Hikmah Jual Beli dalam Islam
Allah SWT mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan dari-Nya untuk hamba-hamba-Nya karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan dan lain-lainnya. Kebutuhan seperti ini tidak pernah terputus dan tak henti-henti selama manusia masih hidup. Tidak seorang pun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri karena itu setiap manusia dituntut berhubungan dengan lainnya.
Dalam hubungan ini tak ada satu hal pun yang lebih sempurna dari pertukaran, hal mana seseorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang berguna bagi orang lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Selain itu obyek muamalah dalam Islam mempunyai
bidang yang amat luas, sehingga Al-Qur'an dan Al-Sunnah
secara mayoritas lebih banyak membicarakan persoalan muamalah dalam bentuk yang global dan umum saja. Hal ini
menunjukkan bahwa Islam memberikan peluang bagi manusia
untuk melakukan inovasi terhadap berbagai bentuk yang mereka
butuhkan dalam kehidupan mereka dengan syarat bahwa bentuk
muamalah hasil inovasi ini tidak keluar dari prinsip-prinsip yang
telah ditetapkan oleh Agama Islam.
Disadari bahwa manusia sebagai subjek hukum tidak
mungkin hidup di alam ini sendiri saja tanpa berhubungan sama
sekali dengan manusia lainnya. Eksistensi manusia sebagai
makhluk sosial sudah merupakan fitrah yang ditetapkan Allah SWT bagi mereka. Suatu hal yang paling mendesak dalam memenuhi
kebutuhan seorang manusia adalah adanya interaksi sosial
dengan manusia lain.
Dalam kaitan dengan ini, Islam datang
dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip yang mengatur secara
baik persoalan-persoalan muamalah yang akan dilalui oleh
setiap manusia dalam kehidupan sosial mereka. Dari induksi para ulama terhadap Al-Qur'an dan Al-Sunnah ditemukan beberapa keistimewaan ajaran muamalah di
dalam kedua sumber hukum Islam di antaranya, yakni:
- Prinsip dasar dalam persoalan muamalah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang mengitari manusia itu sendiri; dan
- Bahwa berbagai jenis muamalah, hukum dasaranya adalah boleh sampai ditemukan dalil yang melarangnya. Ini artinya, selama tidak ada dalil yang melarang suatu kreasi jenis muamalah, maka muamalah itu diperbolehkan. Inilah sisi rahmat Allah SWT terbesar yang diberikan Allah SWT kepada umat manusia.
Demikian penjelasan singkat mengenai Hikmah Jual Beli dalam Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Pengunjung juga membaca: