BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Papua


Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Papua
Sumber : covid19.go.id
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: