya Keputusan Tata Usaha Negara yang dialamatkan kepadanya tersebut karena itu jelas ia berhak mengajukan gugatan.
- Kelompok kedua adalah orang atau Badan Hukum Perdata yang dapat disebut sebagai pihak ketiga yang berkepentingan yang terdiri dari:
- Individu-individu yang merupakan pihak ketiga yang berkepentingan, hal mana mereka merasa kepentingannya berdampak secara tidak langsung oleh keluarnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang sebenarnya dialamatkan kepada orang lain;
- Organisasi-organisasi kemasyarakatan (pencinta lingkungan) sebagai pihak ketiga, hal mana mereka dapat merasa berkepentingan karena keluarnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara itu karena keputusan tersebut dianggap telah bertentangan dengan tujuan-tujuan yang mereka perjuangkan selama ini sebagaimana dimuat dalam anggaran dasar organisasi.
- Kelompok ketiga adalah Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang lain, walaupun demikian Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tidak memberikan hak kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara.
Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan
urusan pemerintahan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dapat menjadi
Tergugat haruslah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan
urusan pemerintahan dan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan
Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek gugatan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Obyek dan Subyek Sengketa Tata Usaha Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.