Proses Pendampingan Anak sebagai Korban oleh Pekerja Sosial
Pekerja sosial dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 14 Tahun
2019 tentang Pekerja Sosial adalah seorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai praktik
pekerjaan sosial serta telah mendapat kan sertifikat kompetensi. Selain itu
pekerja sosial merupakan dimensi kedua dari petugas kemasyarakatan dari
perspektif Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11
tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pekerja Sosial Profesional
adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang
memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam
pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/ atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial Anak. Bukan hanya pekerjaan amal, melainkan
pekerja sosial professional merupakan profesi yang memiliki 3 (tiga) unsur
pokok didalamnya (Tri Andrisman, "Hukum Peradilan Anak", Bandar Lampung: Bagian Hukum Pidana Fakultas
Hukum UNILA, 2013, hlm. 91-92), yaitu :
- Keterampilan;
- Pengetahuan; dan
- Nilai.
Untuk menjadi pekerja sosial harus memenuhi syarat-syarat
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun syarat-syarat tersebut dimuat dan diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mensyaratkan (Lilik Mulyadi, "Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia", Bandung: PT Alumni
Bandung, 2014, hlm. 226-227),
yaitu :
- Berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) di bidang pekerja sosial atau kesejahteraan sosial;
- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial dan perlindungan terhadap anak, dan
- Lulus uji kompetensi sertifikasi pekerja sosial profesional oleh organisasi profesi di bidang kesejahteraan sosial.
Pekerja sosial profesional memiliki tugas dan peran yang penting dalam
mendampingi, membimbing dan melakukan pengawasan terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum. Tugas-tugas pekerja sosial profesional tersebut
diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu :
- Membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak;
- Memberikan pendampingan dan advokasi sosial;
- Menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan pendapat Anak dan menciptakan suasana kondusif;
- Membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku Anak;
- Membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan;
- Memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial Anak;
- Mendampingi penyerahan Anak kepada orang tua,lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat; dan
- Melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali Anak di lingkungan sosialnya.
Pekerja sosial profesional melakukan koordinasi dengan pembimbing
kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana konteks di atas. Selain
itu, pekerja sosial profesional dapat memberi pertimbangan atau saran untuk
merujuk anak, anak korban atau anak saksi ke instansi atau lembaga
kesejahteraan sosial anak melalui koordinasi bersama pembimbing kemasyarakatan atau tenaga kesejateraan sosial atau penyidik.
Berikutnya, anak,
anak korban, dan/ atau anak saksi berhak memperoleh rehabilitasi medis,
rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial dari lembaga atau instansi yang
menangani perlindungan anak berdasarkan atas laporan sosial (assessment) dari
pekerja sosial professional atau tenaga kesejahteraan sosial dan berdasarkan hasil
penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan (Lilik Mulyadi, "Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia", Bandung: PT Alumni
Bandung, 2014, hlm. 227-228).
Anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau anak yang berhadapan
dengan hukum perlu mendapatkan perlindungan. Pekerja sosial profesional yang
telah dibekali dengan ilmu, keterampilan-keterampilan, kemampuan, nilai-nilai dan pendidikan yang dapat dikembangkan dalam masalah kekerasan seksual anak
adalah menjadi pendamping bagi korban atau anak tersebut.
Pekerja sosial
melakukan pendampingan untuk membantu melindungi dan mengembalikan
kehidupan normal korban atau anak, hal mana anak yang menjadi korban setelah
mengalami kekerasan seksual akan menjadi pendiam, murung, menyendiri, malu
untuk bersosialisasi kembali dan mengalami depresi atau trauma akibat kekerasan
seksual yang dialaminya (Arini Fauziah Al Haq, Dkk, "Kekerasan Seksual Pada Anak di Indonesia", Prosiding KS: Riset
dan PKM. Vol. 2. No. 1. 2014. hlm. 35-36).
Demikian penjelasan singkat mengenai Proses Pendampingan Anak sebagai Korban oleh Pekerja Sosial yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.