BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Bentuk Pertanggungjawaban Malpraktik Apoteker Secara Disiplin

Bentuk Pertanggungjawaban Malpraktik Apoteker Secara Disiplin
Disiplin Apoteker adalah kesanggupan Apoteker untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan praktik yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan dan/ atau penerapan keilmuan yang pada hakekatnya dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) hal, yaitu :  
  1. Melaksanakan praktek Apoteker tidak kompeten;
  2. Tugas dan tanggung jawab profesional pada pasien tidak dilaksanakan dengan baik; dan
  3. Berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan apoteker 
Aspek Disiplin Profesi adalah bagaimana seorang profesional menerapkan keilmuannya sesuai standar. Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin atau malpraktik disiplin Apoteker tersebut antara lain : 
  1. Melakukan praktik kefarmasian dengan tidak kompeten, yakni melakukan praktek kefarmasian tidak dengan standar praktek profesi atau standar kompetensi yang benar, sehingga berpotensi menimbulkan atau mengakibatkan kerusakan, kerugian pasien atau masyarakat;
  2. Membiarkan berlangsungnya praktek kefarmasian yang menjadi tanggung jawabnya, tanpa kehadirannya, ataupun tanpa apoteker pengganti dan/ atau apoteker pendamping yang sah;
  3. Mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu dan/ atau tenaga-tenaga lainnya yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
  4. Membuat keputusan profesional yang tidak berpihak kepada kepentingan pasien atau masyarakat;
  5. Tidak memberikan informasi yang sesuai, relevan dan up to date dengan cara yang mudah dimengerti oleh pasien atau masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan dan/ atau kerugian pasien;
  6. Tidak membuat dan/ atau tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman kerja bagi seluruh personil di sarana pekerjaan atau pelayanan kefarmasian sesuai dengan kewenangannya;
  7. Memberikan sediaan farmasi yang tidak terjamin mutu, keamanan dan khasiat atau manfaat kepada pasien;
  8. Melakukan pengadaan (termasuk produksi dan distribusi) obat dan/ atau bahan baku obat tanpa prosedur yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan tidak terjaminnya mutu, khasiat obat;
  9. Tidak menghitung dengan benar dosis obat sehingga dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian kepada pasien;
  10. Melakukan penataan, penyimpanan obat tidak sesuai standar sehingga berpotensi menimbulkan penurunan kualitas obat;
  11. Menjalankan praktik kefarmasian dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental yang sedang terganggu sehingga merugikan kualitas pelayanan profesi;
  12. Dalam penatalaksanaan praktik kefarmasian, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesionalnya tanpa alasan pembenar yang sah sehingga dapat membahayakan pasien;
  13. Melakukan pemeriksaan atau pengobatan dalam pelaksanaan praktik swamedikasi (self medication) yang tidak sesuai dengan kaidah pelayanan kefarmasian;
  14. Memberikan penjelasan yang tidak jujur, tidak etis dan tidak objektif kepada yang membutuhkan;
  15. Menolak atau menghentikan pelayanan kefarmasian terhadap pasien tanpa alasan yang layak dan sah;
  16. Membuka rahasia kefarmasian kepada yang tidak berhak;
  17. Menyalahgunakan kompetensi apotekernya;
  18. Membuat catatan dan/ atau pelaporan sediaan farmasi yang tidak baik dan tidak benar;
  19. Berpraktik dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin kerja Apoteker (SIKA) atau sertifikat kompetensi yang tidak sah;
  20. Tidak memberikan informasi, dokumen dan alat bukti lainnya yang diperlukan MEDAI (Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia) untuk pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin;
  21. Mengiklankan kemampuan atau pelayanan atau kelebihan kemampuan atau pelayanan yang dimiliki, baik lisan ataupun tulisan yang tidak benar atau menyesatkan; dan 
  22. Membuat keterangan farmasi yang tidak didasarkan kepada hasil pekerjaan yang diketahuinya secara benar dan patut.
Penerapan dan penegakan norma-norma disiplin baru dapat dikatakan aktif apabila dilakukan dalam menyelenggarakan praktik kefarmasian. Adapun tujuan dari Penegakan Disiplin praktek kefarmasian, yaitu : 
  1. Memberikan perlindungan kepada pasien serta mencegah agar tidak tidak terjadi perlakuan yang tidak profesional dilakukan oleh apoteker;
  2. Menjaga mutu atau kinerja praktisi kefarmasian, memastikan tiap praktisi menerapkan standar perilaku profesional (standar dalam praktek pelayanan kefarmasian);
  3. Menjaga kehormatan profesi, apoteker tidak bersifat egois tetapi mempunyai kepedulian terhadap pasien dan dengan kemampuan keilmuannya sungguh-sungguh memberikan pelayanan kefarmasian untuk meningkatkan keadaan pasien menjadi lebih baik. 
Seorang apoteker yang menjalankan praktek kefarmasian tidak memiliki surat ijin praktek atau kerja hal mana apbila terjadi pada penyelenggaraan praktik kefarmasian, maka tidak saja norma etika, akan tetapi norma-norma disiplin juga berlaku dan dapat dikenakan sanksi karena dianggap perilaku apoteker itu berpengaruh terhadap praktik pelayanan kefarmasian yang dilakukannya. Sanksi disiplin yang dapat dikenakan oleh MEDAI (Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah : 
  1. Pemberian peringatan tertulis;
  2. Rekomendasi pembekuan dan/ atau pencabutan Surat Tanda Registrasi Apoteker atau Surat Izin Praktik Apoteker, atau Surat Izin Kerja Apoteker; dan/ atau
  3. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan apoteker. 
Ketentuan pada Pasal 49 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa penegakan disiplin tenaga kesehatan, yaitu :
  1. Untuk menegakkan disiplin tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan praktik, konsil masing-masing tenaga kesehatan menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin tenaga kesehatan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat memberikan sanksi disiplin berupa : 
    • Pemberian peringatan tertulis;
    • Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP); dan/ atau
    • Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan 
Selama konsil tenaga kesehatan belum terbentuk, maka penegakkan disiplin dilakukan oleh majelis kehormatan masing-masing tenaga kesehatan dan untuk apoteker oleh MEDAI (Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia). 

Peradilan di bidang kesehatan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 1982 telah memberikan pengarahan pada para hakim bahwa penanganan tenaga kesehatan yang diduga melakukan kelalaian atau kesalahan dalam melakukan tindakan atau pelayanan agar jangan langsung diproses melalui jalur hukum, namun dimintakan pendapat dulu ke Majelis Etik dan Disiplin masing-masing tenaga kesehatan. 

Hal ini berarti hasil dari peradilan disiplin oleh majelis etik atau disiplin oleh organisasi profesi terhadap tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik akan sangat bermakna dalam kesaksian ahli, terbukti tidaknya apoteker melakukan kejahatan kefarmasian tergantung dari putusan peradilan etik dan disiplin profesi kesehatan. 

Ketentuan pada Pasal 78 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada penerima pelayanan kesehatan, perselisihan yang timbul akibat kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal ini berarti mensyaratkan bahwa diperlukan penyelesaian sengketa atau tuntutan ganti rugi pasien terhadap pemberi pelayanan kesehatan untuk diselesaikan secara non litigasi terlebih dahulu sebelum melalui jalur litigasi. Penyelesaian secara non litigasi disini meliputi peradilan profesi dan peradilan non litigasi lainnya.

Demikian penjelasan singkat mengenai Bentuk dan Pertanggungjawaban Malpraktik Apoteker Secara Disiplin yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: