BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disebarluaskan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. Kelompok - kelompok ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdiri dari :
  1. Menurut Hubungan Darah :
    • Golongan laki-laki terdiri dari : 
      • Ayah;
      • Anak Laki-laki;
      • Saudara Laki-laki;
      • Paman; dan 
      • Kakek.
    • Golongan perempuan terdiri dari : 
      • Ibu;
      • Anak perempuan;
      • Saudara perempuan; dan 
      • Nenek.
  2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang memiliki hak untuk mendapatkan warisan hanya : 
  1. Anak;
  2. Ayah;
  3. Ibu; dan
  4. Janda atau Duda.
Adapun seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dihukum karena :
  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Besaran Bagian Ahli Waris
Besaran bagian masing - masing ahli waris adalah sebagai berikut :
  1. Anak Perempuan :
    • Apabila hanya seorang, maka dia mendapat 1/2 (separuh) bagian;
    • Apabila 2 (dua) orang atau lebih, maka mereka bersama - sama mendapat 2/3 (duapertiga) bagian; dan 
    • Apabila anak perempuan bersama - sama dengan anak laki - laki, maka bagian anak laki-laki 2 (dua) berbanding 1 (satu) dengan anak perempuan.
  2. Ayah :
    • Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, maka Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian; dan
    • Apabila ada anak, maka ayah mendapat 1/6 (seperenam) bagian.
  3. Ibu :
    1. Apabila ada anak atau 2 (dua) saudara atau lebih, maka ibu mendapat 1/6 (seperenam) bagian; 
    2. Apabila tidak ada anak atau 2 (dua) orang saudara atau lebih, maka ibu mendapat 1/3 (sepertiga) bagian; dan 
    3. Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda apabila bersama - sama dengan ayah.
  4. Duda :
    • Duda mendapat 1/2 (separuh) bagian, apabila pewaris tidak meninggalkan anak; dan 
    • Apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 (seperempat) bagian.
  5. Janda :
    • Janda mendapat 1/4 (seperempat) bagian, apabila pewaris tidak meninggalkan anak; dan
    • Apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian.
  6. Apabila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki - laki dan saudara perempuan seibu masing - masing mendapat 1/6 (seperenam) bagian dan apabila mereka itu 2 (dua) orang atau lebih maka mereka bersama - sama mendapat 1/3 (sepertiga) bagian.
  7. Apabila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedangkan dia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka dia mendapat separuh bagian dan apabila saudara perempuan tersebut bersama - sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah 2 (dua) orang atau lebih, maka mereka bersama - sama mendapat 2/3 (duapertiga) bagian dan apabila saudara perempuan tersebut bersama - sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki - laki adalah 2 (dua) berbanding 1 (satu) dengan saudara perempuan.
Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi 3 (tiga), yakni terdiri dari :
  1. Dzulfaraidh (ashabul furudh atau dzawil furudh);
  2. Dzulqarabat (‘ashabah); dan 
  3. Dzul-arham (dzawil arham).
Dzulfaraidh (ashabul furudh atau dzawil furudh)
Dzulfaraidh (ashabul furudh atau dzawil furudh) yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya) misalnya seperti ayah sudah pasti menerima sebesar :
  1. 1/3 (sepertiga) bagian jika pewaris memiliki anak; atau 
  2. 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak.
Berdasarkan hal tersebut dapat diartikan bahwa bagian para ahli waris ashabul furudh atau dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris yang dalam hal ini anak pewaris terdiri dari laki - laki dan perempuan.

Dzulqarabat (‘ashabah)
Dzulqarabat (‘ashabah) yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan.

Dzul-arham (dzawil arham)
Dzul-arham (dzawil arham) merupakan kerabat jauh yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh atau ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah. Adapun yang tergolong dzul arham adalah:
  1. Cucu laki - laki dan perempuan dari anak perempuan;
  2. Anak laki - laki dan perempuan dari cucu perempuan;
  3. Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu - kakek);
  4. Anak perempuan dari saudara laki - laki (sekandung, sebapak, atau seibu);
  5. Anak laki - laki dari saudara laki - laki seibu;
  6. Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu;
  7. Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek;
  8. Paman seibu dengan bapak dan saudara laki - laki yang seibu dengan kakek;
  9. Saudara laki - laki dan perempuan dari ibu; dan
  10. Anak perempuan paman dan bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu)
Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa setiap ahli waris itu sudah mendapatkan bagiannya masing - masing. Bagian untuk anak adalah : 
  1. Anak perempuan apabila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian;
  2. Apabila 2 (dua) orang atau lebih, maka mereka bersama - sama mendapat 2/3 (duapertiga) bagian; dan 
  3. Apabila anak perempuan bersama - sama dengan anak laki - laki, maka bagian anak laki - laki 2 (dua) berbanding 1 (satu) dengan anak perempuan.
Jika ingin mencoba menghitung pembagian waris berdasarkan Hukum Islam dapat menggunakan kalkulator waris yang tersedia disini Kalkulator Waris 

Demikian penjelasan singkat mengenai Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan tulisan ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: