BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Persyaratan Pengajuan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)

Persyaratan Pengajuan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
Adapun persyaratan pengajuan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum dalam daerah provinsi yakni, terdiri dari:
  1. Surat Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
  2. Identitas Pemohon yang terdiri dari :
    • Kartu Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
    • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
    • Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan dari Lembaga OSS (Online Single Submission);
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
    • Profil Perusahaan yang terdiri dari :
      • Susunan Direksi;
      • Susunan Komisaris; dan
      • Komposisi Saham.
  3. Asli Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi yang terdiri dari :
    • Kop surat asli;
    • Tanda tangan asli bukan scan atau dipalsukan; dan
    • Cap atau stempel asli bukan scan.
  4. Formulir Isian Permohonan (FIP) yang terdiri dari :
    • Kop surat asli;
    • Tanda tangan asli bukan scan atau dipalsukan; dan
    • Cap atau stempel asli bukan scan.
  5. Kemampuan Pendanaan berupa Dokumen Financial close or Financial date;
  6. Studi Kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, hal mana dokumen studinya menggunakan Bahasa Indonesia yang berisi tentang :
    • Kajian Kelayakan Operasional;
    • Studi Interkoneksi Jaringan; dan 
    • Disusun oleh Badan Usaha yang telah tersertifikasi.
  7. Gambar lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) yang disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta dilegalisasi pada kertas A3. Adapun gambar lokasi harus dengan format gambar teknik yang memuat :
    • Titik koordinat instalasi;
    • Skala gambar; dan
    • Tata lokasi instalasi.
  8. Diagram satu garis (single line diagram) yang disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta dilegalisasi pada kertas A3. Adapun dalam diagram satu garis (single line diagram) tersebut harus memuat :
    • Pembuat gambar; dan
    • Kesesuaian jumlah dan kapasitas instalasi.
  9. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
  10. Jadwal Pembangunan;
  11. Jadwal Pengoperasian;
  12. Persetujuan harga jual tenaga listrik atau sewa jaringan;
  13. Kesepakatan Jual Beli Tenaga Listrik (KJBTL) antara Pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik;
  14. Penetapan untuk Wilayah Usaha Tenaga Listrik yang khusus untuk :
    • Bidang Distribusi;
    • Penjualan; dan 
    • Terintergrasi Tenaga Listrik.
  15. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang khusus untuk :
    • Bidang Distribusi;
    • Penjualan; dan 
    • Terintergrasi Tenaga Listrik.
Demikian persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dalam rangka Kepentingan Umum di Daerah Provinsi, adapun persyaratan tersebut bukan persyaratan baku karena setiap daerah provinsi bisa saja memiliki kebijakan lain terkait persyaratan yang diperlukan dalam menerbitkan izin tersebut. Semoga artikel ini membantu para pembaca sekalian yang akan atau sedang menjalankan pengurusan terkait Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Terima kasih
Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: