Persyaratan Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan Kapasitas di atas 25 KVA - 200 KVA
Adapun persyaratan pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (UPTL) dengan Kapasitas di atas 25 KVA sampai dengan kapasitas 200 KVA, yakni sebagai berikut:
- Surat Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
- Identitas Pemohon yang terdiri dari :
- Kartu Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
- Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan dari Lembaga OSS (Online Single Submission) (kecuali instansi pemerintahan);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
- Profil Perusahaan yang terdiri dari :
- Susunan Direksi;
- Susunan Komisaris; dan
- Komposisi Saham.
- Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi sebagaimana dimuat dan diatur dalam lampiran III Poin A Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan .
- Formulir Isian Permohonan (FIP) bermaterai yang sudah diisi dan dilengkapi sebagaimana dimuat dan diatur dalam lampiran III Poin B Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
- Gambar lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) yang disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta dilegalisasi pada kertas A3. Adapun gambar lokasi harus dengan format gambar teknik yang memuat :
- Titik koordinat instalasi;
- Skala gambar; dan
- Tata lokasi instalasi.
- Diagram satu garis (single line diagram) yang disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta dilegalisasi pada kertas A3. Adapun dalam diagram satu garis (single line diagram) tersebut harus memuat :
- Pembuat gambar; dan
- Kesesuaian jumlah dan kapasitas instalasi.
- Spesifikasi instalasi dilengkapi dengan gambar atau foto yang spesifikasi dibutuhkan, yakni :
- Spesifikasi Turbin Mesin Penggerak;
- Spesifikasi Generator; dan
- Spesifikasi Transmisi atau Distribusi.
- Dokumen lain yang dibutuhkan untuk perpanjangan, yakni sebagai berikut :
- Izin Opersional (IO) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebelumnya dengan masa berlaku maksimal 60 (enam puluh) hari;
- Laporan berkala Izin Opersional (IO) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terbaru dengan status laporan berkala aktif; dan
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk setiap instalasi beserta masa berlaku Sertifikat Laik Operasi (SLO) tersebut.