Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Papua
Sumber : covid19.go.id