Adapun persyaratan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum dalam daerah provinsi yakni, terdiri dari:
- Surat Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
- Identitas Pemohon yang terdiri dari :
- Kartu Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
- Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan dari Lembaga OSS (Online Single Submission);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
- Profil Perusahaan yang terdiri dari :
- Susunan Direksi;
- Susunan Komisaris; dan
- Komposisi Saham.
- Laporan Pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL);
- Perjanjian Jual Beli atau Sewa Jaringan Tenaga Listrik untuk :
- Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Usaha Transmisi Tenaga Listrik; atau
- Usaha Distribusi Tenaga Listrik.
- Penetapan Wilayah Usaha dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk :
- Usaha Distribusi Tenaga Listrik;
- Usaha Penjualan Tenaga Listrik; atau
- Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi.
- Persyaratan Teknis yang terdiri dari :
- Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL);
- Studi Kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
- Lokasi Instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
- Diagram Satu Garis (single line diagram);
- Jenis dan Kapasitas Usaha yang akan dilakukan;
- Jadwal Pembangunan; dan
- Jadwal Pengoperasian.
- Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Gambar lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) yang disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta dilegalisasi pada kertas A3. Adapun gambar lokasi harus dengan format gambar teknik yang memuat :
- Titik koordinat instalasi;
- Skala gambar; dan
- Tata lokasi instalasi.
- Diagram satu garis (single line diagram) yang disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta dilegalisasi pada kertas A3. Adapun dalam diagram satu garis (single line diagram) tersebut harus memuat :
- Pembuat gambar; dan
- Kesesuaian jumlah dan kapasitas instalasi.
- Asli Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi yang terdiri dari :
- Kop surat asli;
- Tanda tangan asli bukan scan atau dipalsukan; dan
- Cap atau stempel asli bukan scan.
- Formulir isian permohonan yang terdiri dari :
- Kop surat asli;
- Tanda tangan asli bukan scan atau dipalsukan; dan
- Cap atau stempel asli bukan scan.
Demikian persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dalam rangka Kepentingan Umum di Daerah Provinsi, adapun persyaratan tersebut bukan persyaratan baku karena setiap daerah provinsi bisa saja memiliki kebijakan lain terkait persyaratan yang diperlukan dalam memperpanjang izin tersebut. Semoga artikel ini membantu para pembaca sekalian yang akan atau sedang menjalankan pengurusan terkait perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Terima kasih
Pengunjung juga membaca :