BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Aliran Sejarah pada Filsafat Hukum

Aliran Sejarah pada Filsafat Hukum
Empirisme adalah doktrin yang menyatakan bahwa pengetahuan yang benar hanyalah pengetahuan yang didasarkan pada pengalaman (experience). John Locke (1632-1704) adalah orang yang pertama kali merumuskan secara sistematis tentang Empirisme. Empirisme melahirkan dua pandangan yang saling bertolak belakang. Empirisme, di satu pihak telah melahirkan filsafat Positivisme, yaitu pengalaman dengan menggunakan metode ilmiah (scientific method) yang kemudian melahirkan juga Positivisme Hukum yang berpandangan bahwa hukum tidak lain dari pada hukum yang dibuat oleh manusia yang dengan ini menolak pandangan metafisika dari teori hukum alam. Di lain pihak, empirisme melahirkan kecenderungan mengungkapkan fakta-fakta tentang sejarah termasuk juga sejarah hukum. Penelitian sejarah menunjukkan bahwa hukum lahir dari kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat.

Abad 19 di Eropa melahirkan aliran-aliran yang memberikan tekanan penting terhadap sejarah, yaitu aliran sejarah (historical school) atau ilmu hukum bersifat sejarah (historical jurisprudence) dan Marxisme. Walaupun kedua pandangan tersebut dapat dikatakan tidak ada kaitannya satu dengan yang lain, tetapi karena keduanya memberikan perhatian terhadap sejarah maka dibicarakan bersama-sama dalam bagian ini. 

Pelopor aliran sejarah atau ilmu hukum bersifat sejarah (historical jurisprudence) yaitu Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) seorang ahli hukum bangsa Jerman. Ajaran Savigny merupakan reaksi terhadap maksud pemerintah Jerman waktu itu untuk memberlakukan Code Civil Perancis di negara Jerman, suatu politik hukum yang didasarkan pada teori hukum alam bahwa terdapat hukum yang di mana-mana sama. Adapun Savigny menentang pandangan ini dengan mengemukakan pandangan yang sebaliknya, yaitu bahwa tiap bangsa memiliki hukum yang berbeda dengan hukum bangsa lainnya.

Hukum, menurut von Savigny adalah kehidupan manusia itu sendiri, dilihat dari sudut tertentu (Das Recht ist das Leben der Menschen selbst, von einer besondern Seite angesehen). Baginya, hukum sama halnya dengan bahasa, yaitu kedua-duanya tidak dibuat tapi lahir dari Volkgeist atau jiwa bangsa. Ungkapan termasyur dari von Savigny, yaitu hukum tidak dibuat, tetapi ada dan tumbuh bersama-sama bangsa (das Recht wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem Volke).

Titik tolak pandangannya yaitu di dunia ini terdapat banyak bangsa dan tiap-tiap bangsa tadi memiliki suatu Volksgeist (jiwa bangsa) masing-masing Jiwa bangsa ini berbeda, baik menurut waktu maupun tempat. Pencerminannya nampak pada kebudayaannnya masing-masing yang berbeda -beda. Hukum bersumber dari jiwa bangsa oleh karena itu akan berbeda pada setiap waktu dan tempat. Tidaklah masuk akal kalau terdapat hukum yang sifatnya universal dan abadi.

Selanjutnya von Savigny mengatakan bahwa apa yang menjadi isi dari hukum itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa. Hukum berkembang dari suatu masyarakat sederhana yang tercermin pada setiap tingkah laku individu kepada masyarakat yang kompleks, di mana kesadaran hukum rakyat nampak pada ucapan-ucapan para ahli hukumnya.

Walaupun teori hukum dari von Savigny dan pengikut-pengikutnya cukup luas pengaruhnya, tetapi terdapat kelemahannya. Yang terpenting adalah tidak diberinya tempat bagi ketentuan yang sifatnya tertulis (perundang-undangan). Bagaimanapun dalam masyarakat modern, ketentuan yang bentuknya tertulis diperlukan demi adanya kepastian hukum terutama untuk menghindarkan tindakan sewenang-wenang dari kekuasaan yang bersifat absolut. Kelemahan lainnya adalah terletak pada konsepsinya tentang kesadaran hukum yang sifatnya sangat abstrak (Lilli Rasjidi, 85). Menurut von Savigny, orang harus mencari hukum dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat itu sendiri karena setiap bangsa memiliki hukumnya sendiri yang berbeda dengan hukum bangsa lain. 

Di awal abad 19, legisme memiliki pengaruh yang kuat di Eropa, tetapi aliran sejarah menimbulkan pengakuan terhadap kebiasaan sebagai sumber hukum. Buah pikiran von Savigny yang kemudian dikembangkan oleh muridnya yang terkenal G. Puchta yang mempunyai pengaruh besar di Hindia Belanda (Indonesia) melalui para ahli hukum Belanda. Demikian besar pengaruhnya sehingga melahirkan suatu cabang ilmu hukum baru yang kita kenal dengan hukum adat dengan dipelopori oleh Cornelis van Vollenhoven, Ter Haar, serta tokoh-tokoh hukum lainnya.

Marxisme 
Karl Heinrich Marx (1818-1883) adalah seorang filosof, pakar ekonomi politik dan teori kemasyarakatan dari Prusia. Marx terkenal atas analisisnya terhadap sejarah, terutama mengenai pertentangan kelas, yang dapat diringkas sebagai "Sejarah dari berbagai masyarakat hingga saat ini pada dasarnya adalah sejarah tentang pertentangan kelas" (kalimat pembuka dari Manifesto Komunis).

Marx juga menyebut tentang "the materialist conception of history" yang kemudian dikenal sebagai historical materialism yang intinya bahwa sejarah manusia ditentukan oleh materi. Pandangan Karl Marx kemudian melahirkan sistem-sistem hukum yang dikelompokkan sebagai family of socialist law.

Pandangan Karl Marx tentang political emancipation, yaitu status yang sama dari warga negara sehubungan dengan negara, persamaan di depan hukum, tanpa menghiraukan agama, hak milik, dan karakteristik privat lainnya (equal status of individual citizens in relation to the state, equality before the law, regardless of religion, property, or other “private” characteristics of individual persons) equal status of individual citizens in relation to the state, equality before the law, regardless of religion, property, or other “private” characteristics of individual persons kemudian menjadi inspirasi dari Teori Kritis.

Demikian penjelasan singkat mengenai Aliran Sejarah pada Filsafat Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan tulisan ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: