Perlindungan Hukum terhadap Anak
Hukum merupakan karya manusia yang berupa norma-norma dan berisikan
petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum juga merupakan pencerminan baru kehendak
manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan diarahkan. Hukum
harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan anggota masyarakat serta
memberikan perlindungan terhadapnya. Immanuel Kant mendefinisikan hukum sebagai :
"Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut hukum tentang kemerdekaan, hukum ditujukan terutama pada perilaku pelanggaran yang nyata-nyata dibuat, bukan untuk penyempurnaan manusia melainkan untuk ketertiban masyarakat. Hukum merupakan kekuasaan keluar yang memaksa ke dalam diri manusia yang membebani manusia dengan kewajiban memberi hak".
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang bertujuan untuk
menjamin kesejahteraan bagi tiap-tiap warga negaranya, hal ini juga termasuk
perlindungan terhadap hak anak yang juga merupakan hak asasi manusia. Pengakuan
dan perlindungan terhadap hak asasi mendapat tempat utama dan dapat dikatakan
sebagai tujuan dari negara hukum.
Perlindungan anak adalah meletakkan hak anak
kedalam status sosial anak dalam kehidupan masyarakat sebagai bentuk
perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan anak yang mengalami masalah
sosial. Perlindungan dapat diberikan pada hak-hak dalam berbagai proses edukasional terhadap ketidakpahaman dan ketidakmampuan anak dalam melakukan suatu tugas-tugas sosial masyarakat.
Perlindungan anak adalah suatu usaha mengadakan kondisi
dan situasi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara
manusiawi positif. Bahwa perlindungan anak adalah hukum tertulis maupun tidak
tertulis yang menjamin anak benar-benar dapat melaksanakan hak dan
kewajibannya. Hukum perlindungan anak merupakan hukum yang menjamin hak-hak dan
kewajiban anak berupa :
- Hukum Adat;
- Hukum Perdata;
- Hukum Pidana; dan
- Peraturan lain yang menyangkut tentang anak.
Perlindungan anak menyangkut berbagai aspek kehidupan dan penghidupan agar anak benar-benar
dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai dengan hak asasinya. Masalah perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan salah satu sisi pendekatan
untuk melindungi anak-anak Indonesia. Masalahnya tidak semata-mata bisa didekati
secara yuridis tetapi perlu pendekatan yang lebih luas, yaitu :
- Ekonomi;
- Sosial; dan
- Budaya.
J. E. Doek dan H. M. A. Drewes memberikan pengertian hukum perlindungan
anak atau remaja dengan pengertian jengdrecht. Hal mana perlindungan anak
dikelompokkan ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu sebagai berikut :
- Dalam pengertian luas, hukum perlindungan anak adalah segala aturan hidup yang memberikan perlindungan kepada mereka yang belum dewasa dan memberikan kewajiban bagi mereka untuk berkembang;
- Dalam pengertian sempit, hukum perlindungan anak meliputi perlindungan hukum yang terdapat dalam :
- Ketentuan Hukum Perdata (regles van givilrecht);
- Ketentuan Hukum Pidana (regles van stafredit); dan
- Ketentuan Hukum Acara (regles van telijkeregels).
Jadi perlindungan anak yang bersifat yuridis ini menyangkut semua aturan
hukum yang mempunyai dampak langsung bagi kehidupan seorang anak dalam arti
semua aturan hukum yang mengatur kehidupan anak. Negara memberikan
perlindungan hukum bagi anak, hal ini dimuat dan diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) yang telah diamandemen yang isinya adalah :
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
Perlindungan anak berhubungan dengan beberapa hal
yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
- Luas lingkup perlindungan :
- Perlindungan yang pokok meliputi antara lain:
- Sandang;
- Pangan;
- Pemukiman;
- Pendidikan;
- Kesehatan; dan
- Hukum.
- Meliputi hal-hal yang jasamani dan rohani.
- Mengenai pula penggolongan keperluan yang primer dan sekunder yang berakibat pada prioritas pemenuhannya.
- Jaminan pelaksanaan perlindungan :
- Sewajarnya untuk mencapai hasil yang maksimal perlu ada jaminan terhadap pelaksanaan kegiatan perlindungan ini yang dapat diketahui, dirasakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perlindungan;
- Sebaiknya jaminan ini dituangkan dalam suatu peraturan tertulis baik dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang perumusannya sederhana tetapi dapat dipertanggungjawabkan serta disebarluaskan secara merata dalam masyarakat;
- Pengaturan harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Indonesia tanpa mengabaikan cara-cara perlindungan yang dilakukan di negara lain yang patut dipertimbangkan dan ditiru.
Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan
hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental Right and
Freedoms of Children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan
kesejahteraan anak. Jadi masalah perlindungan hukum terhadap anak mencakup ruang
lingkup yang sangat luas. Perlindungan hukum bagi anak dapat mencakup berbagai
bidang atau aspek, antara lain :
- Perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak;
- Perlindungan anak dalam proses peradilan;
- Perlindungan kesejahteraan anak dalam lingkungan keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial;
- Perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan;
- Perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi seperti :
- Perbudakan;
- Perdagangan anak;
- Pelacuran;
- Pornografi;
- Perdagangan atau penyalahgunaan obat-obatan;
- dan sebagainya.
- Perlindungan terhadap anak jalanan;
- Perlindungan anak dari akibat-akibat peperangan atau konflik bersenjata; dan
- Perlindungan anak terhadap tindakan kekerasan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Perlindungan Hukum terhadap Anak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.