Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Tugas Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia
Berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 14 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menentukan bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial (KY) mempunyai tugas :
- Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
- Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
- Menetapkan calon Hakim Agung; dan
- Mengajukan calon Hakim Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 20 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) mengatur bahwa :
- Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial (KY) mempunyai tugas :
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
- Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
- Mengambil langkah hukum dan/ atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
- Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial (KY) juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;
- Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial (KY) dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/ atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
- Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial (KY) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Wewenang Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia
Sesuai ketentuan yang diatur dan dimuat dalam Pasal 13 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menentukan bahwa Komisi Yudisial (KY) mempunyai wewenang :
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan;
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- Menetapkan Kode Etik dan/ atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama - sama dengan Mahkamah Agung (MA);
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/ atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Demikian penjelasan singkat mengenai tugas dan wewenang Komisi Yudisial (KY), semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Sumber : Komisi Yudisial