Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama - sama dengan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam :
- Lingkungan Peradilan Umum;
- Lingkungan Peradilan Agama;
- Lingkungan Peradilan Militer;
- Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; dan
- Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) sampai dengan (d) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 yang menentukan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah :
- Menguji undang - undang terhadap Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
- Memutus pembubaran Partai Politik (Parpol); dan
- Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan umum (Pemilu).
Kedudukan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- Menguji undang - undang terhadap Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
- Memutus pembubaran Partai Politik (Parpol); dan
- Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan umum (Pemilu).
Kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden Republik Indonesia dan/ atau Wakil Presiden Republik Indonesia menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Adapun pelanggaran yang dimaksud yakni sebagaimana yang disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa :
- Penghianatan terhadap negara;
- Korupsi;
- Penyuapan;
- Tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela; dan/ atau
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden Republik Indonesia dan/ atau Wakil Presiden Presidein Republik Indonesia
Demikian penjelasan singkat mengenai Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Pengunjung juga membaca :