BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Asas-Asas Hukum Waris Adat

Asas-Asas Hukum Waris Adat
  1. Asas Ketuhanan dan Pengendalian Diri;
  2. Asas Kesamaan dan Kebersamaan Hak;
  3. Asas Kerukunan dan Kekeluargaan;
  4. Asas Musyawarah dan Mufakat; dan
  5. Asas Keadilan.
Asas Ketuhanan dan Pengendalian Diri 
Asas ini bertujuan untuk memberi kesadaran bagi para ahli waris bahwa rezeki berupa harta kekayaan manusia yang dapat dikuasai dan dimiliki merupakan karunia dan keridhaan Tuhan atas keberadaan harta kekayaan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ridha Tuhan, apabila seorang meninggal dan meninggalkan harta warisan, maka para ahli waris itu menyadari dan menggunakan hukumnya untuk membagi harta warisan mereka, sehingga tidak berselisih dan saling berebut harta warisan. 

Dalam hukum waris adat yang dimaksud dengan harta warisan bukan semata - mata yang bernilai ekonomis, akan tetapi juga yang mengandung nilai - nilai kehormatan adat dan yang bersifat magis religius. Sehingga apabila ada pewaris wafat, maka bukan saja harta warisan yang berwujud benda yang akan diteruskan atau dialihkan kepada para waris, tetapi juga yang tidak berwujud benda seperti halnya kedudukan atau jabatan adat, serta tanggung jawab kekeluargaan atau kekerabatan. 

Seperti halnya perselisihan di antara para ahli waris hanya memberatkan perjalanan arwah pewaris untuk menghadap kepada Tuhan dan mungkin juga memalukan serta tidak menjaga kehormatan pewaris yang sudah terhormat atau baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pekerjaan yang sudah dibangun oleh pewaris. Jadi terbagi atau tidak terbaginya harta warisan bukan tujuan melainkan hal yang terpenting adalah menjaga kerukunan hidup di antara para ahli waris dan semua keturunannya. Orang - orang yang benar - benar bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa akan selalu menjaga kerukunan dari pada pertentangan. Dengan demikian, asas Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam hukum waris adat merupakan dasar untuk menahan nafsu kebendaan dan untuk dapat mengendalikan diri dari masalah pewarisan.

Asas Kesamaan dan Kebersamaan Hak 
Berkembangnya pola pikir masyarakat terjadi karena berbagai macam faktor dan biasanya disebabkan oleh faktor pendidikan, kepentingan, dan lingkungan tempat tinggal sangat pengaruh terhadap apa yang diyakini seseorang atau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa waris yang dihadapi. Seperti halnya dalam kasus dimana pihak laki-laki lebih memilih dan meyakini untuk menggunakan hukum adat untuk permasalahan bagian waris dari harta peninggalan ayahnya sedangkan pihak perempuan tidak setuju, dimana ia lebih memilih dan meyakini untuk menggunakan hukum nasional. 

Pada contoh tersebut terlihat bahwa pihak laki-laki menggunakan hukum adat atas dasar faktor kepentingan pribadi, hal mana hukum waris adat lebih menguntungkan daripada hukum yang lain untuk masalah pembagian harta warisan. Di sisi lain, perempuan merasa tidak diuntungkan malah dirugikan bila menggunakan hukum waris adat karena hukum waris adat seperti contohnya pada hukum waris adat batak yang dalam hal ini, perempuan tidak berhak atas warisan ayahnya karena ahli waris dalam hukum waris adat batak adalah laki-laki. Jika permasalahan tersebut masuk ke jalur hukum, biasanya hakim memutuskan untuk setiap ahli waris mempunyai kedudukan yang sama antara laki-laki dan perempuan sebagai orang yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan pewarisnya dan seimbang antara hak dan kewajiban dan tanggung jawab bagi setiap ahli waris untuk memperoleh harta warisannya sebagaimana asas ketuhanan dan pengendalian diri yang bertujuan bukan untuk terbagi atau tidak terbaginya harta warisan, akan tetapi tujuannya adalah menjaga kerukunan hidup di antara para ahli waris dan semua keturunannya.

Asas Kerukunan dan Kekeluargaan 
Pada masyarakat adat batak adalah masyarakat patrilineal, garis keturunan dilanjutkan dari ayah kepada anak laki - laki. Hal ini mempunyai konsekuensi kepada hak mewarisi, organisasi sosial dan politik, dan penyelesaian banyak hal. Keturunan pokok dalam hukum waris adat batak menjadi ahli waris dari yang meninggal. Anak perempuan tidak dianggap sebagai pewaris harta orangtuanya karena dia bukan pewaris marga. Posisi perempuan dalam kekerabatan adalah tidak jelas, karena meskipun berhubungan dengan keduanya, tetapi tidak pernah menjadi anggota penuh dari kedua marga tersebut. 

Dalam situasi seperti itu, perempuan sering dipandang sebagai obyek, sementara laki-laki dibayangkan sebagai aktor yang memegang peranan kunci dalam hal-hal penting. Ketentuan pokok dalam hukum waris adat batak adalah anak laki-laki yang mewarisi harta peninggalan bapaknya. Jika ada anak laki - laki, hanya merekalah yang menjadi ahli waris. Apapun yang diperoleh bapak melalui keringatnya sendiri tidak pernah boleh jatuh ke tangan satu anak saja, harus dibagidi antara semua anak laki-laki, atau tetap tidak dibagikan. Anak perempuan bersama harta peninggalan ayahnya berpindah ke tangan ahli waris yang kemudian berdasarkan kebijaksanaanya sendiri atau adat menentukan bagian yang menjadi perolehan anak perempuan tersebut. 

Dalam keadaan seperti ini hakim sudah selayaknya turun tangan, hakim harus menentukan secara bebas apa yang sepatutnya diterima anak perempuan karena dalam hal ini belum ada patokan yang tetap sebagai pegangan untuk menentukan hak waris pada perempuan batak. Agar asas kerukunan dan kekeluargaan tercapai, maka dibagi kepada seluruh ahli waris dengan pembagian sama rata karena harta tersebut termasuk dalam harta peninggalan yang belum terbagi-terbagi. Dimana dimaksud dalam harta yang belum terbagi-bagi adalah harta yang statusnya dimiliki oleh semua ahli waris. asas ini ini berguna untuk mencapai suatu tujuan yaitu mempertahankan kerukunan antara para ahli waris serta untuk memelihara hubungan kekerabatan yang tenteram dan damai, baik dalam menikmati dan memanfaatkan harta warisan tidak terbagi tersebut.

Asas Musyawarah dan Mufakat 
Setiap ahli waris dalam mengatur atau menyelesaikan harta warisan memiliki rasa tanggung jawab yang sama atau hak dan kewajiban yang sama berdasarkan musyawarah dan mufakat bersama. Pada dasarnya dalam mengatur dan menyelesaikan harta warisan tidak boleh terjadi hal-hal yang bersifat memaksakan kehendak satu dengan lainnya untuk menuntut hak tanpa memikirkan kepentingan ahli waris lainnya. 

Musyawarah penyelesaian pembagian harta warisan ini adalah ahli waris yang dituakan dan apabila terjadi kesepakatan, maka setiap ahli waris wajib untuk menghargai, menghormati, menaati dan melaksanakan hasil keputusan. Kesepakatan harus bersifat tulus dengan perkataan dan maksud yang baik yang berasal dari hati nurani yang jujur demi kepentingan bersama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Meskipun telah terjadi kesepakatan bahwa warisan dibagi perseorangan untuk ahli waris, tetapi kedudukan warisan yang telah dimiliki secara perseorangan itu harus tetap memiliki fungsi sosial, masih tetap dapat saling tolong menolong antara ahli waris. Jika terjadi sengketa waris dan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan melalui lembaga adat dengan mengikutsertakan ketua adat yang benar-benar memahami, menguasai, dan menghayati adat istiadat dan apabila jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak karena putusan lembaga adat, maka kedua belah pihak dapat melakukan penyelesaian di jalur hukum (pengadilan) 

Asas Keadilan 
Prinsip hukum waris adat harus menganut prinsip keadilan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan sebagai ahli waris. Dalam artian adil itu tidak mesti pembagian yang sama melainkan adil dalam posisi mereka di masyarakat adat. Oleh karena itu, memperhitungkan hak dan kewajiban dan tanggung jawab dari setiap ahli waris bukanlah berarti pembagian harta warisan itu mesti sama banyak, melainkan pembagian itu seimbang berdasarkan hak dan tanggung jawabnya. 

Hukum adat yang dijalankan oleh lembaga adat merupakan perwujudan nilai-nilai hidup yang berkembang di dalam masyarakat, oleh karena itu hukum adat, baik secara yuridis normatif, filosofis, maupun secara sosiologis sebagai sentral seharusnya diletakkan sebagai pondasi dasar struktur hirarki Tata Hukum Indonesia di mana dalam hukum adat itulah segala macam aturan hukum positif Indonesia mendasarkan diri dan mengambil sumber substansinya. Di samping itu pula berguna terciptanya sebuah Hukum Indonesia yang lebih baik, yakni Hukum Indonesia yang sesuai dengan rasa keadilan dan berdasarkan nilai-nilai masyarakat Indonesia sendiri. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Asas - Asas Hukum Waris Adat yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: