Tugas Pejabat Mahkamah Konstitusi
Panitera
Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun Panitera dibantu oleh 3 (tiga) Panitera Muda yang terdiri dari :
- Panitera Muda I
Panitera Muda I mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan serta pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara. - Panitera Muda II
Panitera Muda II mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan dan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK). - Panitera Muda III
Panitera Muda III mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan teknis peradilan dan pembinaan penyelesaian dokumen perkara.
Sekretaris Jenderal
Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi, serta pengelolaan keuangan. Dalam Biro Perencanaan dan Keuangan terdapat 2 (dua) bagian yang terdiri dari:
- Bagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
- Bagian Keuangan
Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan kinerja. Pada Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdapat 2 (dua) sub bagian / sub bidang yang terdiri dari :
- Sub bagian Program dan Anggaran
Sub bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran. - Sub bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja
Sub bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja dan penyusunan laporan kinerja.
Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pada Bagian Keuangan terdapat 2 (dua) sub bagian / sub bidang yang terdiri dari :
- Sub bagian Verifikasi
Sub bagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen keuangan. - Sub bagian Perbendaharaan
Sub bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan. - Sub bagian Akuntansi dan Laporan Keuangan
Sub bagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan akuntansi dan menyusun laporan keuangan, serta penatausahaan biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan penataan organisasi dan tata laksana dan fasilitasi reformasi birokrasi. Dalam Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdapat 2 (dua) bagian / bidang yang terdiri dari :
- Bagian Sumber Daya Manusia; dan
- Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi
Bagian Sumber Daya Manusia
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi hakim dan pegawai, pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Pada Bagian Sumber Daya Manusia terdapat 3 (tiga) sub bagian / sub bidang yang terdiri dari :
- Sub bagian Administrasi Hakim dan Pegawai
Sub bagian Administrasi Hakim dan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi hakim dan pegawai dan pembinaan pegawai. - Sub bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia
Sub bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). - Sub bagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.
Sub bagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas pembinaan dan pengembangan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi. Pada Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi terdapat 2 (dua) sub bagian / sub bidang yang terdiri dari :
- Sub bagian Organisasi dan Tata Laksana
Sub bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana. - Sub bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi
Sub bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, standar pelayanan publik, dan standar operasional prosedur, serta pelaksanaan ketatausahaan biro.
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat dan kerjasama dalam negeri, sekretariat tetap AACC dan kerja sama luar negeri, serta tata usaha pimpinan dan protokol. Dalam Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol terdapat 3 (tiga) bagian / bidang yang terdiri dari :
- Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri;
- Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri; dan
- Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, pers, dan kerja sama dalam negeri serta kerja sama antar lembaga. Pada Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Dalam Negeri terdapat 2 (dua) sub bagian / sub bidang yang terdiri dari :
- Sub bagian Hubungan Masyarakat
Sub bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, peliputan, pemberitaan, dan penerbitan serta pers. - Sub bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga
Sub bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, mengembangkan kerja sama dengan lembaga maupun institusi di dalam negeri, serta pelaksanaan ketatausahaan biro.
Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri
Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi Mahkamah Konstitusi se-asia dan/ atau institusi sejenis, serta pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri. Pada Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri terdapat 2 (dua) sub bagian yang terdiri dari :
- Sub bagian Sekretariat Tetap AACC
Sub bagian Sekretariat Tetap AACC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan koordinasi, up date website dan pengelolaan informasi sekretariat tetap. - Sub bagian Kerja sama Luar Negeri
Sub bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengembangan kerja sama luar negeri dan/ atau dengan organisasi internasional.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan. Pada Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdapat 2 (dua) sub bagian / sub bidang yang terdiri dari :
- Sub bagian Tata Usaha Pimpinan
Sub bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal. - Sub bagian Protokol.
Sub bagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan kegiatan pimpinan, persidangan dan tamu.
Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, pengamanan, pengadaan, perlengkapan serta penatausahaan barang milik negara. Pada Biro Umum terdapat 3 (tiga) bagian/ bidang yang terdiri dari :
- Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Ekspedisi;
- Bagian Pengamanan; dan
- Bagian Pengadaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara.
Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Ekspedisi
Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Ekspedisi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rumah tangga, serta arsip dan ekspedisi. Pada Bagian Rumah Tangga, Arsip dan Ekspedisi terdapat 2 (dua) sub bagian atau sub bidang yang terdiri dari :
- Sub bagian Rumah Tangga
Sub bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga kantor dan rumah jabatan dan pengelolaan gedung kantor, dan rumah jabatan, serta pemeliharaan. - Sub bagian Arsip dan Ekspedisi
Sub bagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, arsip dan ekspedisi.
Bagian Pengamanan
Bagian Pengamanan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Mahkamah Konstitusi, rumah jabatan atau kediaman pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki fungsi untuk menjaga keamanan di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK), rumah jabatan atau kediaman pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagian Pengadaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara
Bagian Pengadaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/ jasa, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara. Pada Bagian Pengadaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara terdapat 3 (tiga) sub bagian atau sub bidang yang terdiri dari :
- Sub bagian Layanan Pengadaan
Sub bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengadaan barang/ jasa. - Sub bagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
Sub bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas pengelolaan perlengkapan, penyusunan analisis kebutuhan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan barang milik negara. - Sub bagian Akuntansi dan Laporan Barang Milik Negara
Sub bagian Akuntansi dan Laporan Barang Milik Negara mempunyai tugas pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan barang milik negara, serta ketatausahaan biro.
Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern dan pencegahan korupsi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal. Pada Inspektorat terdapat 3 (tiga) bagian atau bidang yang terdiri dari :
- Koordinator Pengawasan Kinerja;
- Koordinator Pengawasan Keuangan; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Koordinator Pengawasan Kinerja
Koordinator Pengawasan Kinerja mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan di bidang kinerja.
Koordinator Pengawasan Keuangan
Koordinator Pengawasan Keuangan mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan di bidang keuangan
Sub bagian Tata Usaha
Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Inspektorat.
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan dan sejarah konstitusi. Pada Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan terdapat 3 (tiga) bagian atau bidang yang terdiri dari :
- Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara;
- Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara
Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep pendapat hukum, penyusunan dan pengembangan karya tulis ilmiah, pengelolaan terbitan berkala ilmiah, serta penyusunan naskah akademis.
Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi
Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, pelayanan perpustakaan dan pusat sejarah konstitusi.
Sub bagian Tata Usaha
Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat.
Pusat Teknologi Informasi Komunikasi
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan layanan data, serta pengelolaan infrastruktur, jaringan, dan komunikasi. Pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdapat 3 (tiga) bagian atau bidang yang terdiri dari :
- Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara;
- Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara
Bidang Sistem Informasi dan Layanan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi, pelayanan data, serta pembinaan teknologi informasi, komunikasi dan data.
Bidang Perpustakaan dan Sejarah Konstitusi
Bidang Infrastruktur, Jaringan, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur, jaringan dan komunikasi.
Sub bagian Tata Usaha
Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat.
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terdapat 2 (dua) bagian atau bidang yang terdiri dari :
- Bidang Program dan Penyelenggaraan; dan
- Bagian Umum.
Bidang Program dan Penyelenggaraan
Bidang Program dan Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Pada Bidang Program dan Penyelenggaraan terdapat 2 (dua) sub bagian atau sub bidang yang terdiri dari :
- Sub bidang Program dan Evaluasi
Sub bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pengembangan tenaga pengajar, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi. - Sub bidang Penyelenggaraan
Sub bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana, prasarana dan ketatausahaan pusat. Pada Bagian Umum terdapat 3 (tiga) sub bagian atau sub bidang yang terdiri dari :
- Sub bagian Sarana dan Prasarana
Sub bagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam. - Sub bagian Tata Usaha
Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan mempunyai tugas pelayanan hukum, pengelolaan tata usaha kepaniteraan, pengelolaan fasilitas dan layanan teknis persidangan. Pada Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan terdapat 2 (dua) bagian / bidang yang terdiri dari :
- Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan; dan
- Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan.
Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan
Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan hukum dan tata usaha kepaniteraan. Pada Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan terdapat 2 (dua) sub bagian atau sub bidang yang terdiri dari :
- Sub bagian Hukum
Sub bagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan advokasi, litigasi, dan pelaksanaan pelayanan bantuan hukum, regulasi, serta pemantauan dan evaluasi putusan. - Sub bagian Tata Usaha Kepaniteraan
Sub bagian Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan kepaniteraan, dan pelaksanaan ketatausahaan Biro.
Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan
Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan mempunyai tugas memfasilitasi sarana dan prasarana persidangan, pengolahan data perkara dan putusan, layanan dokumen perkara, risalah, dan putusan. Pada Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan terdapat 2 (dua) sub bagian atau sub bidang yang terdiri dari :
- Sub bagian Fasilitas Persidangan
Sub bagian Fasilitas Persidangan mempunyai tugas memfasilitasi sarana dan prasarana persidangan, serta koordinasi pengamanan persidangan. - Sub bagian Pelayanan Teknis Persidangan
Sub bagian Pelayanan Teknis Persidangan mempunyai tugas pengolahan data perkara, pengelolaan dan layanan risalah sidang, putusan, dokumen perkara serta penyusunan laporan.
Pengunjung juga membaca :