Hukum Jual Beli Wafa' di Kalangan Ulama Fiqh
Ba'i al-wafa' adalah jual beli dengan syarat bahwa apabila penjual mengembalikan harga, maka pembeli mengembalikan barang kepada penjual. Jual beli ini dikategorikan jual beli yang dibolehkan apabila dilihat dari sisi si pembeli bisa mengambil manfaat dari barang yang dibelinya. Tetapi bisa juga dikategorikan kepada jual jual beli fasid (rusak) karena kedua belah pihak (penjual dan pembeli) bisa memfasakh atau membatalkan aqad jual beli dan bisa pula dikategorikan kepada gadai karena pembeli tidak bisa menjualnya kepada pihak lain.
Menurut ulama Mazhab Hanafi, rukun ba'i al-wafa' sama dengan rukun jual beli pada umumnya, yaitu ijab
(pernyataan menjual) dan qabul (pernyataan membeli). Dalam
jual beli, ulama Mazhab Hanafi hanya menjadikan ijab dan qabul sebagai rukun, sedangkan adanya pihak yang berakad
(penjual dan pembeli), barang yang dibeli dan harga barang
tidak termasuk syarat jual beli. Demikian juga persyaratan ba'i
al-wafa', menurut mereka sama dengan persyaratan jual beli
pada umumnya. Penambahan syarat untuk ba'i al-wafa' hanyalah dari segi penegasan bahwa barang yang telah dijual itu
harus dibeli kembali oleh penjual dan tenggang waktu berlakunya jual beli itu harus tegas, misalnya 1 (satu) tahun, 2 (dua) tahun atau lebih.
Dalam perjanjian jual beli para pihak dapat
memperjanjikan bahwa si penjual berhak membeli kembali
barang yang telah dijualnya kepada pembeli asal
mengembalikan harga pembelian yang telah dibayar oleh
pembeli serta mengganti segala biaya yang telah dikeluarkan
untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan barang
tersebut, begitu pula biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan yang menyebabkan barang yang dijual tersebut
bertambah harganya.
Ba'i al-wafa' yakni jual beli dengan persyaratan saling
mengembalikan hak pihak lain yakni disaat penjual
mengembalikan uang si pembeli, si pembeli juga akan
mengembalikan barang si penjual. Disebut sebagai jual beli
wafa' (pelunasan), karena ada semacam perjanjian dari pembeli
untuk melunasi hak si penjual, yakni mengembalikan barangnya kalau si penjual mengembalikan uang bayarannya.
Jual beli ini disebut juga dengan jual beli amanah karena barang
dagangan di sini menjadi semacam amanah di tangan pembeli
yang akan dikembalikan kepada penjual ketika si penjual
mengembalikan uang pembayaran dari si pembeli yang telah
diberikan kepadanya. Di Negeri Syam disebut jual beli itha'ah
(ketaatan) karena biasanya orang yang memberi hutang
memerintahkan orang yang berhutang misalnya untuk menjual
rumahnya dengan cara jual beli tersebut, lalu orang yang
berhutang menaatinya.
Bentuk jual beli ini terjadi pertama kali di Bukhara dan
Balkh pada awal abad kelima hijriyah. Jual beli ini muncul
dalam rangka menghindari terjadinya riba dalam pinjam
meminjam. Banyak diantara orang kaya ketika ia tidak mau
meminjamkan uangnya tanpa ada imbalan yang mereka terima. Sementara, banyak pula peminjam uang yang tidak mampu
melunasi utangnya akibat imbalan yang harus mereka bayarkan
bersamaan dengan sejumlah uang yang mereka pinjam.
Di sini
nilai imbalan yang diberikan atas dasar pinjam meminjam uang
ini, menurut ulama termasuk riba. Dalam menghindarkan diri
dari riba, masyarakat Bukhara dan Balkh ketika itu merekayasa
sebuah bentuk jual beli yang dikenal kemudian dengan ba’i alwafa’.
Manfaat bagi penjual karena bisa mendapatkan uang
yang dia inginkan tanpa harus dengan terpaksa menjual barang
mati yang bisa jadi dia niatkan secara keras agar tidak keluar
dari kepemilikannya. Manfaat bagi pembeli adalah dia dapat
mengembangkan hartanya, jauh dari lingkaran perbuatan riba
yang terang-terangan.
Menurut Musthafa Ahmad az-Zarqa dan Abdurrahman
Ashabuni yang menjelaskan bahwa dalam sejarahnya, ba’i al-wafa’ baru mendapat
justifikasi para ulama fiqh setelah berjalan beberapa lama.
Maksudnya, bentuk jual beli ini telah berlangsung beberapa
lama dan ba’i al-wafa’ telah menjadi urf (adat kebiasaan)
masyarakat Bukhara dan Balkh, baru kemudian para ulama fiqh yang dalam hal ini ulama Hanafi melegalisasi jual beli ini.
Akan
tetapi, para ulama fiqh lainnya yang dalam hal ini ulama Syafi'i menyatakan bahwa tidak boleh melegalisasi bentuk jual beli ini. Jelas bahwa transaksi semacam itu mengandung
ketercampuran berbagai macam hukum jual beli dan berbagai
hukum pegadaian.
- Dalam jual beli itu terdapat hukum-hukum jual beli, misalnya si pembeli boleh memanfaatkan barang dagangannya dengan penggunaan dan pemanfaatan yang benar. Ia bisa menggunakannya untuk diri sendiri dan memanfaatkannya untuk disewakan tanpa ijin si penjual;
- Jual beli itu juga mengandung hukum-hukum pegadaian, seperti tidak adanya hak pembeli untuk mengkonsumsi barang dagangan atau memindahkan kepemilikannya kepada orang lain. Barang itu juga tidak bisa dipakai untuk syuf’ah dan biaya perawatannya atas penjual, disamping pembeli juga harus menjaga komitmen untuk mengembalikan barang itu bila si penjual telah mengembalikan uang pembayarannya.
- Ketika dilakukan transaksi akad ini merupakan jual beli, karena di dalam akad dijelaskan bahwa transaksi itu adalah jual beli, misalnya melalui ucapan penjual "saya menjual sawah saya kepada engkau seharga lima juta rupiah selama dua tahun";
- Setelah transaksi dilaksanakan dan harta beralih ke tangan pembeli, transaksi ini berbentuk ijarah (pinjam meminjam atau sewa menyewa) karena barang yang dibeli tersebut harus dikembalikan kepada penjual sekalipun pemegang harta itu berhak memanfaatkan dan menikmati hasil barang itu selama waktu yang disepakati; dan
- Di akhir akad, ketika tenggang waktu yang disepakati sudah jatuh tempo, ba’i al-wafa’ ini seperti rahn karena dengan jatuhnya tempo yang disepakati kedua belah pihak, penjual harus mengembalikan uang kepada pembeli sejumlah harga yang diserahkan pada awal akad dan pembeli harus mengembalikan barang yang dibeli itu kepada penjual secara utuh.
Menurut az-Zarqa, dalam ba’i al-wafa’, apabila terjadi
keengganan salah satu pihak untuk membayar utangnya atau
menyerahkan barang setelah utang dilunasi, penyelesaiannya
akan dilakukan melalui pengadilan. Jika yang berutang tidak
mampu membayar utangnya ketika jatuh tempo, maka
berdasarkan penetapan pengadilan barang yang dijadikan
jaminan tersebut dapat dijual dan utang pemilik barang dapat
dilunasi.
Jika pihak yang memegang barang enggan
menyerahkan barangnya ketika utang pemilik barang telah
dilunasi, pengadilan berhak memaksanya untuk mengembalikan
barang tersebut kepada pemiliknya. Dengan demikian, transaksi
yang berlaku dalam ba’i al-wafa’ cukup jelas dan terperinci
serta mendapatkan jaminan yang kuat dari lembaga hukum.
Dengan demikian, tujuan yang dikehendaki oleh ba’i al-wafa’
diharapkan dapat dicapai.
Demikian penjelasan singkat mengenai Hukum Jual Beli Wafa' di Kalangan Ulama Fiqh yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Pengunjung juga membaca: