Kewenangan dan Kewajiban Notaris
Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2004 menentukan bahwa:
“Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk membuat akta autenti dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang ini atau berdasarkan undang - undang lainnya”.
Menurut Habib Adjie yang mengemukakan pendapatnya mengenai Notaris sebagai sebuah jabatan (bukan profesi atau profesi jabatan) dan jabatan apapun yang ada di negara ini mempunyai wewenang tersendiri.
Setiap wewenang harus ada hukumnya sehingga kalau kita berbicara mengenai wewenang, maka wewenang seorang pejabat apapun harus jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pejabat atau jabatan tersebut dan jika seorang pejabat melakukan suatu tindakan di luar wewenang disebut sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
Kewenangan Notaris
Kewenangan Notaris Dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang kemudian disempurnakan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah dijelaskan tentang kewenangan bagi seorang Notaris, yaitu untuk:
- Membuat akta autentik dalam hal perbuatan;
- Membuat perjanjian; dan
- Membuat ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Notaris meliputi tugas-tugas jabatan yang merupakan tugas utama dari Notaris, yaitu pembuatan akta autentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam menjalankan profesinya, Notaris tidak saja mendengarkan apa yang diinginkan oleh kliennya dan mencantumkan di dalam akta, akan tetapi Notaris mencantumkan pula hal-hal yang tidak dikemukakan oleh kliennya tetapi tersirat di dalam keterangan yang diberikan oleh kliennya.
Di samping itu, sebagai pejabat Notaris adalah orang kepercayaan yang harus dapat menangkap keinginan para klien dan menjabarkannya lebih lanjut di dalam akta Notaris. Adapun semuanya ini dilakukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain daripada pembuatan akta autentik kegiatan notaris, yaitu:
- Pengurusan pendaftaran fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
- Pengurusan pengesahan sebagai badan hukum bagi perseroan terbatas pada instansi yang berwenang.
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membuat salinan (copy) dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
- Melakukan pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya;
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; dan
- Membuat akta risalah lelang.
Kewajiban Notaris
Fungsi yang dijalankan Notaris bersifat Publik sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Republik Indoenesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris karena masyarakat dalam hal ini cukup meminta bantuan Notaris sebagai layaknya seorang pejabat yang menjalankan tugasnya seperti pegawai pencatat sipil atau juru sita.
Walaupun demikian terdapat perbedaan dengan pejabat lainnya yaitu Notaris mendapat honorarium berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa seorang Notaris menggaji dirinya sendiri dari honorarium atas jasa hukum yang diberikannya dalam pembuatan akta yang dilakukannya. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris memiliki kewajiban untuk:
- Bertindak amanah;
- Jujur;
- Seksama;
- Mndiri; dan
- Menjaga kepentingan pihak-pihak yang terkait dalam perbuatan hukum secara tidak memihak.
Penjabaran secara terperinci mengenai kewajiban Notaris ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indoenesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris untuk memberikan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan jasa Notaris.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indoenesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap hak Notaris, yaitu:
- Notaris tidak diperbolehkan untuk memberikan grosse, salinan atau kutipan dan juga tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan atau memberitahukan isi akta selain dari kepada orang-orang yang langsung berkepentingan pada akta, seperti para ahli waris atau orang yang memperoleh atau penerima hak mereka, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
- Notaris berhak mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya dan sebagainya.
Demikian penjelasan singkat mengenai kewenangan dan kewajiban notaris yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan tulisan ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya. Terima kasih
Pengunjung juga membaca: