BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi

Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam hal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung atau MA merupakan pengadilan keadilan atau court of justice. Sedangkan Mahkamah Konstitusi atau MK lebih mengarah pada lembaga pengadilan hukum atau court of law

Jika berbicara soal wewenang, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Agung (MA) memiliki wewenang untuk melakukan uji materil atau menilai secara materiil perundangan di bawah undang - undang. Uji materiil ini dilakukan dengan meninjau peraturan atau perundangan, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi atau undang - undang. Wewenang dari Mahkamah Agung (MA) tercantum dalam Pasal 24A Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa:
"Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang - undangan di bawah undang - undang terhadap undang - undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang - undang."
Adapun wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang putusannya bersifat final untuk : 
  1. Menguji undang - undang terhadap Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  3. Memutus pembubaran Partai Politik (Parpol); dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan umum (Pemilu).
Adapun wewenang dari Mahkamah Konstitusi (MK) tercantum dalam Pasal 24C Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menetukan bahwa : 
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang - undang terhadap Undang - Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang - Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
Perbedaan wewenang Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) jika melihat pada ketentuan yang diatur dan dimuat dalam Pasal 24A dan Pasal 24C dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), maka dapat diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan yang berbeda sebagaimana di bawah ini: 

Uji materiil
Mahkamah Agung (MA) hanya memiliki wewenang untuk menguji secara materiil peraturan di bawah undang - undang sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk menguji secara materill pada undang - undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu). 

Sidang Dugaan Pelanggaran oleh Presiden
Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki hak untuk melakukan persidangan terkait dugaan pelanggaran sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki hak untuk melakukan persidangan terkait dugaan pelanggaran. 

Memutus Perkara di Tingkat Kasasi
Mahkamah Agung (MA) memiliki hak untuk memutus perkara di tingkat kasasi sesuai dengan wewenangnya yang telah diatur dan dimuat dalam Pasal 24A Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki hak untuk memutus perkara di tingkat kasasi. 

Sistem Peradilan
Mahkamah Agung (MA) memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lingkungan peradilan di bawahnya sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki sistem peradilan di bawahnya.

Demikian penjelasan singkat mengenai Perbedaan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: