BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Dampak Kekerasan Seksual

Dampak Kekerasan Seksual
Dilansir dari International NGO Forum on Indonesian Development tahun 2020, laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender menunjukkan bahwa 57 % (lima puluh tujuh persen) korban kekerasan seksual mengaku kasusnya berakhir tanpa kepastian, 39,9 % (tiga puluh sembilan koma sembilan persen) memilih menyelesaikan perkara tersebut dengan membayar sejumlah uang kepada korban, 26,2 % (dua puluh enam koma dua persen) menikahkan korban dengan pelaku, 23,8 % (dua puluh tiga koma delapan persen) menyelesaikannya secara kekeluargaan dan 19,2 % (sembilan belas koma dua persen) korban yang berhasil mengawal kasus kekerasan seksual hingga pelaku akhirnya di penjara.

Tak bisa dipungkiri bahwa perempuan masih berada di posisi teratas sebagai korban pelecehan seksual. Dilansir dari Tempo, Komnas Perempuan melaporkan terdapat 299.911 kasus sexual abuse terhadap perempuan yang dipicu sexual harassment sepanjang tahun 2020. Selain perempuan, korban pelecehan seksual yang terbanyak juga dialami oleh anak-anak. Dilansir Kompas, Kementerian PPPA melaporkan sejak Januari-Juli 2020 terdapat 2.556 anak yang menjadi korban sexual abuse. Kondisi ini jelas miris karena dampak pelecehan seksual pada anak sangat buruk. Anak tak hanya mengalami trauma, tapi juga bisa-bisa tidak fokus dalam mengejar masa depan.

Kondisi ini tentunya sangat miris dan memprihatinkan mengingat bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sama sekali tidak bisa dianggap enteng. Dalam banyak kasus, kekerasan yang diterima tersebut tak hanya memengaruhi kondisi psikis, namun juga fisik dan mental. Adapun dampak pelecehan seksual secara garis besar dapat dibagi menjadi 3 (tiga) sebagaimana yang dikemukakan oleh  Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau yang dikenal dengan sebutan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), yaitu :
  1. Dampak Fisik
    Dampak fisik akibat pelecehan seksual misalnya adanya memar, luka, bahkan robek pada organ seksual. Pada perempuan dampak yang paling berat yaitu kehamilan. Dampak lainnya juga korban dapat tertular Penyakit Menular Seksual (PMS) seperti :
    1. Clamidia;
    2. Herpes; 
    3. Hepatitis; dan 
    4. HIV.
  2. Dampak  Psikologis
    Dampak psikologi antara lain berupa :
    • Kecurigaan dan ketakutan terhadap orang lain;
    • Ketakutan pada tempat atau suasana tertentu;
    • Korban mudah gelisah;
    • Korban mengalami gangguan jiwa seperti depresi dan gangguan panik;
    • Muncul gejala gangguan stres paska trauma;
    • Korban mengalami gangguan tidur dan kerap mimpi buruk;
    • Muncul dorongan untuk menyakiti diri sendiri; dan
    • Muncul dorongan untuk mengakhiri hidup.
  3. Dampak sosial
    Dampak sosial yang dialami korban terutama akibat stigma atau diskriminasi dari orang lain mengakibatkan korban ingin mengasingkan diri dari pergaulan dan sulit memercayai orang lagi. Perasaan ini timbul akibat adanya harga diri yang rendah karena ia menjadi korban pelecehan seksual sehingga merasa tidak berharga, tidak pantas dan juga merasa tidak layak untuk bergaul bersama teman-temannya .
Sedangkan menurut World Health Organization (WHO) dampak dari kekerasan seksual, yaitu sebagai berikut : 
  1. Dampak Fisik
    • Masalah kehamilan dan reproduksi
      Kekerasan seksual dapat berdampak pada kehamilan korban yang tidak diinginkan, ini akan membuat korban terpaksa menerima kehamilannya sehingga dapat menyebabkan tekanan selama masa kehamilan. Kehamilan yang terjadi pada usia muda dapat menimbulkan beberapa masalah kehamilan pada korban akibat ketidaksiapan organ reproduksi untuk menerima kehamilan. Dampak lainya yaitu gangguan pada organ reproduksi yang biasanya terjadi pada korban perkosaan seperti :
      • Perdarahan;
      • Infeksi saluran reproduksi;
      • Iritasi pada alat kelamin;
      • Nyeri pada saat senggama; dan 
      • Masalah reproduksi lainnya.
    • Meningkatnya penularan penyakit menular seksual.
  2. Dampak Psikologis
    • Depresi atau stres tekanan pasca trauma;
    • Kesulitan tidur;
    • Penurunan harga diri;
    • Munculnya keluhan somatik;
    • Penyalahgunaan obat terlarang dan alkohol akibat depresi.
  3. Dampak sosial
    • Hambatan interaksi sosial seperti pengucilan atau merasa tidak pantas;
    • Masalah rumah tangga seperti pernikahan paksa, perceraian
Secara umum dampak negatif pada korban pelecehan seksual yang harus ditanggung seumur hidup adalah sebagai berikut :
  1. Gangguan Makan;
  2. Vaginismus;
  3. Depresi;
  4. HSDD (Hypoactive Sexual Desire Disorder);
  5. Disosiasi;
  6. Dyspareunia; dan
  7. RTS (Rape Traumatic Syndrome).
Gangguan Makan
Dampak fisik pertama yang sering dialami penyintas sexual harassment adalah gangguan makan. Entah nafsu makan meningkat atau berkurang, perilaku ini dianggap sebagai pelampiasan agar seseorang memperoleh kembali kendali atas tubuhnya terutama setelah dilecehkan secara seksual. Beberapa gangguan makan yang kerap terjadi, seperti :
  1. Anorexia Nervosa;
  2. Bulimia nervosa; dan
  3. Binge eating.
Vaginismus
Dampak buruk secara fisik bagi para korban sexual harassment atau sexual abuse terutama perempuan adalah vaginismus. Secara mudahnya, vaginismus ini membuat otot-otot vagina jadi mengejang dengan sendiri saat sesuatu masuk, baik ketika melakukan hubungan seksual dengan pasangan atau pemeriksaan rutin ginekolog. Tentu saja kondisi ini jelas bikin tersiksa apalagi jika korban sudah berumah tangga.

Depresi
Dapat dikatakan depresi adalah dampak negatif yang paling banyak dialami korban pelecehan seksual. Entah secara jangka pendek atau jangka panjang, depresi pada dasarnya merupakan keterampilan naluriah manusia untuk mengatasi masalah melalui cara menghindar dan cenderung menyalahkan diri. Korban yang depresi biasanya akan selalu menyesal, merasa bersalah dan akhirnya menilai dirinya layak jadi korban.

HSDD (Hypoactive Sexual Desire Disorder)
HSDD (Hypoactive Sexual Desire Disorder) merupakan kondisi medis yang menandakan seseorang punya hasrat seksual rendah. HSDD (Hypoactive Sexual Desire Disorder) adalah satu dari sekian dampak negatif pelecehan dan sexual abuse secara fisik. Akibat hasrat seksual rendah, korban bisa saja enggan melakukan kegiatan seksual lagi dengan pasangannya. Bagi korban, kegiatan seksual membuat mereka teringat lagi pada pengalaman seksual buruk dan memilih meredam hingga menghilangkan hasrat seksual yang dimiliki.

Disosiasi
Tidak berbeda jauh dari depresi, disosiasi atau upaya menarik dan melepaskan diri adalah mekanisme pertahanan yang digunakan otak untuk mengatasi trauma sexual abuse atau sexual harassment. Korban biasanya akan sulit ada di dunia nyata dan menghabiskan waktu dengan melamun. Anak-anak korban pelecehan seksual berpeluang besar melakukan disosiasi saat dewasa.

Dyspareunia
Dyspareunia sering dialami pria dan perempuan, hal ini terjadi ketika timbul nyeri selama berhubungan seksual. Salah satu pemicunya adalah sexual abuse yang pernah dialami secara terpaksa. Dyspareunia yang diperlihatkan lewat pengetatan ekstrim pada otot vagina saat penetrasi seksual disebut dengan vaginismus.

RTS (Rape Traumatic Syndrome)
Sama seperti vaginismus, RTS (Rape Traumatic Syndrome) merupakan dampak negatif pada korban pelecehan seksual yang umumnya dialami perempuan. Sebagai kondisi gangguan mental turunan dari PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder), penyintas biasanya cenderung merasa mudah gemetar, mual, nyeri di sekujur tubuh, infeksi kandung kemih hingga penyakit kelamin menular. Bahkan ada pula korban yang sampai mengalami insomnia dan mimpi buruk atas perkosaan yang dialami.

Dari ulasan di atas, bisa disimpulkan bahwa dampak negatif pada korban pelecehan seksual sangat besar. Penting bagi lingkungan di sekitarnya untuk mampu memberikan jaminan kehidupan yang aman supaya para penyintas sexual abuse atau sexual harassment ini bisa kembali optimis menghadapi masa depan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Dampak Kekerasan Seksual yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: