BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Somasi

Pengertian Somasi
Istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu peringatan atau biasa disebut surat teguran. Selain istilah tersebut, somasi juga sering disebut pernyataan lalai atau dalam bahasa Belanda disebut "in gebreke gesteld". Somasi dimuat dan diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa :
“Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perkatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 1243 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur tentang tuntutan wanprestasi suatu perjanjian. Hal ini hanya dapat dilakukan jika si berhutang telah diberi peringatan karena ia telah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Peringatan ini dikeluarkan dalam bentuk tertulis, hal inilah yang disebut dengan SOMASI

Di dalam hukum perdata tidak dituliskan tentang siapa saja yang bisa membuat atau mengeluarkan somasi. Hal ini dapat diartikan bahwa siapapun bisa mengeluarkan somasi asalkan orang tersebut mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum. Untuk mengeluarkan somasi juga tidak diwajibkan untuk diwakilkan kepada kuasa hukum. Bahkan untuk di pengadilan perdata juga tidak diwajibkan untuk diwakilkan oleh kuasa hukum. Hal ini terdapat dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 118 HIR yang menjelaskan bahwa sebuah gugatan dapat dikeluarkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Perwakilan dari kuasa hukum hanya dibolehkan, bukan berarti sebuah keharusan.

Somasi timbul akibat debitur tidak memenuhi prestasinya sesuai dengan yang dijanjikan. Untuk menyatakan seorang debitur dalam keadaan lalai merupakan peristiwa penting dan berakibat hukum yang sangat besar. Orang yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya disebut wanprestasi. Seorang kreditur memiliki hak untuk menuntut debitur berdasarkan pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) sedangkan untuk menuntut pembatalan perjanjian terdapat dalam Pasal 1267 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer). Terdapat 3 (tiga) cara terjadinya somasi yaitu:
  1. Debitur melakukan prestasi yang salah, contohnya kreditur menerima satu karung pasir yang seharusnya sekarung emas.
  2. Debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang sudah dijanjikan. Tidak memenuhi prestasi bisa saja terlambat dalam melaksanakan prestasi datau sama sekali tidak memberikan prestasi.
  3. Prestasi yang dilakukan oleh debitur sudah tidak berguna lagi untuk kreditur karena lewat waktu dari yang dijanjikan.
Ilmu tentang adanya somasi ini dijadikan sebagai alat hukum untuk mendorong debitur dalam memenuhi prestasinya. Perlu diingat bahwa wanprestasi tidak sama dengan tidak berprestasi. Ada kalanya debitur bisa disebut tidak berprestasi sebagaimana mestinya, namun ia bukanlah wanprestasi. debitur dikatakan wanprestasi jika setelah disomasi dengan benar, debitur tetap tidak berprestasi sebagaimana hasilnya.

Somasi yang dilakukan minimal sebanyak tiga kali oleh kreditur atau juru sita. Jika somasi yang dikeluarkan tidak ditaati oleh debitur, maka kreditur berhak untuk membawa persoalan ke pengadilan. Pengadilanlah yang dapat memutuskan apakah debitur tersebut wanprestasi atau tidak.

Somasi yang diabaikan atau tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, akan membawa debitur dalam keadaan lalai. Debitur yang wanprestasi menyebabkan kreditur berhak untuk menuntut hal-hal seperti pemenuhan perikatan, pemenuhan perikatan dan ganti rugi, ganti rugi, pembatalan persetujuan timbal balik dan pembatalan perikatan serta ganti rugi.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: