Hak Negara Menghukum Orang
Berbagai teori mencoba menjawab pertanyaan tersebut sebagai upaya
mencari dasar pembenaran (penghalalan hukum) hukum melekatnya hak tersebut
pada negara.
Dalam hal mengulas tentang dasar kekuatan mengikat dari hukum sebagai
jawaban atas pertanyaan apakah sebabnya orang mentaati hukum, kita mengenal
beberapa teori seperti:
- Teori Kedaulatan Tuhan;
- Teori Perjanjian Masyarakat; dan
- Kedaulatan Kegara.
Jika ditelaah bunyi teori-teori tersebut, maka nampaknya
bahwa dalam usaha menjawab dasar kekuatan mengikat sesuatu hukum tersirat
juga ulasan wewenang negara untuk menghukum warganya terutama atas segala
perbuatannya yang dapat menggoncangkan, membahayakan dan meruntuhkan
sendi-sendi kehidupan masyarakat (Tresna, 1959: 22).
Ajaran kedaulatan Tuhan misalnya dengan penganutnya yang sangat
terkenal di abad ke 19 Friedrich Julius Stahl berpendapat bahwa negara adalah
merupakan badan yang mewakili Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh
untuk menyelenggarakan ketertiban di dunia. Para pelanggar ketertiban itu perlu
memperoleh hukuman agar ketertiban hukum tetap terjamin (Bambang Poernomo,
1978: 22).
Teori perjanjian masyarakat mencoba menjawab pertanyaan tersebut di atas
dengan mengemukakan otoritas negara yang bersifat monopoli itu pada kehendak
manusia itu sendiri yang menghendaki adanya kedamaian dan ketenteraman
masyarakat. Mereka berjanji akan mentaati segala ketentuan yang dibuat negara
dan dilain pihak bersedia pula untuk memperoleh hukuman jika dipandang
tingkah lakunya akan berakibat terganggunya ketertiban dalam masyarakat.
Mereka telah memberikan kuasa kepada negara untuk menghukum seseorang
yang melanggar ketertiban.
Penganut-penganut teori kedaulatan negara mengemukakan pendirian yang
lebih tegas. Karena negaralah yang berdaulat, maka hanya negara itu sendiri yang
bergerak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam
masyarakat. Negaralah yang menciptakan hukum jadi segala sesuatu harus tunduk
kepada negara. Negara dianggap sabagai suatu keutuhan yang menciptakan
peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara dan
tidak satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara. Dalam
kaitan dengan hukuman, hukum ciptaan negara itu adalah hukum pidana.
Walaupun terdapat berbagai teori seperti tersebut di atas, sesungguhnya hak
negara untuk menghukum seseorang didasari pemikiran bahwa negara memiliki
tugas yang berat yaitu berusaha mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita-cita dan
keinginan seluruh warganya. Usaha-usaha yang berupa hambatan-hambatan,
penyimpangan-penyimpangan terhadap perwujudan tujuan tadi patut dicegah
dengan memberikan hukuman kepada pelakunya. Hanya dengan cara demikian
negara dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Demikian penjelasan singkat mengenai Hak Negara Menghukum Orang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.