BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Macam-Macam Jual Beli dalam Islam

Macam-Macam Jual Beli dalam Islam
  1. Jual beli barang yang belum di terima;
  2. Jual beli najasy;
  3. Jual beli barang-barang haram dan najis;
  4. Jual beli gharar;
  5. Jual beli 2 (dua) barang dalam 1 (satu) akad;
  6. Jual beli urbun (uang muka);
  7. Menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual;
  8. Jual beli utang dengan utang;
  9. Jual beli oleh orang kota untuk orang desa;
  10. Pembeli barang dari penjualnya di luar daerah;
  11. Jual beli musharrah;
  12. Jual beli pada azan kedua hari jumat;
  13. Jual beli muzabahan;
  14. Jual beli pengecualian;
  15. Jual beli buah-buahan;
  16. Jual Beli Mulaqih;
  17. Jual beli mudhamin;
  18. Jual beli hushah atau lemparan batu;
  19. Jual beli muhaqalah;
  20. Jual beli mukhabarah;
  21. Jual beli tsunayya;
  22. Jual beli 'asb al-fahl;
  23. Jual beli mulasamah;
  24. Jual beli munabazah;
  25. Jual beli shubrah; dan
  26. Ba’i al-wafa’.
Jual Beli barang yang belum di terima
Seorang muslim tidak boleh membeli suatu barang kemudian menjualnya, padahal ia belum menerima barang dagangan tersebut.

Jual Beli Najasy
Seorang muslim tidak boleh menawar suatu barang dengan harga tertentu, padahal ia tidak ingin membelinya, namun ia berbuat seperti itu agar diikuti para penawar lainnya kemudian pembeli tertarik membeli barang tersebut. Seorang muslim juga tidak boleh berkata kepada pembeli yang ingin membeli suatu barang "Barang ini dibeli dengan harga sekian". Ia berkata bohong untuk menipu pembeli tersebut, ia bersekongkol dengan penjual atau tidak. 

Jual beli barang-barang haram dan najis
Seorang muslim tidak boleh menjual barang atau komuditas barang haram, barang-barang najis, dan barang-barang yang menjurus kepada haram. Jadi, ia tidak boleh menjual minuman keras, babi, bangkai, berhala, dan anggur yang hendak dijadikan minuman keras.

Jual beli gharar
Jual beli gharar adalah jual beli yang mengandung unsur-unsur penipuan dan pengkhianatan, baik karena ketidak jelasan dalam objek jual beli atau ketidak pastian dalam cara pelaksanaannya. Hukum jual beli ini adalah haram. Orang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang di dalamnya terdapat ketidakjelasan (gharar). Jadi, ia tidak boleh menjual ikan di air atau menjual bulu di punggung kambing yang masih hidup atau anak hewan yang masih berada di perut induknya atau buah-buahan belum masak atau biji-bijian yang belum mengeras atau barang tanpa melihat.

Jual beli 2 (dua) barang dalam 1 (satu) akad
Seorang muslim tidak boleh melangsungkan 2 (dua) jual beli dalam 1 (satu) akad, namun ia harus melangsungkan keduanya sendiri-sendiri karena di dalamnya terdapat ketidak jelasan yang membuat orang muslim lainnya tersakiti atau memakan hartanya dengan tidak benar. 2 (dua) jual beli dalam 1 (satu) akad mempunyai banyak bentuk misalnya, penjual berkata kepada pembeli, "Aku jual barang ini kepadamu seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) secara kontan atau Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sampai waktu tertentu (kredit)". Setelah itu, akad jual beli dilangsungkan dan penjual tidak menjelaskan jual beli manakah (kontan atau kredit) yang ia kehendaki. Contoh lain, misalnya, penjual berkata kepada pembeli, "Aku jual rumah ini seharga sekian dengan syarat engkau menjualnya lagi kepadaku dengan harga sekian dan sekian. Contoh lain misalnya, penjual menjual salah satu dari 2 (dua) barang yang berbeda seharga 1 (satu) dinar dan akadnya pun dilangsungkan, namun pembeli tidak tahu barang manakah yang telah ia beli. Jual beli seperti itu dilarang.

Jual beli urbun (uang muka)
Seorang muslim tidak boleh melakukan jual beli urbun atau mengambil uang muka secara kontan. Tentang jual beli urbun, Imam Malik menjelaskan bahwa jual beli urbun ialah seseorang membeli sesuatu atau menyewa hewan kemudian berkata kepada penjual "Engkau aku beri uang 1 (satu) dinar dengan syarat jika aku membatalkan jual beli atau sewa maka aku tidak menerima uang sisa darimu".

Menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ia miliki atau sesuatu yang belum dimilikinya karena hal tersebut menyakiti pembeli yang tidak mendapatkan barang yang dibelinya.

Jual beli utang dengan utang
Seorang muslim tidak boleh menjual utang dengan utang karena hal tersebut sama saja menjual barang yang tidak ada dengan barang yang tidak ada pula dan Islam tidak membolehkan jual beli seperti itu. Contoh jual beli utang dengan utang ialah anda mempunyai piutang 2 (dua) kwintal beras pada orang lain yang akan dibayar pada suatu waktu kemudian anda menjualnya kepada orang lain seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai waktu tertentu. Contoh lain, anda mempunyai piutang berupa kambing kepada seseorang dan ketika telah jatuh tempo ternyata orang tersebut tidak dapat membayar utangnya kemudian orang tersebut berkata kepada anda, "Juallah kambing tersebut kepadaku seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai waktu tertentu". Jadi, ia menjual kepadanya utang dengan utang.

Jual beli oleh orang kota untuk orang desa
Jika orang desa atau orang asing datang ke satu kota dengan maksud menjual barangnya di pasar dengan harga hari itu, maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya, "serahkan barangmu kepadaku dan aku akan menjualnya untukmu besok atau beberapa hari lagi dengan harga yang lebih mahal dari harga ini". Ia berkata seperti itu, padahal manusia amat membutuhkan barang orang desa tersebut atau orang asing tersebut. Perbuatan orang kota seperti itu tidak diperbolehkan.

Pembeli barang dari penjualnya di luar daerah
Jika seorang muslim mendengar komoditi barang telah masuk ke daerahnya, ia tidak boleh keluar dari daerahnya untuk menemui penjual di luar daerah tersebut kemudian membelinya di sana dan membawa masuk barang tersebut kemudian menjualnya dengan harga semaunya karena cara pembelian seperti itu menipu penjual (pemilik komiditi) dan merugikan penduduk daerahnya, para pedagang dan lain-lain.

Jual beli musharrah
Seorang muslim tidak boleh menahan susu kambing atau lembu atau unta selama berhari-hari agar susunya terlihat banyak kemudian manusia tertarik membelinya dan ia pun menjualnya karena cara seperti itu adalah penipuan.

Jual beli pada azan kedua hari jumat
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu atau membeli sesuatu jika azan kedua shalat jumat telah dikumandangkan dan khathib telah naik mimbar.

Jual beli muzabahan
Seorang muslim tidak boleh menjual buah anggur di pohonnya secara perkiraan dengan anggur kering yang ditakar atau menjual tanaman di mayangnya secara perkiraan dengan biji-bijian yang ditakar atau menjual kurma di pohonnya dengan kurma matang yang ditakar, kecuali jual beli araya yang diperbolehkan oleh Rasulullah SAW. Jual beli araya ialah seorang muslim menghibahkan 1 (satu) kurma atau beberapa pohon kurmanya tidak lebih dari 5 (lima) wasaq (1 wasaq sama dengan 60 gantang) kepada saudara seagamanya, kemudian penerima hibah tersebut tidak bisa memasuki kebun tersebut untuk memanen pohon kurmanya, kemudian pemberi hibah membeli pohon kurma tersebut dari penerima hibah dengan kurma matang dengan perkiraan.

Jual beli pengecualian
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu dan mengecualikan sebagian daripadanya, kecuali jika sesuatu yang ia kecualikan itu bisa diketahui. Misalnya, seorang muslim menjual kebun, maka ia tidak boleh mengecualikan 1 (satu) pohon kurma atau 1 (satu) pohon yang tidak diketahui karena di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan (gharar) yang diharamkan.

Jual beli buah-buahan
Jika seorang muslim menjual pohon kurma yang telah berbuah atau pohon yang telah berbuah maka buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan bahwa buah tersebut menjadi miliknya. Namun, jika ia tidak mensyaratkan seperti itu maka buah menjadi milik penjual.

Jual Beli Mulaqih
Jual beli mulaqih adalah jual beli yang barang yang menjadi objeknya hewan yang masih berada dalam bibit jantan sebelum bersetubuh dengan yang betina. Alasan pelarangan jual beli ini adalah apa yang diperjual belikan tidak berada di tempat akad dan tidak dapat pula dijelaskan kualitas dan kuantitasnya. Ketidak jelasan ini menimbulkan ketidak relaan pihak-pihak. Yang menjadi larangan di sini adalah esensi jual beli itu sendiri, maka hukumnya adalah tidak sahnya jual beli tersebut.

Jual beli mudhamin
Jual beli mudhamin adalah transaksi jual beli yang objeknya adalah hewan yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli ini dilarang karena tidak jelasnya objek jual beli. Meskipun sudah tampak wujudnya, namun tidak dapat diserahkan di waktu akad dan belum pasti pula apakah dia lahir dalam keadaan hidup atau mati.

Jual beli hushah atau lemparan batu
Jual beli hushah itu diartikan dengan beberapa arti. Di antaranya jual beli sesuatu barang yang terkena oleh lemparan batu yang disediakan dengan harga tertentu. Arti lain adalah jual beli tanah dengan harga yang sudah ditentukan yang luasnya sejauh yang dapat dikenai oleh batu yang dilemparkan. Hukum jual beli seperti ini adalah haram. 

Jual beli muhaqalah
Jual beli muhaqalah dalam satu tafsiran adalah jual beli buah-buahan yang masih berada di tangkainya dan belum layak untuk dimakan. Hukum jual beli ini adalah haram. Alasan haramnya jual beli ini adalah karena objek yang diperjualbelikan masih belum dapat dimanfaatkan. Karena larangan di sini melanggar salah satu dari syarat jual beli yaitu asas manfaat maka menurut kebanyakan ulama jual beli ini tidak sah.

Jual beli mukhabarah
Jual beli mukhabarah adalah muamalah dalam penggunaan tanah dengan imbalah bagian dari apa yang akan dihasilkan oleh tanah tersebut. Hukum transaksi ini adalah haram. Alasan haramnya adalah ketidak jelasan dalam pembayaran, sebab waktu akad berlangsung belum jelas harga dan nilainya. Karena melanggar salah satu syarat jual beli, maka transaksi ini tidak sah.

Jual beli tsunayya
Jual beli tsunayya yaitu transaksi jual beli dengan harga tertentu sedangkan barang yang jadi objek jual beli adalah sejumlah barang dengan pengecualian yang tidak jelas. Hukum jual beli bentuk ini adalah haram. Alasan haram jual beli ini adalah ketidakjelasan objek jual beli yang dapat membawa kepada ketidakrelaan pelaku transaksi. Karena melanggar salah satu syarat jual beli, maka jual beli ini tidak sah.

Jual beli 'asb al-fahl 
Jual beli 'asb al-fahl yaitu memperjualbelikan bibit pejantan hewan untuk dibiakkan dalam rahim hewan betina untuk mendapatkan anak. Kadang-kadang disebut juga sewa pejantan. Hukum transaksi seperti ini adalah haram. Alasan pelarangan di sini adalah tidak jelasnya objek transaksi, karena sukar ditentukan seberapa banyak bibit yang disalurkan ke rahim betina. Jual beli dalam bentuk ini tidak sah. Sebagian ulama melihatnya dari segi lain yaitu kebutuhan umum akan transaksi seperti ini bagi pengembangbiakkan ternak. Oleh karena itu, memasukannya kepada bisnis sewa dan pembiakan ternak.

Jual beli mulasamah 
Adapun yang dimaksud dengan jual beli mulasamah itu ialah jual beli yang berlaku antara dua pihak yang satu di antaranya menyentuh pakaian pihak lain yang diperjualbelikan waktu malam atau siang dengan ketentuan mana yang tersentuh itu, itulah yang dijual. Hukum jual beli bentuk ini adalah haram. Alasan keharamannya adalah karena ketidak jelasan objek transaksi yang dijadikan salah satu syarat dari barang yang diperjualbelikan. Oleh karena itu transaksi ini tidak sah.

Jual beli munabazah
Jual beli munabazah suatu bentuk transaksi yang masing-masing pihak melemparkan apa yang ada padanya ke pihak lain tanpa mengetahui kualitas dan kuantitas dari objek yang dijadikan sasaran jual beli itu. Bentuk jual beli ini adalah haram. Alasan haramnya jual beli ini adalah ketidak jelasan objek yang diperjual belikan yang akan membawa kepada ketidak relaan yang menjadi salah satu syarat jual beli. Dengan demikian hukumnya tidak sah.

Jual beli shubrah
Jual beli shubrah ialah jual beli barang yang ditumpuk yang mana bagian luar yang kelihatan lebih baik dari bagian dalam. Hukum dari perbuatan tersebut adalah haram. Alasan haramnya adalah penipuan. Jual beli itu sendiri tetap sah karena telah memenuhi syarat jual beli namun si pembeli berhak khiyar antara melanjutkan jual beli atau membatalkannya. 

Ba’i al-wafa’
Ba’i al-wafa’ secara terminologis kompilasi hukum ekonomi syariah adalah jual beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Macam-Macam Jual Beli dalam Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: