Persyaratan Perpanjangan Izin Operasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Dengan Kapasitas di atas 200 KVA
Adapun persyaratan perpanjangan Izin Operasi (IO) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan kapasitas di atas 200 KVA yakni, sebagai berikut:
- Surat Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
- Identitas Pemohon yang terdiri dari :
- Kartu Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
- Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan dari Lembaga OSS (Online Single Submission) (kecuali untuk Instansi Pemerintah);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
- Profil Perusahaan yang terdiri dari :
- Susunan Direksi;
- Susunan Komisaris; dan
- Komposisi Saham.
- Surat permohonan ditunjukan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi sebagaimana dimuat dan diatur dalam lampiran III Poin A Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
- Formulir Isian Permohonan (FIP) yang sudah diisi dan dilengkapi sebagaimana dimuat dan diatur dalam lampiran III Poin B Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
- Gambar lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) yang disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta dilegalisasi pada kertas A3. Adapun gambar lokasi dengan format gambar teknik yang memuat :
- Titik koordinat instalasi;
- Skala gambar; dan
- Tata lokasi instalasi.
- Diagram satu garis (single line diagram) yang disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta dilegalisasi pada kertas A3. Adapun dalam diagram satu garis (single line diagram) tersebut harus memuat :
- Pembuat gambar; dan
- Kesesuaian jumlah dan kapasitas instalasi.
- Data dan informasi jenis dan kapasitas setiap instalasi penyediaan tenaga listrik yang setidaknya memuat informasi yang dibutuhkan; dan
- Fotokopi Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi yang dimintakan izinnya.
Demikian persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan perpanjangan Izin Operasi (IO) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan kapasitas di atas 200 KVA, adapun persyaratan tersebut di atas bukan persyaratan baku dan bisa saja bertambah dikarenakan setiap daerah provinsi bisa saja memiliki kebijakan lain terkait persyaratan yang diperlukan dalam menerbitkan izin tersebut. Semoga artikel ini membantu para pembaca sekalian yang akan atau sedang menjalankan pengurusan terkait perpanjangan Izin Operasi (IO) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan kapasitas di atas 200 KVA. Terima kasih.