BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama - sama dengan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam :
  1. Lingkungan Peradilan Umum;
  2. Lingkungan Peradilan Agama;
  3. Lingkungan Peradilan Militer;
  4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; dan 
  5. Mahkamah Konstitusi. 
Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung (MA). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, suatu lembaga peradilan sebagai cabang kekuasaan yudikatif yang mengadili perkara - perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) sampai dengan (d) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 yang menentukan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah :
  1. Menguji undang - undang terhadap Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  3. Memutus pembubaran Partai Politik (Parpol); dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan umum (Pemilu).
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 yang menentukan kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK) adalah memberikan keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bahwa Presiden Republik Indonesia dan/ atau Wakil Presiden Republik Indonesia telah melakukan pelanggaran hukum/ atau perbuatan tercela/ atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden Republik Indonesia dan/ atau Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Adapun kedudukan, kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi secara ringkas disebutkan di bawah ini :

Kedudukan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
  1. Menguji undang - undang terhadap Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  3. Memutus pembubaran Partai Politik (Parpol); dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan umum (Pemilu).
Kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden Republik Indonesia dan/ atau Wakil Presiden Republik Indonesia menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Adapun pelanggaran yang dimaksud yakni sebagaimana yang disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa :
  1. Penghianatan terhadap negara;
  2. Korupsi;
  3. Penyuapan;
  4. Tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela; dan/ atau 
  5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden Republik Indonesia dan/ atau Wakil Presiden Presidein Republik Indonesia 
Pelanggaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Demikian penjelasan singkat mengenai Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.


Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: