Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua
Sumber : Covid19.go.id