Sumpah dan Janji Hakim Konstitusi
Sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 21 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa sebelum memangku jabatannya, Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dalam sumpah atau janjinya menyatakan sebagaimana berikut di bawah ini :
Sumpah Hakim Konstitusi :
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik - baiknya dan seadil - adilnya, memegang teguh Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang - undangan dengan selurus - lurusnya menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa"
Janji Hakim Konstitusi :
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh - sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik - baiknya dan seadil - adilnya, memegang teguh Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang - undangan dengan selurus - lurusnya menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa"
Adapun pengucapan sumpah atau janji tersebut dilakukan Hakim Konstitusi dihadapan Presiden Republik Indonesia. Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan/ atau kepercayaannya di hadapan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut :
Sumpah Ketua/ atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) :
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/ atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik - baiknya dan seadil - adilnya, memegang teguh Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang - undangan dengan selurus - lurusnya menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa"
Janji Ketua/ atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) :
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh - sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/ atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik - baiknya dan seadil - adilnya, memegang teguh Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang - undangan dengan selurus - lurusnya menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa"
Demikian Sumpah dan Janji Hakim Konstitusi, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Sumber : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pengunjung juga membaca :