BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Aliran dalam Filsafat Hukum

Aliran dalam Filsafat Hukum
Perlu diketahui bahwa filsafat hukum dikenal dengan berbagai aliran atau mazhab sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa orang sarjana seperti F. S. G. Northrop dan Lili Rasjidi. Adapun F. S. G. Northrop membagi aliran atau madzhab filsafat hukum ke dalam 5 (lima) aliran, yakni :
  1. Legal Positivism;
  2. Pragmatic Legal Realism;
  3. Neo Kantian and Kelsenian Ethical Jurisprudence;
  4. Functional Anthropological or Sociological Jurisprudence; dan
  5. Naturalistic Jurisprudence.
Sedangkan Lili Rasjidi membagi aliran atau madzhab filsafat hukum ke dalam 6 (enam) aliran besar, yakni :
  1. Aliran Hukum Alam yang terdiri dari :
    • Aliran Hukum Alam yang Irrasional; dan
    • Aliran Hukum Alam yang Rasional.
  2. Aliran Hukum Positif yang terdiri dari :
    • Analitis; dan
    • Murni.
  3. Aliran Utilitarianisme;
  4. Aliran Sejarah;
  5. Aliran Sosiologis (Sociological Jurisprudence);
  6. Aliran Legal Realism;
Selain kedua orang tokoh tersebut  di atas, Soehardjo Sastrosoehardjo membagi filsafat hukum ke dalam 9 (sembilan) aliran atau madzhab, yakni :
  1. Aliran Hukum Kodrat (Hukum Alam);
  2. Aliran Idealisme Transendental (Kantianisme);
  3. Aliran Neo Kantianisme;
  4. Aliran Sejarah;
  5. Aliran Positivisme;
  6. Aliran Ajaran Hukum Umum;
  7. Aliran Sosiologi Hukum;
  8. Aliran Realisme Hukum; dan
  9. Aliran Hukum Bebas.
Sebagaimana yang disebutkan di atas ketiga orang tersebut membagi aliran dalam filsafat hukum tidak memiliki persamaan, hal ini disebabkan karena tergantung pada penafsiran masing - masing orang dalam memilah aliran dalam filsafat hukum. 

Aliran Hukum Alam
Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum). Menurut Friedman menyatakan bahwa aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi. Adapun gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia dan hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
  1. Aliran Hukum Alam yang Irrasional; dan
  2. Aliran Hukum Alam yang Rasional.
Aliran Hukum Alam yang Irrasional
Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Adapun pendukung aliran ini, yakni ;
  1. Thomas Aquinas (Aquino);
  2. John Salisbury;
  3. Daante;
  4. Piere Dubois;
  5. Marsilius Padua; dan 
  6. John Wyclife. 
Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam 4 (empat) golongan, yakni :
  1. Lex Aeterna yang merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia;
  2. Lex Divina yang merupakan bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya;
  3. Lex Naaturalis yang dikenal sebagai hukum alam dan merupakan penjelmaan dari rasio manusia; dan
  4. Lex Posistivis, yakni pelaksanaan hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum ini diwujudkan ke dalam kitab - kitab suci dan hukum positif buatan manusia.
Adapun William Occam dari Inggris mengemukakan adanya hirarkis hukum dengan memberikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Hukum Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari rasio alam;
  2. Apa yang disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat berasal dari alam; dan
  3. Hukum yang juga bersumber dari prinsip - prinsip alam tetapi dapat diubah oleh penguasa.
William  Occam juga berpendapat bahwa hukum identik dengan kehendak mutlak Tuhan Sementara itu Fransisco Suarez dari Spanyol berpendapat demikian, manusia yang bersusila dalam pergaulan hidupnya diatur oleh suatu peraturan umum yang harus memuat unsur - unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. 

Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga manusia dapat membedakan antara yang adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima oleh manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya adalah hasil dari akal (rasio) manusia.

Aliran Hukum Alam yang Rasional
Sebaliknya, aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia. Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance (pada saat rasio manusia dipandang terlepas dari tertib ketuhanan atau lepas dari rasio Tuhan) yang berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam. Adapun tokoh - tokohnya, yakni : 
  1. Hugo de Groot (Grotius);
  2. Christian Thomasius;
  3. Immanuel Kant; dan 
  4. Samuel Pufendorf.
Adapun yang mengemukakan dasar hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), dalam hal ini Hugo de Groot (Grotius) menekankan adanya peranan rasio manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari Tuhan. Oleh karena itu, rasio manusialah sebagai satu - satunya sumber hukum.

Tokoh penting lainnya dalam aliran ini ialah Immanuel Kant. Adapun filsafat dari Kant dikenal sebagai filsafat kritis yang merupakan lawan dari filsafat dogmatis. Dalam ajaran Kant memuat 3 (tiga) buah karya besar, yakni : 
  1. Kritik Akal Budi Manusia (kritik der reinen Vernunft yang terkait dengan persepsi);
  2. Kritik Akal Budi Praktis (kritik der praktischen Vernunft yang terkait dengan moralitas); dan
  3. Kritik Daya Adirasa (kritik der Urteilskraft yang terkait dengan estetika dan harmoni). 
Ajaran Kant tersebut ada korelasinya dengan 3 (tiga) macam aspek jiwa manusia, yakni : 
  1. Cipta;
  2. Rasa; dan 
  3. Karsa.
Metode kritis tidak skeptis, tidak dogmatis (trancendental). Hakekat manusia (homo noumenon) tidak terletak pada akalnya beserta corak berfikir yang bersifat teoritis keilmuan alamiah (natuurweten schappelijke denkwijze), akan tetapi pada kebebasan jiwa susila manusia yang mampu secara mandiri menciptakan hukum kesusilaan bagi dirinya sendiri dan juga orang lain dan yang terpenting adalah bukan manusia ideal berilmu atau ilmuwan, akan tetapi justru pada manusia ideal berkepribadian humanistis.

Salah satu karya Kant yang berjudul Metaphysische Anfangsgruende der Rechtslehre (Dasar Permulaan Metafisika Ajaran Hukum merupakan bagian dari karyanya yang berjudul Metaphysik der Sitten) dalam pokok pikirannya menyebutkan bahwa manusia menurut darma kesusilaannya mempunyai hak untuk berjuang bagi kebebasan lahiriahnya untuk menghadirkan dan melaksanakan kesusilaan dan hukum berfungsi untuk menciptakan situasi kondisi guna mendukung perjuangan tersebut. 

Hakekat hukum bagi Kant adalah hukum itu merupakan keseluruhan kondisi - kondisi di mana kehendak sendiri dari seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di bawah hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya.

Kategori imperatif Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap mentaati hukum positif negara sekalipun di dalam hukum terebut terdapat unsur - unsur yang bertentangan dengan dasar - dasar kemanusiaan. Jadi, disini sudah terdapat larangan mutlak bagi perilaku yang tergolong melawan penguasa negara, sehingga dengan katagori imperatif ini ajaran dari Immanuel Kant juga dapat digolongkan ke dalam aliran positivisme. Pendapat Kant ini diikuti oleh Fichte yang mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari rasio manusia.

Aliran Hukum Positif
Sebelum aliran ini lahir, telah berkembang suatu pemikiran dalam ilmu hukum yang disebut dengan Legisme yang memandang tidak ada hukum di luar undang - undang yang dalam hal ini satu-  satunya sumber hukum adalah undang - undang.

Analitis
Pemikiran ini berkembang di Inggris namun sedikit ada perbedaan dari tempat asal kelahiran Legisme di Jerman. Di Inggris, berkembang bentuk yang agak lain yang dikenal dengan ajaran Positivisme. Hukum dari John Austin, yaitu Analytical Jurisprudence. Adapun Austin membagi hukum atas 2 (dua) hal, yakni :
  1. Hukum yang diciptakan oleh Tuhan untuk manusia;  dan 
  2. Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia yang terdiri dari :
    • Hukum dalam arti yang sebenarnya
      Jenis ini disebut sebagai hukum positif yang terdiri dari hukum yang dibuat penguasa, seperti contohnya undang - undang, peraturan pemerintah dan sebagainya, hukum yang dibuat atau disusun rakyat secara individuil yang dipergunakan untuk melaksanakan hak - haknya, contoh hak wali terhadap perwaliannya.
    • Hukum dalam arti yang tidak sebenarnya
      Dalam arti hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum seperti contohnya : ketentuan - ketentuan dalam organisasi atau perkumpulan-perkumpulan.
Menurut Austin menyatakan bahwa dalam hukum yang nyata pada point pertama di dalamnya terkandung perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan sehingga ketentuan yang tidak memenuhi keempat unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hukum.

Murni
Ajaran hukum murni dikatagorikan ke dalam aliran positivisme karena pandangan - pandangannya tidak jauh berbeda dengan ajaran Austin. Hans Kelsen seorang Neo Kantian, namun pemikirannya sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan Rudolf Stammler. Perbedaannya terletak pada penggunaan hukum alam yakni Stanmmler masih menerima dan menganut berlakunya suatu hukum alam walaupun ajaran hukum alamnya dibatasi oleh ruang dan waktu. Sedang Hans Kelsen secara tegas mengatakan tidak menganut berlakunya suatu hukum alam, walaupun Kelsen mengemukakan adanya asas - asas hukum umum sebagaimana tercermin dalam Grundnorm / Ursprungnormnya.

Ajaran Kelsen juga dapat dikatakan mewakili aliran positivisme kritis (aliran Wina). Ajaran tersebut dikenal dengan nama Reine Rechtslehre atau ajaran hukum murni. Menurut ajaran tersebut, hukum harus dibersihkan dari dan/ atau tidak boleh dicampuri oleh politik, etika, sosiologi, sejarah, dan sebagainya. Ilmu (hukum) adalah susunan formal tata urutan atau hirarki norma - norma. Idealisme hukum ditolak sama sekali karena hal - hal ini oleh Kelsen dianggap tidak ilmiah.

Aliran Utilitarianisme
Pelopor dari utilitarianisme adalah Jeremy Bentham (1748 - 1832), seorang filosof dan ahli hukum Inggris. Utilitarianisme adalah filsafat yang menekankan pada manfaat berupa meningkatnya kesenangan (pleasure). Oleh karenanya, ada juga yang menyebut aliran ini dengan suatu istilah yang negatif, yaitu hedonisme atau mementingkan kesenangan. Utilitarianisme merupakan etika konsekuensi (consequences), yaitu menekankan pada konsekuensi yang terjadi, yaitu apakah konsekuensinya benarbenar membawa kesenangan ataukah tidak. Utilitarisme mengabaikan maksud (intentions). Sekalipun maksudnya untuk meningkatkan kesenangan tetapi konsekuensinya tidak, maka ini tidak sesuai dengan prinsip kemanfaatan. Pandangan dasar utilitarianisme, menurut Lawrence M. Hinman, yaitu :
  1. The purpose of morality is to make the world a better place (Tujuan moralitas adalah untuk membuat dunia menjadi suatu tempat yang lebih baik);
  2. Morality is about producing good consequences, not having good intentions (Moralitas adalah tentang menghasilkan konsekuensikonsekuensi yang baik, bukan hanya sekedar memiliki niat-niat yang baik saja);
  3. We should do whatever will bring the most benefit (i.e., intrinsic value) to all of humanity (Kita seharusnya melakukan apapun yang akan menghasilkan yang paling bermanfaat, yaitu nilai yang sesungguhnya, untuk semua manusia). 
Aliran Sejarah
Abad 19 di Eropa melahirkan aliran - aliran yang memberikan tekanan penting terhadap sejarah, yaitu aliran sejarah (historical school) atau ilmu hukum bersifat sejarah (historical jurisprudence) dan Marxisme. Walaupun kedua pandangan tersebut dapat dikatakan tidak ada kaitannya satu dengan yang lain, tetapi karena keduanya memberikan perhatian terhadap sejarah maka dibicarakan bersama - sama dalam bagian ini. 

Pelopor aliran sejarah atau ilmu hukum bersifat sejarah (historical jurisprudence) yaitu Friedrich Carl von Savigny (1779 - 1861) seorang ahli hukum bangsa Jerman. Ajaran Savigny merupakan reaksi terhadap maksud pemerintah Jerman waktu itu untuk memberlakukan Code Civil Perancis di negara Jerman, suatu politik hukum yang didasarkan pada teori hukum alam bahwa terdapat hukum yang di mana-mana sama. Savigny menentang pandangan ini dengan mengemukakan pandangan yang sebaliknya, yaitu bahwa tiap bangsa memiliki hukum yang berbeda dengan hukum bangsa lainnya.

Aliran Sosiologis (Sociological Jurisprudence)
Awal abad 20 merupakan masa lahirnya pandangan-pandangan hukum yang memanfaatkan temuan - temuan dalam sosiologi. Roscoe Pound (1870 - 1964) adalah pelopor dari aliran sosiologis. Pandangannya dikenal sebagai ilmu hukum sosiologis (sociological jurisprudence) yang berpengaruh besar sampai sekarang. Roscoe Pound dalam The Task of Law, 1943, menulis bahwa sarjana - sarjana hukum abad 18 yang memahamkan hukum sebagai perumusan akal dan sarjana - sarjana hukum dari aliran historis yang memahamkan hukum sebagai perumusan pengalaman telah melakukan kekhilafan karena tidak melihat keseluruhannya. Hukum itu akal tetapi juga pengalaman. Pengalaman yang yang dikembangkan oleh akal dan akal yang diuji oleh pengalaman.

Dengan demikian, Pound melihat bahwa aliran positivisme hukum abad 18 yang berakar pada rasionalisme (tesis) dan aliran sejarah dari abad 19 yang berakar pada empirisme (antitesis), masing - masing berat sebelah, sehingga diperlukan aliran yang memahami hukum sebagai akal dan juga pengalaman (sintesis). Selanjutnya Pound mengemukakan pandangan yang dikenal ilmu hukum sosiologis (sociological jurisprudence).

Aliran Legal Realism
Latar belakang realisme hukum dapat diletakkan paa teori keputusan dari John Chipman Gray. Kata -kata terkenal dari John Chipman Gray ialah All the law is Judge-made law. Realisme hukum (legal realism) muncul di awal abad 20. Realisme hukum pada hakikatnya bukan merupakan suatu aliran melainkan suatu gerakan, yaitu gerakan yang dipelopori terutama oleh sejumlah hakim. Gerakan ini diawali oleh sejumlah hakim yang menentang positivisme hukum atau analytical jurisprudence. Gerakan realisme hukum ini berpusat di Amerika Serikat, sehingga di sana dinamakan American Legal Realism, walaupun di beberapa negara Eropa ada pula gerakan - gerakan semacam itu.

Pelopor dari kalangan hakim antara lain seorang hakim United States Supreme Court, Oliver Wendel Holmes (184 1- 1935), dengan bukunya The Common Law, Jerome Frank (1889 - 1957). Tokoh lainnya, yaitu John Chipman Gray yang terkenal dengan teori keputusan yang telah mempengaruhi pandangan Ter Haar tentang hukum adat. Selain di Amerika Serikat, di Skandinavia pun berkembang aliran semacam ini yang dipelopori oleh Axel Hegerstrom, Olivercona, Lunstedt, dan Ross.

Demikian penjelasan singkat mengenai Aliran dalam Filsafat Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: