BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) 
Adapun persyaratan pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) bagi Badan Usaha Dalam Negeri yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), yakni sebagai berikut:
  1. Surat Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
  2. Identitas Pemohon yang terdiri dari :
    • Kartu Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
    • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
    • Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan dari Lembaga OSS (Online Single Submission);
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
    • Profil Perusahaan yang terdiri dari :
      • Susunan Direksi;
      • Susunan Komisaris; dan
      • Komposisi Saham.
  3. Izin Komersial atau Izin Operasional untuk permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission);
  4. Surat permohonan ditujukan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan atau yang dikuasakan dengan materai 6000 dan di cap atau di stempel perusahaan;
  5. Formulir Isian Permohonan (FIP) yang sudah diisi dan dilengkapi
  6. Kelengkapan kantor wilayah berupa Surat Keterangan Domisili Usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (untuk badan usaha dengan jenis usaha pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan sertifikasi badan usaha); dan
  7. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Demikian persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) bagi Badan Usaha Dalam Negeri yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), adapun persyaratan tersebut di atas bukan persyaratan baku dan bisa saja bertambah dikarenakan setiap daerah provinsi bisa saja memiliki kebijakan lain terkait persyaratan yang diperlukan dalam menerbitkan izin tersebut. Semoga artikel ini membantu para pembaca sekalian yang akan atau sedang menjalankan pengurusan terkait Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) bagi Badan Usaha Dalam Negeri yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Terima kasih
Pengunjung juga membaca :
  1. Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL); dan
  2. Persyaratan Pengajuan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: