BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tugas, Fungsi dan Kewenangan Mahkamah Agung

Tugas, Fungsi dan Kewenangan Mahkamah Agung
  1. Fungsi Peradilan;
  2. Fungsi Pengawasan;
  3. Fungsi Mengatur;
  4. Fungsi Nasehat;
  5. Fungsi Administrasi; dan
  6. Fungsi Lain - Lain.
Fungsi Peradilan
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung (MA) merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang - undang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar. Di samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung (MA) memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, yakni :
  1. Semua sengketa tentang kewenangan mengadili, hal mana Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili :
    • Antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
    • Antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama; dan
    • Antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan. 
  2. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan - alasan yang dimuat dan diatur dalam Bab IV Bagian Keempat Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (vide: Pasal 28, 29, 30, 33 dan 34 Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung); dan
  3. Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (vide: Pasal 33 dan Pasal 78 Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/ atau menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang - undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (vide: Pasal 31 Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung (MA) melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan - pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (vide: Pasal 4 dan Pasal 10 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman). Mahkamah Agung (MA) juga melakukan pengawasan :
  1. Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal - hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (vide: Pasal 32 Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung); dan 
  2. Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (vide: Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi Mengatur
Mahkamah Agung (MA) dapat mengatur lebih lanjut hal - hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal - hal yang belum cukup diatur dalam undang - undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (vide: Pasal 27 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 79 Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung). Mahkamah Agung (MA) dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang - undang.

Fungsi Nasehat
Mahkamah Agung memberikan nasihat - nasihat atau pertimbangan - pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (vide: Pasal 37 Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung). Mahkamah Agung (MA) memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (vide: Pasal 35 Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang - Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung (MA) diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (vide: Pasal 38 Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Fungsi Administratif
Badan - badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) UUndang - Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 11 (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung (MA) memiliki wewenang untuk mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (vide: Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Fungsi Lain - Lain 
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 38 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menentukan bahwa Mahkamah Agung (MA) dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang - undang.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Mahkamah Agung (MA), semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: