BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Suprastruktur Hukum

Suprastruktur Hukum
Negara Indonesia merupakan sebuah negara besar yang memiliki aneka ragam unsur politik dan keberagaman landasan hukum, salah satunya adalah fungsi infrastruktur politik. Selain daripada itu terdapat istilah suprastruktur yang juga merupakan salah satu bagian yang penting bagi negara Indonesia.

Perlu untuk diketahui bahwa landasan hukum suprastruktur di Indonesia berasal dari lembaga - lembaga resmi yang berdiri di dalam pemerintahan Indonesia sebagai salah satu instrumen pembuat keputusan  dalam bidang politik, hal mana keputusan yang dibuat merupakan putusan yang resmi dan sah. Adapun secara garis besar landasan suprastruktur dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu :
  1. Eksekutif (vide: Pasal 1 Bab III Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara);
  2. Legislatif (vide: Pasal 1 Bab II Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Pasal 1 Bab VII Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tentang Dewan Perwakilan Rakyat); dan
  3. Yudikatif (vide: Pasal 1 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)).
Eksekusif
Eksekusif merupakan salah satu unsur suprastruktur politik yang tugas pokoknya yaitu untuk menjalankan dan menegakan isi pokok dari undang - undang yang sebelumnya telah diresmikan oleh lembaga legislatif. 

Presiden adalah pemegang kekuasaan dari lembaga eksekutif ini, hal mana Presiden juga merangkap sebagai kepala pemerintahan di Indonesia yang dalam menjalankan kekuasaannya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Presiden beserta jajarannya dari para menteri yang ditunjuk oleh Presiden. Adapun tugas dan wewenang Presiden, yaitu  :
  1. Sebagai pemegang kekuasaan di sistem pemerintahan;
  2. Seseorang yang bisa mengajukan Rancangan Undang - Undang (RUU) kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  3. Memilih, mengangkat serta menghentikan Menteri; dan
  4. Mengangkat dan menghentikan Komisi Yudisial (KY).
Legislatif
Sama halnya dengan eksekutif, legislatif merupakan sebuah lembaga yang akan mewakili suara rakyat dan nantinya akan dicantumkan dan dituangkan dalam sebuah wewenang dan kebijakan politik. Tugas pokok dari lembaga ini adalah untuk membuat sebuah kebijakan atau undang - undang yang sah dan sesuai dengan sistem politik demokrasi di Indonesia.

Yudikatif
Yudikatif merupakan salah satu lembaga negara yang penting selain lembaga legislatif maupun eksekutif. Lembaga yudikatif ini sendiri memiliki sebuah peranan maupun fungsi dalam peradilan dan permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia. Hal mana tugas pokok dan utama dari lembaga ini adalah pengawasan terhadap jalannya undang-undang yang telah ditetapkan dan disahkan oleh negara Indonesia. 

Pada ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 24 Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah menentukan bahwa kekuasaan dari kehakiman merupakan salah satu kekuasaan yang dilakukan secara terperinci dan merdeka untuk demi menyelenggarakan sebuah peradilan yang baik dalam penegakan hukum dan juga penegakan keadilan. 

Hanya saja pada kenyataan di lapangan yang ditemukan di Indonesia, yudikatif ini sendiri masih belum dinyatakan sebagai sebuah lembaga yang merdeka dikarenakan masih ada campur tangan dari pihak lembaga eksekusif di dalamnya. Adapun beberapa lembaga yudikatif yang ada di Indonesia yakni sebagai berikut :
  1. Mahkamah Agung (MA);
  2. Mahkamah Konstitusi (MK); dan
  3. Komisi Yudisial (KY).
Mahkamah Agung (MA)
Lembaga ini merupakan salah satu lembaga yang memiliki sebuah posisi dan kedudukan yudikatif di Indonesia yang sejalan dengan adanya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Hal mana Mahkamah Agung (MA) sendiri terdiri dari 11 (sebelas) orang yang anggotanya merangkap sebagai pimpinan di dalam lembaga tersebut dan memiliki peranan serta tugas masing - masing. Adapun peranan dan fungsi dari Mahkamah Agung (MA) adalah :
  1. Memutuskan sebuah perkara yang merupakan perkara tingkatan terakhir dan juga berada di tingkatan pertama;
  2. Mengawasi prosedur dari keadilan di Indonesia;
  3. Pengaturan dan fungsi dari kelancaran peradilan;
  4. Memberikan nasehat pada lembaga hukum di dalam lembaga negera yang lainnya; dan
  5. Mengatur adanya kelancaran lembaga lainnya yang berada di bawah posisi mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga dari pembagian yudikatif yang sejalan dengan peranan Mahkamah Agung (MA) terdiri dari 9 (sembilan) orang hakim yang akan mengemban tugas mereka masing - masing. Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dimuat dan diatur dalam Bab III Pasal 10 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk : 
  1. Menguji undang - undang terhadap Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  3. Memutuskan pembubaran partai politik; dan
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum .
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/ atau wakil presiden menurut Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Adapun dugaan pelanggaran tersebut dapat yakni tidak terpenuhinya syarat sebagai presiden dan/ atau wakil presiden yang melakukan perbuatan tercela dan tindakan yang merugikan negara seperti :
  1. Melakukan pengkhianatan terhadap negara;
  2. Melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); 
  3. Melakukan penyuapan, dan/ atau
  4. Melakukan  tindak pidana berat yang diancam dengan pidana lebih dari 5 (lima) tahun. 
Dalam menjalankan kewenangan dan menegakan keadilan sebagaimana amanat dari Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kewenangan untuk memanggil Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan serta Warga Negara untuk memberikan keterangan. Keterangan tersebut dapat berupa lisan maupun tulisan yang menyangkut suatu perkara. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) memandang semua lembaga negara dalam kedudukan yang sama sehingga semua lembaga negara dapat diperiksa, diadili, dan dijaga keseimbangannya agar penyelenggaraan negara tetap adil.

Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga ketiga dari yudikatif dan akan menjalankan tugas seiringan dengan Mahkamah Agung (MA). Pada ketentuan yang dimuar dan diatur dalam Pasal 13 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menentukan bahwa Komisi Yudisial (KY) mempunyai wewenang untuk :
  1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/ atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama - sama dengan Mahkamah Agung (MA);
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/ atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 14 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (a) yaitu mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial (KY) mempunyai tugas untuk :
  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
  3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Demikian penjelasan singkat mengenai Suprastruktur Hukum, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada tanggapan atau pertanyaan mengenai artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima Kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: