Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial
Gagasan pembentukan lembaga yang mempunyai fungsi - fungsi tertentu dalam ranah kekuasaan kehakiman sebenarnya sudah ada sejak pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman di tahun 1968.
Saat itu sempat diusulkan pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini diharapkan berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir terkait pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan hukuman jabatan untuk para hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun oleh Menteri Kehakiman. Namun, ide tersebut tidak berhasil menjadi materi Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Gagasan ini kemudian kembali mencuat saat reformasi di tahun 1998.
Melalui Amendemen Ketiga Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial (KY) yang diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 24B ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Semangat pembentukan Komisi Yudisial (KY) disandarkan pada keprihatinan mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak. Komisi Yudisial (JY) memiliki 2 (dua) kewenangan konstitutif, yaitu :
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung; dan
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- M. Busyro Muqoddas, S. H., M. Hum;
- M. Thahir Saimima, S. H.;
- Prof. Dr. Mustafa Abdullah, S. H., M. H.;
- Irawady Joenoes, S. H.;
- Zainal Arifin, S. H.;
- Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, S. H., M. H.; dan
- Soekotjo Soeparto, S. H., LL. M.
Namun dalam perjalanan tugasnya, Komisi Yudisial (KY) mengalami dinamika antara lain pengujian terhadap Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 22 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah Hakim Agung. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim Mahkamah Konstitusi tidak berlaku.
Pada tanggal 20 Desember 2010 masa jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 - 2010 berakhir dan digantikan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 - 2015. Ketujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 - 2015 mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. Para Anggota Komisi Yudisial tersebut adalah :
- Prof. Dr. H. Eman Suparman, S. H., M. H.;
- Dr. H. Imam Anshori Saleh, S. H., M. Hum.;
- Dr. Taufiqurrohman S, S. H., M. H.;
- Dr. Suparman Marzuki, S. H., M. Si.;
- Dr. H. Abbas Said, S. H., M. H.;
- Dr. Jaja Ahmad Jayus, S. H., M. Hum.;dan
- Dr. Ibrahim, S. H., M. H., LL. M.
Pada periode ini dilakukan upaya untuk merevisi Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 22 Tahun 2004. Usaha tersebut membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan undang - undang ini berpengaruh terhadap penguatan wewenang dan tugas Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial dijalankan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan berikutnya. Setelah itu diadakan pemilihan kembali secara terbuka dan demokratis, terpilihlah Dr. Suparman Marzuki, S. H, M. Si, sebagai Ketua dan Dr. H. Abbas Said, S. H., M. H. sebagai Wakil Ketua untuk paruh waktu kedua periode 2010 - 2015.
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 - 2015 ini mengakhiri masa tugasnya pada 18 Desember 2015 dan diteruskan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2015 - 2020. 5 (Lima) Anggota Komisi Yudisial Periode 2015 - 2020, yaitu :
- Drs. H. Maradaman Harahap, S. H., M. H.;
- Dr. Sumartoyo, S. H., M. Hum.;
- Dr. Joko Sasmito, S. H., M. H.;
- Sukma Violetta, S. H., LL. M.; dan
- Dr. Farid Wajdi, S. H., M. Hum.
- Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S. H., M.Hum.; dan
- Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum
Estafet kepemimpinan Komisi Yudisial diteruskan saat Anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020 - 2025 melakukan pembacaan sumpah disaksikan Presiden Joko Widodo pada hari Senin tanggal 21 desember di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015 - 2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025. Adapun anggota Komisi Yudisial Periode 2020 - 2025, yaitu :
- Drs. H. M. Taufiq HZ M. H. I.;
- Dr. Joko Sasmito, S. H., M. H.;
- Sukma Violetta, S. H. LL. M.;
- Binziad Kadafi, S. H., LL. M;
- Ph.D, Prof. Amzulian Rifai, S. H., LL. M, Ph. D.;
- Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S. H., M. Hum. ;dan
- Dr. Siti Nurdjanah, S. H., M. H.
Sumber : Komisi Yudisial