Hukum Riba
Dalam pengertian bahasa, Riba berarti TAMBAHAN yang dalam bahasa Arab yaitu Azziyadah. Makna tambahan dalam Riba adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi.
Dalam pengertian lain secara linguistik seperti yang dirangkum dari salah satu sumber menjelaskan pengertian riba berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, Riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Pengertian Riba di dalam kamus adalah kelebihan atau peningkatan atau surplus. Akan tetapi dalam ilmu ekonomi, Riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus.
Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan hingga mencakup sekaligus riba dan bunga. Riba dalam hal ini semakna dengan kata dalam bahasa Inggris yang berarti suku bunga yang lebih dari biasanya atau suku.
Dari berbagai definisi, dapat disimpulkan bahwa riba adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian seperti jual beli atau utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahui bahkan tidak diketahui oleh pihak kedua. Riba dapat pula dipahami hanya sebatas pada nilai tambah dari nilai pokok dalam suatu akad perekonomian. Setelah mengetahui definisi riba, maka penting untuk mengetahui macam - macam riba dan pengertiannya. Secara garis besar, riba dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu
- Riba yang berkaitan dengan hutang piutang; dan
- Riba yang berhubungan dengan jual beli.
Riba Hutang Piutang
Riba hutang piutang terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu :
- Riba Qard; dan
- Riba Jahiliyah.
Riba Qard
Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Jual Beli
Riba jual beli terbagi juga menjadi 2 (dua), yaitu :
- Riba Fadhl; dan
- Riba Nasi'ah.
Riba Fadhl
Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang - barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi'ah
Riba Nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis
Dalam Surat Ali Imron ayat 130 menyebutkan bahwa :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan."
Dalam ayat ini terlihat jelas tentang pengharaman riba, walaupun demikian ayat tersebut masih bersifat belum secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan pengharaman riba dalam ayat tersebut ketika melakukan riba yang berlipat ganda dan sangat memberatkan bagi si peminjam.
Dalam surat Al Baqarah ayat 276 menyebutkan bahwa :
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."
Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278 menyebutkan bahwa :
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang."
Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT menyatakan untuk memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Adapun yang menjadi tinjauan dalam ayat ini ialah "periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba dan pembangkang sedekah yang mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah."
Oleh karena itu, Allah SWT menyatakan riba itu menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta berbanding terbalik dengan sedekah yang dapat menyebabkan bertambah dan berkembangnya harta. Perlu digarisbawahi adalah bahwa jual beli tidak sama dengan riba, oleh karenanya menjadi sangat penting untuk dapat membedakan antara riba dan perdagangan biasa. Riba yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut sebagaimana yang dipahami saat Al - quran diturunkan. Salah satunya adalah Riba Al-Jahilliya, yaitu penambahan jumlah hutang bagi peminjaman yang tidak dapat membayar pada saat jatuh tempo.
Demikian penjelasan singkat mengenai hukum riba yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan mengenai artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.